Headline.co.id, Jambi ~ Sebanyak 144 titik panas atau hotspot terdeteksi di Provinsi Jambi pada 6 Oktober 2026. Polda Jambi bersama TNI-Polri, BPBD, Manggala Agni, pemerintah daerah, BMKG, dan instansi terkait memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pemantauan, pengecekan lapangan, pemadaman, patroli, serta penegakan hukum. Jumlah hotspot tersebut menurun dibandingkan sehari sebelumnya yang mencapai 199 titik. Penanganan dilakukan untuk mencegah potensi kebakaran meluas, di tengah kondisi kualitas udara di sejumlah wilayah Jambi yang masuk kategori berbahaya hingga sangat tidak sehat.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan data 144 hotspot itu terdeteksi berdasarkan pemantauan pada 6 Oktober 2026. Keterangan tersebut diterima di Jambi pada Rabu (7/10/2026).
“Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan sehari sebelumnya yang tercatat sebanyak 199 hotspot,” kata Erlan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Berdasarkan data satelit Aqua/Terra dan Suomi NPP, jumlah hotspot di wilayah Jambi secara kumulatif sepanjang 2026 telah mencapai 12.106 titik.
Karhutla Jambi Capai 4.267,51 Hektare
Luas lahan yang terbakar di Provinsi Jambi sejak 1 Januari hingga 6 Oktober 2026 tercatat 4.267,51 hektare. Kabupaten Batanghari menjadi wilayah dengan luasan karhutla terbesar, yakni 1.306,81 hektare.
Wilayah dengan luasan karhutla berikutnya adalah Kabupaten Tanjung Jabung Barat sebesar 666,45 hektare, Tanjung Jabung Timur 659,18 hektare, Muaro Jambi 608,71 hektare, dan Sarolangun 508,55 hektare.
Erlan mengatakan setiap informasi hotspot menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti dengan pengecekan di lapangan. Langkah itu dilakukan agar potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas.
“Polda Jambi bersama seluruh pemangku kepentingan terus bersinergi dalam penanganan karhutla. Setiap informasi hotspot menjadi perhatian untuk segera dilakukan pengecekan di lapangan, sehingga potensi kebakaran dapat ditangani sedini mungkin dan tidak meluas,” ujar Erlan.
Penanganan Hotspot Meliputi Pemadaman hingga Penegakan Hukum
Penanganan karhutla di Jambi dilakukan melalui sejumlah langkah, mulai dari pemadaman, patroli, pemantauan titik panas, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan secara ilegal.
Polda Jambi mencatat 90 kasus karhutla masih dalam proses penanganan hingga 6 Oktober 2026. Sebanyak 71 kasus berada pada tahap penyelidikan, sedangkan 19 kasus telah masuk tahap penyidikan.
Dalam perkara tersebut, 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Erlan menyebut penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya memberikan efek jera dan mencegah pembakaran hutan serta lahan secara berulang.
“Penegakan hukum merupakan bagian penting dalam upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan secara berulang,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Kondisi cuaca dan kualitas udara di sejumlah wilayah masih perlu menjadi perhatian bersama. Apabila menemukan adanya kebakaran atau aktivitas pembakaran lahan, segera laporkan kepada petugas,” kata Erlan.
Kualitas Udara di Sejumlah Wilayah Berbahaya
Selain jumlah hotspot dan luas lahan terbakar, kondisi kualitas udara di beberapa wilayah Jambi juga menjadi perhatian. Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), Kota Jambi berada pada angka 355 atau kategori berbahaya.
Kabupaten Muaro Jambi tercatat memiliki nilai ISPU 617 atau kategori berbahaya. Kabupaten Tebo berada pada angka 336 atau berbahaya, sedangkan Kabupaten Tanjung Jabung Timur mencapai 205 atau kategori sangat tidak sehat.
Erlan mengajak masyarakat ikut menjaga lingkungan dan mencegah karhutla. Menurut dia, pencegahan kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menjadi tugas pemerintah dan aparat, tetapi juga tanggung jawab bersama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan. Pencegahan karhutla bukan hanya tugas pemerintah dan aparat, tetapi tanggung jawab kita bersama,” kata Jurubicara Kepolisian Jambi Kombes Pol Erlan Munaji.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















