Headline.co.id ~ Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II senilai lebih dari Rp25,4 miliar untuk Kantor Urusan Agama (KUA), masjid dan musala, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam di Aceh dan Sumatra. Penyerahan bantuan dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang pada Rabu (7/10/2026). Bantuan tersebut disalurkan melalui alokasi anggaran tambahan pemerintah kepada penerima yang telah ditetapkan. Kemenag berharap dana itu memperkuat sarana dan layanan keagamaan serta memberi manfaat bagi masyarakat.
Rincian bantuan Kemenag tahap II
Direktur Jenderal Bimas Islam Abu Rokhmad menjelaskan, bantuan Kemenag tahap II tersebut terbagi dalam tiga kelompok penerima. Sebanyak Rp6.513.810.000 dialokasikan untuk KUA, Rp16.492.000.000 untuk masjid dan musala, serta Rp2.492.000.000 untuk ormas Islam.
Dengan pembagian tersebut, masjid dan musala menjadi penerima alokasi terbesar. Bantuan lainnya ditujukan untuk mendukung kebutuhan KUA serta kegiatan ormas Islam di Aceh dan Sumatra.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Abu Rokhmad mengatakan, dana tersebut merupakan anggaran biaya tambahan yang harus disampaikan kepada pihak yang berhak menerima.
“Ini merupakan anggaran biaya tambahan yang dikeluarkan pemerintah, dan tidak bisa tidak, harus disampaikan kepada yang berhak,” ujar Abu Rokhmad di Aceh Tamiang, Rabu (7/10/2026).
Penerima masih menyelesaikan administrasi
Dalam penyerahan bantuan itu, Abu Rokhmad menyampaikan bahwa para penerima masih perlu menyelesaikan sejumlah proses administrasi. Meski demikian, proses tersebut diharapkan segera selesai agar bantuan dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.
“Meskipun masih ada beberapa proses administrasi yang harus Bapak dan Ibu lalui, insyaallah tidak akan terlalu lama dan segera tuntas, sehingga bisa segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” katanya.
Dia mengingatkan bahwa bantuan yang diberikan merupakan amanah dari pemerintah. Karena itu, pemanfaatannya harus mengikuti tujuan yang telah ditetapkan dan diarahkan untuk memberikan dampak kepada masyarakat.
“Bantuan ini merupakan amanah dari pemerintah. Semoga dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, sehingga Kementerian Agama dapat memberikan dampak kepada masyarakat,” sambungnya.
Peran strategis KUA dalam pelayanan agama
Selain menjelaskan alokasi bantuan, Abu Rokhmad menekankan posisi strategis KUA dalam pelayanan keagamaan. Menurut dia, KUA tidak hanya menjalankan pencatatan pernikahan, tetapi juga menjadi salah satu garda terdepan pelayanan agama bagi masyarakat di tingkat kecamatan.
“KUA merupakan kantor yang tidak bisa digantikan, ibarat fardhu ain karena melaksanakan fungsi yang krusial sebagai garda terdepan pelayanan agama kepada masyarakat,” katanya.
Pernyataan itu disampaikan untuk menegaskan pentingnya dukungan terhadap KUA sebagai institusi pelayanan keagamaan. Bantuan yang disalurkan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan fungsi tersebut, bersama dengan peran masjid, musala, dan ormas Islam di tengah masyarakat.
Abu Rokhmad berharap seluruh penerima menggunakan dana sesuai peruntukannya. Dia juga berharap bantuan tersebut memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Harapannya, bantuan ini benar-benar digunakan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















