Headline.co.id, Bone Bolango ~ Polres Bone Bolango mengamankan 123 karung material yang diduga batu hitam dari sebuah gudang di Desa Dumbayabulan, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango. Material tersebut ditemukan setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan penampungan material tanpa izin pada Minggu, 4 Oktober 2026 malam. Penanganan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers Polres Bone Bolango pada Kamis, 8 Oktober 2026. Hingga konferensi pers berlangsung, polisi masih menyelidiki pemilik gudang dan material yang diamankan.
Kasat Reskrim Polres Bone Bolango AKP Robin Talib menjelaskan, laporan masyarakat diterima sekitar pukul 22.00 WITA. Warga melaporkan adanya sejumlah ojek tambang yang diduga mengangkut material batu hitam menuju Desa Dumbayabulan, tepatnya ke arah belakang Indomaret Dumbayabulan.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satreskrim Polres Bone Bolango dengan mendatangi lokasi yang dimaksud. Tim dipimpin Kanit 2 Tipidter Satreskrim Polres Bone Bolango IPDA Zulfikar Nasution Hamzah bersama personel Unit 2 Tipidter dan Resmob Satreskrim.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Polisi Temukan Gudang dan Tumpukan Material
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu unit gudang yang di dalam atau di sekitarnya terdapat tumpukan material yang diduga batu hitam. Polisi kemudian memasang garis polisi untuk mengamankan gudang dan material tersebut.
Petugas juga mengumpulkan informasi dari masyarakat sekitar untuk mengetahui pemilik gudang. Namun, berdasarkan keterangan awal, warga maupun aparat desa yang menyaksikan pemasangan garis polisi belum mengetahui pihak yang memiliki gudang penyimpanan tersebut.
Belum adanya informasi mengenai pemilik gudang menjadi salah satu bagian yang masih didalami dalam penyelidikan. Polisi juga masih berupaya mengetahui pihak yang berkaitan dengan material yang ditemukan di lokasi.
123 Karung Dipindahkan ke Mako Polres
Dalam konferensi pers, AKP Robin Talib menyampaikan bahwa polisi telah mengamankan 123 karung material yang diduga batu hitam sebagai barang bukti. Material itu kemudian dipindahkan ke Mako Polres Bone Bolango pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.
Pemindahan dilakukan agar barang bukti berada dalam pengamanan kepolisian dan dapat digunakan dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Dalam perkara ini, material yang diamankan masih disebut sebagai material yang diduga batu hitam.
Polres Bone Bolango belum menyampaikan identitas pemilik gudang maupun pemilik material tersebut. AKP Robin Talib menegaskan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas gudang dan material yang diamankan.
Keterangan Saksi Akan Kembali Dimintai
Selain mengamankan barang bukti, Polres Bone Bolango berencana kembali meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi gudang. Keterangan tersebut diperlukan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai keberadaan gudang dan kepemilikan material yang ditemukan.
Pemeriksaan terhadap saksi juga diarahkan untuk menelusuri informasi awal mengenai dugaan pengangkutan material oleh sejumlah ojek tambang menuju Desa Dumbayabulan. Namun, pihak kepolisian masih menunggu hasil penyelidikan sebelum menentukan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Konferensi pers itu dihadiri Kasat Reskrim Polres Bone Bolango AKP Robin Talib, Kasi Humas Polres Bone Bolango AKP Djon K. Nusi, KBO Satreskrim Polres Bone Bolango IPDA Sudirton, Kanit 2 Tipidter Satreskrim IPDA Zulfikar Nasution Hamzah, serta Kanit IV PPA IPDA Noor Kemala Chairani.
Polres Bone Bolango menyatakan akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penampungan material tanpa izin. Pengungkapan pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















