Headline.co.id, Banyuwangi ~ Isu “Video 27 Detik Coolmax Bilqis Luvena” menjadi perhatian seiring ramainya pencarian tautan materi yang dikaitkan dengan selebgram asal Banyuwangi, Bilqis Luvena Danendra alias Miss Cendut. Keluarga bersama tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Harsa & Partners menyampaikan somasi terbuka untuk menghentikan penyebaran materi yang dinilai merugikan nama baik Bilqis. Peringatan tersebut disampaikan dalam pernyataan yang dikutip Jawa Pos pada Senin (5/10/2026), setelah laporan terkait dugaan penyebaran konten dibuat di Polsek Pesanggaran pada 24 September 2026. Meski narasinya beredar luas di media sosial, keaslian materi maupun keterlibatan Bilqis belum terverifikasi secara resmi.
Kuasa Hukum Minta Penyebaran Materi Dihentikan
Langkah hukum keluarga muncul di tengah beredarnya unggahan yang mengaitkan nama Bilqis dengan video berdurasi 12 detik dan 27 detik. Tim kuasa hukum menyampaikan peringatan kepada pihak yang menyimpan hingga menyebarluaskan materi tersebut.
“Kami menyampaikan somasi dan peringatan terbuka kepada setiap pihak yang menyimpan, memiliki, mengirimkan, mengunggah, meneruskan, memperbanyak, maupun menyebarluaskan video atau materi yang berkaitan dengan Bilqis Luvena Danendra,” tegas tim kuasa hukum, sebagaimana dikutip Jawa Pos, Senin (5/10/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Melalui somasi itu, keluarga dan kuasa hukum meminta penyebaran materi yang dikaitkan dengan Bilqis dihentikan. Mereka juga mengimbau masyarakat menghormati privasi Bilqis beserta keluarganya selama proses penanganan perkara berlangsung.
Pencarian Tautan Diiringi Klaim yang Belum Terbukti
Ramainya pencarian tautan video yang dikaitkan dengan Bilqis diikuti kemunculan berbagai potongan informasi di media sosial. Sejumlah unggahan menyebut durasi 12 detik, sedangkan unggahan lainnya menyebut 27 detik.
Sebagian narasi bahkan mengklaim video tersebut direkam ketika berlangsung panggilan video. Namun, informasi yang tersedia belum memuat keterangan resmi yang membuktikan klaim tersebut.
Beredarnya unggahan dengan berbagai judul dan keterangan yang menarik perhatian juga tidak membuktikan bahwa sosok dalam materi itu merupakan Bilqis. Keaslian, isi, dan keterkaitan rekaman dengan dirinya masih belum terverifikasi secara resmi.
Karena itu, informasi yang beredar di media sosial tidak dapat dijadikan dasar tunggal untuk memastikan keterlibatan seseorang dalam materi tersebut.
Laporan Polisi Dibuat Sejak 24 September 2026
Selain menerbitkan somasi terbuka, pihak Bilqis telah menempuh jalur kepolisian. Berdasarkan informasi yang diberitakan, laporan terkait dugaan penyebaran konten dibuat di Polsek Pesanggaran pada 24 September 2026 dengan terlapor berinisial DG.
Penanganan kasus tersebut disebut kemudian diteruskan ke Polresta Banyuwangi. Dalam perkembangan yang diberitakan, seorang pria bernama Bintang disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Polsek Pesanggaran.
Informasi yang tersedia belum menjelaskan hubungan antara terlapor berinisial DG dan pria bernama Bintang. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan bahwa kedua penyebutan tersebut merujuk kepada orang yang sama.
Penanganan perkara dugaan penyebaran konten ini juga tidak serta-merta memastikan kebenaran seluruh narasi yang beredar mengenai Bilqis.
Keluarga Minta Warganet Menghormati Privasi
Keluarga dan kuasa hukum meminta masyarakat tidak lagi mencari, menyimpan, mengunduh, mengirim ulang, maupun menyebarkan materi yang dikaitkan dengan isu tersebut. Imbauan itu juga mencakup tautan dan tangkapan layar.
Masyarakat diharapkan menunggu informasi dari pihak berwenang serta tidak ikut memperluas peredaran materi yang belum terbukti kebenarannya. Sementara proses hukum berjalan, klaim mengenai video berdurasi 12 detik maupun 27 detik yang dikaitkan dengan Bilqis Luvena tetap belum terverifikasi secara resmi.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















