Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Barat bersama jajaran Polsek mengungkap 43 kasus pencurian sepanjang September hingga Oktober 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 53 orang yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana pencurian di wilayah Jakarta Barat. Kasus yang ditangani meliputi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pengungkapan dilakukan melalui kegiatan kepolisian dan koordinasi dengan Polsek jajaran untuk menekan kejahatan jalanan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol. Nasriadi mengatakan, dari 43 laporan polisi yang ditangani, 21 kasus merupakan curat, empat kasus curas, dan 18 kasus curanmor.
“Dari total 43 laporan polisi, sebanyak 21 kasus merupakan curat, empat kasus curas, dan 18 kasus curanmor,” ujar Nasriadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Komplotan Curanmor Diduga Beraksi di 14 TKP
Salah satu pengungkapan yang menjadi perhatian polisi adalah komplotan curanmor yang diduga telah beraksi di 14 tempat kejadian perkara (TKP). Dalam kasus tersebut, polisi menduga pelaku menggunakan senjata api rakitan saat menjalankan aksinya.
Untuk memburu komplotan itu, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Lampung Timur. Penelusuran kemudian dilakukan hingga ke wilayah Jabung, Lampung Timur.
Dalam proses penangkapan, dua orang yang diduga terlibat diamankan. Polisi menyebut keduanya melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki.
“Keduanya melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak bagian kaki,” kata Nasriadi.
Penyidik masih mendalami rangkaian aksi pencurian tersebut, termasuk peran masing-masing orang yang diduga terlibat dalam perkara itu.
Ungkap Modus Sewa Kamar Kos hingga Dugaan Intimidasi
Selain komplotan curanmor yang diduga menggunakan senjata api rakitan, polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan modus berpura-pura menyewa kamar kos. Modus tersebut menjadi salah satu kasus menonjol dalam rangkaian pengungkapan 43 perkara pencurian.
Polisi juga menangani dugaan intimidasi yang dilakukan sejumlah penagih utang atau debt collector terhadap warga. Namun, bahan keterangan yang disampaikan Polres Metro Jakarta Barat tidak merinci jumlah orang yang terlibat maupun lokasi setiap kasus tersebut.
Pengungkapan puluhan perkara itu menjadi bagian dari upaya Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek jajaran dalam melakukan penindakan terhadap kejahatan pencurian. Nasriadi menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan melalui kegiatan kepolisian serta koordinasi di seluruh wilayah hukum Polsek jajaran.
Polisi Ingatkan Warga Waspadai Jam Rawan
Nasriadi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan pada waktu yang dinilai rawan terjadi tindak kriminal. Waktu tersebut meliputi pukul 00.00–05.00 WIB, 05.00–08.00 WIB, dan 18.00–24.00 WIB.
Untuk mencegah curanmor, warga diimbau menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Masyarakat juga diminta memastikan rumah serta tempat usaha dalam kondisi terkunci.
Apabila memungkinkan, warga disarankan memasang kamera pengawas atau CCTV. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan keamanan sekaligus mendukung penanganan apabila terjadi tindak pidana.
Masyarakat yang melihat aktivitas mencurigakan diminta segera melapor kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110 atau mendatangi kantor polisi terdekat. Polisi berharap penindakan terhadap pelaku dan partisipasi masyarakat dapat membantu menekan angka kejahatan pencurian di wilayah Jakarta Barat.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.
















