Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa penetapan status halal dan haram aset kripto tetap merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penegasan itu disampaikan setelah seminar “Taxes, Digital Economy, Cryptoassets: Perspective of Sharia” di Jakarta, Kamis (15/10/2026). Menurut Nasaruddin, rujukan utama terkait aset kripto adalah hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021. Pemerintah, kata dia, menghormati dan merujuk pada ketetapan yang telah disepakati para ulama.
Kripto sebagai Mata Uang Dinyatakan Haram
Dalam sambutannya pada seminar tersebut, Nasaruddin menyampaikan bahwa Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021 menyatakan kripto sebagai mata uang berstatus haram. Pertimbangannya berkaitan dengan unsur gharar dan dharar.
Gharar merujuk pada ketidakpastian, sedangkan dharar berkaitan dengan bahaya atau kerugian. Kedua aspek tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam penetapan hukum atas suatu objek atau transaksi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“The 2021 Ijtima Ulama of the Majelis Ulama Indonesia Fatwa Commission declared that crypto as a currency is haram because it contains gharar and dharar. As a commodity, it may only be traded if it meets the requirements of sil’ah, tradable goods with clear underlying benefit,” tegas Nasaruddin.
Dalam terjemahan bahasa Indonesia, pernyataan tersebut berarti: “Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia tahun 2021 menyatakan bahwa kripto sebagai mata uang adalah haram karena mengandung gharar dan dharar. Sebagai komoditas, kripto hanya boleh diperdagangkan bila memenuhi syarat sil’ah, yaitu barang yang dapat diperdagangkan dengan manfaat dasar yang jelas.”
Dengan demikian, status kripto dalam pandangan yang disampaikan Menag dibedakan berdasarkan bentuknya. Sebagai mata uang, kripto dinyatakan haram karena mengandung gharar dan dharar. Sementara sebagai komoditas, kripto dapat diperdagangkan apabila memenuhi persyaratan sil’ah dan memiliki manfaat dasar yang jelas.
Penetapan Halal-Haram Berdasarkan Kajian Objektif
Kepada wartawan, Nasaruddin menjelaskan bahwa penetapan hukum halal dan haram bertumpu pada kajian yang objektif. Penilaian ulama mempertimbangkan ada atau tidaknya unsur bahaya, kerugian, dan ketidakpastian dalam suatu objek atau transaksi.
“Urusan halal-haram itu urusan yang sudah lama. Tapi sepanjang itu tidak ada dharar-nya, tidak ada gharar-nya…Jadi urusan halal-haram itu ditentukan oleh objektivitasnya,” ucap Nasaruddin.
Ia juga menjelaskan bahwa penilaian hukum dapat berkembang mengikuti temuan baru. Menurut dia, hal itu sejalan dengan kaidah fikih bahwa hukum mengikuti ‘illat, yakni sebab yang melandasi suatu penetapan.
“Boleh jadi hari ini mungkin haram, tetapi besok ada (kejelasan) semuanya, tidak ada lagi masalahnya, itu bisa menjadi halal. Dan bisa juga sebaliknya. Hari ini halal, tapi ternyata ada temuan besok yang mendatangkan (mudarat). Itu juga bisa jadi haram,” imbuhnya.
Pernyataan tersebut menekankan bahwa penilaian terhadap suatu objek tidak dilepaskan dari kondisi, karakter, dan dampak yang ditemukan dalam kajian. Namun, untuk aset kripto, Menag kembali menegaskan bahwa rujukan yang digunakan pemerintah adalah hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI 2021.
Peran Kemenag sebagai Penghubung Pemerintah dan MUI
Nasaruddin menyebut hubungan pemerintah dan ulama sebagai kerja sama yang saling mengawasi. Dalam konteks aset kripto dan isu keuangan, Kementerian Agama berperan sebagai penghubung strategis pemerintah dan MUI.
Pemerintah yang dimaksud dalam hubungan tersebut adalah Kementerian Keuangan, sedangkan MUI merupakan pihak yang memegang otoritas fatwa. Kementerian Agama menjalankan peran bridging agar pembahasan mengenai aspek keuangan dan ketentuan keagamaan dapat terhubung.
“Kementerian Agama itu menjadi bridging Majelis Ulama dengan Kementerian Keuangan tentang hal-hal yang berdasarkan keuangan. Asas yang kita anut itu adalah sepanjang tidak ada mudarat, tidak ada masalah dharar, dan tidak ada masalah gharar,” pungkas Nasaruddin.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















