Headline.co.id, Jakarta ~ Polri menegaskan komitmen memberantas premanisme, pungutan liar, dan pemerasan untuk menciptakan rasa aman serta kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha. Komitmen tersebut disampaikan Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat pada 8 Oktober 2026 di Jakarta, bersamaan dengan penguatan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.
Sepanjang 2026, Polri mencatat 29.197 perkara premanisme telah diselesaikan dari 41.873 kasus yang ditangani. Dalam penanganan tersebut, sebanyak 55.941 tersangka ditetapkan, sementara barang bukti yang diamankan meliputi 4.255 unit kendaraan bermotor, 2.717 senjata tajam, 6.510 alat komunikasi, serta uang tunai Rp16,1 miliar.
Selain perkara premanisme, polisi menangani kasus pungutan liar dan pemerasan yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat maupun dunia usaha. Dari total 12.015 kasus, sebanyak 8.378 perkara berhasil diselesaikan dengan 16.096 tersangka ditetapkan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Wakapolri Soroti Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha
Wahyu mengatakan pemberantasan premanisme, pungutan liar, dan pemerasan merupakan bagian dari upaya menjaga kepastian hukum serta mendukung investasi nasional. Penanganan dilakukan pada berbagai sektor, termasuk kawasan pasar, pertokoan, sentra usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Proyek Strategis Nasional (PSN), konstruksi, serta logistik.
“Menjamin kepastian hukum, memberantas premanisme, dan mendukung investasi nasional, ini yang menjadi komitmen Polisi dalam menjaga kepastian masyarakat dalam dunia usaha,” ujar Wahyu.
Menurut dia, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di sektor usaha dapat terjadi sejak proses pembangunan. Keluhan tersebut dapat muncul ketika masyarakat atau pengusaha hendak membangun usaha di suatu lokasi dan menghadapi gangguan.
“Di dalam dunia usaha, memang banyak sekali keluhan-keluhan masyarakat dan pengusaha ketika dia mau membangun usaha di satu tempat kemudian sudah banyak yang ngerecokin dan gangguan-gangguan kamtibmas yang terjadi saat proses pembangunan,” jelasnya.
Karena itu, polisi melakukan pelayanan, mediasi, dan mitigasi sejak tahap awal. Langkah tersebut ditujukan agar gangguan keamanan dan ketertiban tidak berkembang menjadi tindak pidana serta iklim investasi dapat berlangsung aman dan lancar.
“Dari tahap pembangunan saja, kita sudah melayani dan melakukan mediasi dan memitigasi supaya tidak ada gangguan kamtibmas tidak menjadi pidana. Sehingga iklim investasi dapat berjalan dengan aman dan lancar,” lanjut Wahyu.
Clearance Rate Penanganan Perkara Meningkat
Kinerja penanganan perkara Polri menunjukkan peningkatan clearance rate secara konsisten. Angka tersebut tercatat 68,00 persen pada 2024, naik menjadi 70,00 persen pada 2025, kemudian mencapai 71,47 persen pada 2026. Dalam tiga tahun terakhir, peningkatannya mencapai 3,47 persen.
Secara khusus, Polri menyelesaikan 915 laporan polisi terkait gangguan sektor usaha dari total 1.281 laporan sepanjang 2026. Penanganan laporan tersebut memiliki clearance rate sebesar 71,43 persen.
Wahyu menegaskan penguatan penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pembenahan pelayanan kepolisian. Ia menyebut tingkat kepercayaan publik terhadap polisi saat ini berada di angka 71 persen dan berharap angka tersebut meningkat melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”.
“Harapannya adalah dengan bantuan tagline Polisi Bersama Masyarakat, insyaallah yang 71 persen ini bisa menjadi 81 persen,” kata Wahyu.
Pelayanan Polsek dan Respons Laporan Diperkuat
Untuk meningkatkan kepercayaan publik, Polri memperkuat pelaksanaan tugas secara berkelanjutan. Salah satu langkahnya ialah memperkuat pelayanan di tingkat polsek sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat, termasuk melalui penambahan personel.
Polri juga meningkatkan kecepatan respons terhadap laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110. Dalam standar baru, laporan masyarakat ditargetkan dijawab petugas dalam waktu 10 detik.
Penguatan pelayanan dan penegakan hukum tersebut diarahkan untuk menghadirkan polisi di tengah masyarakat melalui pelayanan yang lebih responsif, perlindungan yang lebih kuat, dan kepastian hukum. Dengan langkah itu, Polri berupaya menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus menciptakan iklim usaha yang aman dan kondusif.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















