Headline.co.id, Pasuruan ~ Polres Pasuruan menindaklanjuti laporan warga mengenai dugaan tambang ilegal di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Pemeriksaan lapangan dilakukan pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim bersama Pengamanan Internal (Paminal) dan Seksi Hubungan Masyarakat (Sie Humas) Polres Pasuruan. Penelusuran dilakukan untuk memeriksa kondisi lokasi serta memastikan legalitas aktivitas pertambangan yang disebut melibatkan CV Mutiara Timur. Saat petugas tiba, tidak ditemukan kegiatan penambangan yang sedang berlangsung.
Dalam pemeriksaan awal, polisi menemukan bekas penggalian tanah di area tersebut. Petugas juga mendapati papan nama bertuliskan CV Mutiara Timur di sekitar lokasi yang diperiksa.
Polisi Periksa Dugaan Tambang Ilegal di Pasrepan
Pengecekan lokasi merupakan tindak lanjut atas aduan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin. Laporan tersebut menyebut adanya kegiatan pertambangan di wilayah Desa Lemahbang yang dikaitkan dengan CV Mutiara Timur.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Meski menemukan bekas penggalian dan papan nama perusahaan, polisi belum menyimpulkan adanya pelanggaran hukum. Tidak adanya aktivitas penambangan saat pemeriksaan membuat temuan di lapangan masih perlu ditelusuri melalui verifikasi lanjutan.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menyatakan laporan warga akan diproses berdasarkan prosedur hukum dan kewenangan instansi terkait.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” ujar AKBP Irawan.
Legalitas dan Titik Koordinat Akan Diverifikasi
Polres Pasuruan selanjutnya akan berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk memeriksa dokumen perizinan perusahaan. Polisi juga akan mencocokkan titik koordinat wilayah yang diduga menjadi lokasi pertambangan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah kegiatan pertambangan di lokasi itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan dokumen dan pencocokan koordinat menjadi bagian dari proses untuk menguji laporan masyarakat serta temuan awal petugas.
Polisi menegaskan dugaan tambang ilegal di Pasrepan masih berada dalam tahap penelusuran. Karena itu, belum ada kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum hingga pemeriksaan legalitas dan verifikasi fakta di lapangan selesai dilakukan.
Polisi Imbau Warga Tetap Melapor
Selain menindaklanjuti laporan yang sudah diterima, Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan informasi apabila menemukan indikasi aktivitas pertambangan yang menyalahi ketentuan.
“Kami turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan indikasi aktivitas penambangan yang menyalahi ketentuan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” kata AKBP Irawan.
Polres Pasuruan juga mengajak masyarakat turut mengawasi lingkungan sekitar. Informasi mengenai dugaan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan dapat dilaporkan agar diproses melalui mekanisme hukum dan kewenangan yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















