Headline.co.id, Yogyakarta ~ Kasus keributan yang terjadi di sebuah warung makan indomie (warmindo) di Jalan Gayam, Gondokusuman, Kota Yogyakarta, pada Jumat (16/10/2026), akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan. Dua terduga pelaku berinisial GS (25) dan GW (18) bersedia meminta maaf serta mengganti kerugian barang milik korban yang mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut. Kesepakatan dicapai setelah kedua pihak dipertemukan di Polsek Gondokusuman, Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Penyelesaian secara damai dilakukan karena korban sejak awal tidak melaporkan kejadian tersebut dan tidak menuntut kedua terduga pelaku melalui jalur hukum.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, saat dikonfirmasi Headline.co.id, menyampaikan bahwa penyelesaian tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Gondokusuman setelah peristiwa keributan terjadi.
Sebelum kedua pihak mencapai kesepakatan damai, polisi telah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi orang-orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi Identifikasi Dua Terduga Pelaku Melalui Pemeriksaan Saksi dan CCTV
Iptu Dani HS menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Gondokusuman sebelumnya menindaklanjuti informasi mengenai keributan yang terjadi di sebuah warmindo di Jalan Gayam pada 16 Oktober 2026.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan sejumlah saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas atau CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam keributan.
Keduanya adalah GS, seorang perempuan berusia 25 tahun, dan GW, laki-laki berusia 18 tahun. Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua terduga pelaku merupakan warga Gedongtengen, Kota Yogyakarta.
Meski identitas keduanya telah diketahui, polisi menyampaikan bahwa pihak korban tidak mengajukan tuntutan hukum.
Korban bahkan diketahui tidak membuat laporan kepolisian sejak awal kejadian. Kondisi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui musyawarah.
Kedua Terduga Pelaku Bersedia Bertanggung Jawab atas Perbuatannya
Perkembangan penanganan kasus tersebut terjadi pada Kamis (22/10/2026). Sekitar pukul 14.00 WIB, kedua terduga pelaku menyatakan kesediaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Selanjutnya, korban dan kedua terduga pelaku dipertemukan di Polsek Gondokusuman sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak duduk bersama untuk membicarakan penyelesaian persoalan yang terjadi di warmindo Jalan Gayam.
Hasil pertemuan menghasilkan kesepakatan bahwa permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan tanpa dilanjutkan melalui tuntutan hukum oleh korban.
“Para Pelaku meminta maaf kepada Korban dan Korban memaafkan para pelaku,” demikian keterangan yang disampaikan melalui Kasi Humas Polresta Yogyakarta, Iptu Dani HS, kepada Headline.co.id.
Kesepakatan saling memaafkan tersebut menjadi salah satu hasil pertemuan yang difasilitasi di Polsek Gondokusuman.
Sepakat Mengganti Barang Korban yang Rusak
Selain menyampaikan permintaan maaf, kedua terduga pelaku juga menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas kerugian materiil yang dialami korban.
Dalam peristiwa keributan tersebut, terdapat sejumlah barang milik korban yang mengalami kerusakan akibat tindakan para terduga pelaku.
“Para Pelaku bertanggung jawab mengganti kerugian barang-barang korban yang telah dirusak oleh para Pelaku,” sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, persoalan keributan di warmindo Jalan Gayam dinyatakan telah diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua pihak.
Penyelesaian itu mencakup dua hal utama, yakni permintaan maaf yang telah diterima korban serta kesediaan kedua terduga pelaku mengganti kerugian atas barang-barang yang rusak.
Pihak kepolisian tidak merinci jenis barang yang mengalami kerusakan maupun nilai kerugian yang harus diganti oleh kedua terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Iptu Dani HS, pertemuan di Polsek Gondokusuman pada Kamis (22/10/2026) menjadi titik penyelesaian permasalahan antara korban dan kedua terduga pelaku setelah keributan yang terjadi enam hari sebelumnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






