Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Pemerintah

Aset Kripto Haram sebagai Mata Uang, Ini Rujukan Fatwa MUI

Saddam by Saddam
9 seconds ago
in Pemerintah
Reading Time: 2 mins read
414 8
A A
0
Soal Halal-Haram Aset Kripto, Kemenag: Rujukan Utama Tetap Fatwa MUI

Soal Halal-Haram Aset Kripto, Kemenag: Rujukan Utama Tetap Fatwa MUI (Dok. Kemenag RI)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penetapan status halal dan haram aset kripto tetap merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penegasan itu disampaikan setelah seminar “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Sharia” di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Menurut Nasaruddin, rujukan utama terkait aset kripto adalah hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021. Pemerintah, kata dia, menghormati dan merujuk pada ketetapan yang telah disepakati para ulama.

Contents

  • 1. Kripto sebagai Mata Uang Dinyatakan Haram
    • 1.1. OTT KPK di Klaten, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati
    • 1.2. KPK dan Imigrasi Pulangkan WN Thailand Tersangkut Red Notice
  • 2. Penetapan Halal-Haram Berdasarkan Kajian Objektif
  • 3. Peran Kemenag sebagai Penghubung Pemerintah dan MUI

Kripto sebagai Mata Uang Dinyatakan Haram

Dalam sambutannya pada seminar tersebut, Nasaruddin menyampaikan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021 menyatakan kripto sebagai mata uang berstatus haram. Pertimbangannya berkaitan dengan unsur gharar dan dharar.

You might also like

Berita Terkini

OTT KPK di Klaten, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati

17 October 2026
Berita Terkini

KPK dan Imigrasi Pulangkan WN Thailand Tersangkut Red Notice

16 October 2026

Gharar merujuk pada ketidakpastian, sedangkan dharar berkaitan dengan bahaya atau kerugian. Kedua aspek tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam penetapan hukum atas suatu objek atau transaksi.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

“The 2021 Ijtima Ulama of the Majelis Ulama Indonesia Fatwa Commission declared that crypto as a currency is haram because it contains gharar and dharar. As a commodity, it may only be traded if it meets the requirements of sil’ah, tradable goods with clear underlying benefit,” tegas Nasaruddin.

Dalam terjemahan bahasa Indonesia, pernyataan tersebut berarti: “Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2021 menyatakan bahwa kripto sebagai mata uang adalah haram karena mengandung gharar dan dharar. Sebagai komoditas, kripto hanya boleh diperdagangkan bila memenuhi syarat sil’ah, yaitu barang yang dapat diperdagangkan dengan manfaat dasar yang jelas.”

Dengan demikian, status kripto dalam pandangan yang disampaikan Menag dibedakan berdasarkan bentuknya. Sebagai mata uang, kripto dinyatakan haram karena mengandung gharar dan dharar. Sementara sebagai komoditas, kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan sil’ah dan memiliki manfaat dasar yang jelas.

Penetapan Halal-Haram Berdasarkan Kajian Objektif

Kepada wartawan, Nasaruddin menjelaskan bahwa penetapan hukum halal dan haram bertumpu pada kajian yang objektif. Penilaian ulama mempertimbangkan ada atau tidaknya unsur bahaya, kerugian, dan ketidakpastian dalam suatu objek atau transaksi.

“Urusan halal-haram itu urusan yang sudah lama. Tapi sepanjang itu tidak ada dharar-nya, tidak ada gharar-nya…Jadi urusan halal-haram itu ditentukan oleh objektivitasnya,” ucap Nasaruddin.

Ia juga menjelaskan bahwa penilaian hukum dapat berkembang mengikuti temuan baru. Menurut dia, hal itu sejalan dengan kaidah fikih bahwa hukum mengikuti ‘illat, yakni sebab yang melandasi suatu penetapan.

“Boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok ada (kejelasan) semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal. Dan bisa juga sebaliknya. Hari ini halal, tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan (mudarat). Itu juga bisa jadi haram,” imbuhnya.

Pernyataan tersebut menekankan bahwa penilaian terhadap suatu objek tidak dilepaskan dari kondisi, karakter, dan dampak yang ditemukan dalam kajian. Namun, untuk aset kripto, Menag kembali menegaskan bahwa rujukan yang digunakan pemerintah adalah hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021.

Peran Kemenag sebagai Penghubung Pemerintah dan MUI

Nasaruddin menyebut hubungan pemerintah dan ulama sebagai kerja sama yang saling mengawasi. Dalam konteks aset kripto dan isu keuangan, Kementerian Agama berperan sebagai penghubung strategis pemerintah dan MUI.

Pemerintah yang dimaksud dalam hubungan tersebut adalah Kementerian Keuangan, sedangkan MUI merupakan pihak yang memegang otoritas fatwa. Kementerian Agama menjalankan peran bridging agar pembahasan mengenai aspek keuangan dan ketentuan keagamaan dapat terhubung.

“Kementerian Agama itu menjadi bridging Majelis Ulama dengan Kementerian Keuangan tentang hal-hal yang berdasarkan keuangan. Asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada mudarat, tidak ada masalah dharar, dan tidak ada masalah gharar,” pungkas Nasaruddin.

Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaPemerintah

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Saddam

Saddam

Related Stories

Berita Terkini

OTT KPK di Klaten, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati

by Eko
17 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 20 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah,...

Berita Terkini

KPK dan Imigrasi Pulangkan WN Thailand Tersangkut Red Notice

by Eko
16 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Direktorat Jenderal Imigrasi memfasilitasi pemulangan warga negara Thailand, Poawpadet Vorabutr (PV), yang...

Berita Terkini

KPK Pertimbangkan Langkah Lanjutan Usai Menteri ATR/BPN Mangkir

by Eko
16 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah lanjutan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)...

Berita Terkini

Baitul Mal Banda Aceh Raih Grand BAZNAS Awards 2026

by Dani
16 October 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Baitul Mal Kota Banda Aceh meraih penghargaan Grand BAZNAS Awards 2026 dalam kategori BAZNAS Kota Terbaik. Penghargaan...

Berita Terkini

Meutya Hafid Dorong Pengarsipan Digital dengan Prinsip T3

by Fajar
16 October 2026
0

Headline.co.id ~ Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pentingnya pengarsipan digital sebagai fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan dan...

Berita Terkini

KPK Dalami Aliran Dana dalam Dugaan Korupsi Lahan PT SMJ

by Eko
16 October 2026
0

Headline.co.id, Bogor ~ Headline.co.id, Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan aliran dana dari PT SMJ kepada oknum di lingkungan...

Headline Media Headline Media Headline Media

Recommended

Kemenhub Manfaatkan Jembatan Timbang untuk Rest Area Selama Mudik Lebaran

Kemenhub Manfaatkan Jembatan Timbang untuk Rest Area Selama Mudik Lebaran

13 March 2026
Pemko Padang Panjang Dapatkan Dana TKD Bencana Rp79 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

Pemko Padang Panjang Dapatkan Dana TKD Bencana Rp79 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

20 June 2026
KBRI Kuala Lumpur Dukung Perpanjangan Program Repatriasi Migran

KBRI Kuala Lumpur Dukung Perpanjangan Program Repatriasi Migran

10 May 2026
Pemkab Kotawaringin Barat Perketat Pengawasan BBM di SPBU

Pemkab Kotawaringin Barat Perketat Pengawasan BBM di SPBU

31 July 2026
Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Samosir, Sumatera Utara

Gempa Magnitudo 3.3 Guncang Samosir, Sumatera Utara

13 September 2026
Generasi Z Paling Banyak Gunakan AI, Pakar UGM Berikan Panduan Bijak

Generasi Z Paling Banyak Gunakan AI, Pakar UGM Berikan Panduan Bijak

13 September 2026
Dugaan Pelecehan Oknum Kasatpol PP Tangerang, Polda Banten Dalami Laporan

Dugaan Pelecehan Oknum Kasatpol PP Tangerang Dilaporkan ke Polisi

22 September 2026

Artikel Terbaru

Soal Halal-Haram Aset Kripto, Kemenag: Rujukan Utama Tetap Fatwa MUI

Aset Kripto Haram sebagai Mata Uang, Ini Rujukan Fatwa MUI

17 October 2026
Polda Sulteng Sita Ekskavator dan Parang Terkait Kericuhan di Morowali, Empat Orang Jadi Tersangka

Polda Sulteng Tetapkan 4 Tersangka Kericuhan Morowali

17 October 2026
Berita Terkini

OTT KPK di Klaten, 20 Orang Diamankan Termasuk Bupati

17 October 2026
Dua Laga Away Berdekatan, PSS Langsung Bertolak Menuju Kediri

PSS Sleman Bertahan di Surabaya untuk Dua Laga Away

17 October 2026
Berita Terkini

KPK dan Imigrasi Pulangkan WN Thailand Tersangkut Red Notice

16 October 2026
Polisi Ungkap Penjual BBM Seharga Rp100 Ribu per 1,5 Liter di Bali

Polisi Ungkap BBM Subsidi Rp100 Ribu per 1,5 Liter di Bali

16 October 2026
Berita Terkini

KPK Pertimbangkan Langkah Lanjutan Usai Menteri ATR/BPN Mangkir

16 October 2026

Popular Story

Polres Kepulauan Sitaro Ungkap Kasus Sabu, 43 Paket Diamankan dari Dua Lokasi
Nasional

Polres Sitaro Amankan 43 Paket Sabu dari Dua Lokasi

by Dwina
10 October 2026
0

Headline.co.id ~ Polres Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) mengungkap kasus sabu dengan...

Read moreDetails

Gegana Polda NTB Sterilisasi 5 Area MotoGP Mandalika 2026

Daftar 17 Kota Berpotensi Hujan Besok Senin 12 Oktober 2026 Menurut BMKG

Riset Keamanan Pangan Siswa SMPN 1 Seyegan untuk MBG

WIG Culinary Festival 2026 Digelar di 34 Pusat Belanja

Tanjung Perak Jadi Pelabuhan Uji Coba Penertiban Kendaraan ODOL

Polresta Bandung Tunggu Laporan Dugaan Perundungan Telkom University

Marc Marquez Menang Sprint Mandalika, Pimpin Klasemen MotoGP

Arema FC Bangkit dari Ketertinggalan, Imbang 2-2 Lawan Bhayangkara

25 Guru Pentaskan Ketoprak Ande-Ande Lumut dalam Bulan Bahasa 2026 SMA Negeri 2 Purworejo

Prev Next
Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.