Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Gizi Nasional (BGN) mengembalikan dana sebesar Rp311.246.295.184 ke kas negara setelah memeriksa ribuan rekening virtual account (VA) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemeriksaan yang disampaikan Kepala BGN Sudaryono pada Senin (3/8/2026) menemukan 414 SPPG atau dapur dengan rekening ganda, dapur yang tidak ada, atau dapur yang belum beroperasi. Dana tersebut dikembalikan melalui sejumlah bank penyalur sebagai langkah korektif untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran Program MBG.
Kepala BGN yang akrab disapa Mas Dar itu mengatakan, proses verifikasi masih berlangsung dan hasilnya akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Penelusuran dilakukan dengan menyisir rekening yang digunakan SPPG untuk memastikan dana negara disalurkan dan dikelola sesuai ketentuan.
Pemeriksaan Temukan 414 SPPG Bermasalah
Sudaryono menjelaskan, anomali ditemukan setelah BGN melakukan verifikasi terhadap rekening virtual account SPPG satu per satu. Anomali tersebut meliputi rekening yang terdaftar ganda, SPPG atau dapur yang tidak ada, serta dapur yang belum beroperasi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Dalam proses pemeriksaan, kami menemukan semacam anomali pada rekening virtual account SPPG. Setelah kami verifikasi satu per satu, maka kami telah menemukan adanya 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu kemudian rekeningnya double atau rekeningnya dapurnya tidak ada, atau dapurnya belum beroperasi,” ujar Sudaryono dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (3/8/2026).
Ia mengatakan, hasil penelusuran tersebut membuat BGN mengembalikan dana senilai lebih dari Rp311 miliar ke kas negara.
“Sehingga kami mengembalikan uang negara, uang rakyat sebanyak Rp311.246.295.184 dari sisiran kami, hasil penelusuran yang kami temukan dari 414 SPPG atau dapur,” kata Sudaryono.
BGN menyebut pengembalian dana dilakukan melalui sejumlah bank penyalur. Langkah itu menjadi bagian dari upaya korektif untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran Program MBG.
Temuan Indikasi Tindak Pidana Diserahkan ke Penegak Hukum
Selain mengembalikan dana, BGN menyerahkan seluruh temuan yang memiliki indikasi tindak pidana kepada aparat penegak hukum untuk didalami sesuai ketentuan yang berlaku.
Sudaryono mengatakan, penegak hukum akan memeriksa ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam temuan tersebut, termasuk kemungkinan adanya niat untuk mencuri atau melakukan korupsi.
“Kemudian kami juga melaporkan hal ini kepada penegak hukum apakah adanya indikasi mens rea, misalnya memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep apa tidak dan lain-lain. Kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses hukum dapat menyasar SPPG, mitra, pihak mana pun, hingga oknum di lingkungan BGN apabila ditemukan dugaan pelanggaran.
“Tentu saja bagi SPPG atau pihak-pihak manapun, mau mitra mau siapapun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di Badan Gizi ini tidak ada yang kebal hukum, kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum,” ujar Sudaryono.
16.482 SPPG Masuk Pemeriksaan Berdasarkan Klasifikasi Risiko
Penelusuran BGN juga dilakukan berdasarkan hasil klasifikasi data SPPG yang bersumber dari kertas kerja audit yang diterima dari Kejaksaan. Data tersebut digunakan untuk memeriksa lebih mendalam SPPG yang masuk kategori risiko tinggi, sedang, dan ringan.
Sudaryono mengatakan, terdapat 16.482 SPPG yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 SPPG sedang ditelaah lebih lanjut berdasarkan kategori risiko.
“Kami juga telah menerima hasil klasifikasi data SPPG berdasarkan kertas kerja audit dari kejaksaan. Ini ada daftarnya semua, ada merah, ada kuning, ada hijau. Ada 16.482 yang diperiksa dan sejauh ini kita sedang memeriksa lebih dalam dari 16.482 tadi, ada 5.355 itu kemudian kategori-kategori ada yang berat, ada yang sedang, ada yang ringan,” ungkapnya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terdapat penyimpangan dalam pengelolaan Program MBG. BGN juga menyatakan hasil verifikasi akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Sanksi Menyasar Dapur, Kepala SPPG, dan Mitra
Penegakan disiplin BGN tidak hanya diarahkan kepada operasional dapur. Kepala SPPG dan mitra yang terbukti melakukan pelanggaran juga akan dikenai teguran atau peringatan.
Sudaryono menyebut lebih dari 800 dapur sebelumnya telah diumumkan mendapat sanksi penangguhan atau suspend. Sanksi tersebut, menurut dia, tidak hanya berlaku bagi dapur, tetapi juga kepala SPPG.
“Bagi dapur-dapurnya melanggar, ada yang kemarin kita umumkan 800 sekian kita suspend, itu bukan hanya dapurnya kita suspend tapi juga adalah SPPG atau kepala dapurnya juga akan kami berikan teguran peringatan,” ujar Sudaryono.
Apabila ditemukan indikasi niat melakukan tindak pidana korupsi atau pencurian, BGN akan mencopot pihak terkait dan mengusulkan pemecatan melalui Badan Kepegawaian Nasional.
“Bila memang ada indikasi-indikasi niat untuk tindak pidana korupsi, nyuri, nyolong, maka kita akan langsung copot dan kemudian kita usulkan pemecatan di Badan Kepegawaian Nasional,” tegasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















