Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Sosial menjatuhkan sanksi disiplin tingkat berat kepada 620 pegawai yang terlibat aktivitas judi online. Sanksi tersebut disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf melalui keterangan resmi pada Selasa (6/10/2026). Hukuman diberikan setelah pendalaman terhadap laporan transaksi judi online yang melibatkan pegawai Kemensos di tingkat pusat maupun daerah. Bentuk sanksinya berbeda berdasarkan status kepegawaian, tingkat pelanggaran, intensitas transaksi, nominal uang, serta waktu aktivitas judi online dilakukan.
Kemensos sanksi 620 pegawai terlibat judi online dengan hukuman mulai dari penurunan jabatan hingga pemutusan hubungan kerja (PHK). Bagi pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sanksi berat berupa PHK tidak atas permintaan sendiri.
Sementara itu, pegawai berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dapat dikenai penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kemensos Sanksi 620 Pegawai Berdasarkan Hasil Pendalaman
Saifullah mengatakan, 620 pegawai tersebut masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin berat. Jumlah itu setara dengan 32,63 persen dari pegawai yang diperiksa dalam penanganan kasus tersebut.
“Nah dari hasil pendalaman, pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat sebanyak 620 pegawai atau 32,63 persen,” kata Saifullah.
Ia menegaskan, Kemensos telah menerbitkan sanksi nyata melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin Tingkat Berat. Salah satu keputusan tersebut menjatuhkan hukuman kepada seorang PNS berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Selain pelanggaran disiplin berat, Inspektorat Jenderal Kemensos mencatat 719 pegawai atau 37,84 persen melakukan pelanggaran disiplin ringan. Sebanyak 561 pegawai lainnya atau 29,53 persen tercatat melakukan pelanggaran disiplin sedang.
Jenis Hukuman Mengacu pada Permensos Nomor 5 Tahun 2023
Penentuan tingkat sanksi mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023. Kemensos mempertimbangkan sejumlah aspek dalam menjatuhkan hukuman, yakni intensitas transaksi, nominal uang yang digunakan, serta rentang waktu penayangan judi online.
Pertimbangan tersebut mencakup aktivitas yang dilakukan pada saat jam kerja maupun di luar jam kerja. Dengan dasar itu, sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran disiplin masing-masing pegawai.
Saifullah menyatakan Kemensos akan memperkuat pengawasan terhadap pegawainya. Kementerian juga memastikan tindakan tegas tetap akan diambil jika terdapat pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik.
“Seterusnya kami akan memperkuat pengawasan. Kami tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan dan kode etik,” tutur Saifullah.
Lebih dari 1.900 Pegawai Terindikasi Transaksi Judol
Penjatuhan sanksi terhadap 620 pegawai itu merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dalam laporan tersebut, lebih dari 1.900 pegawai Kemensos di pusat maupun daerah terindikasi melakukan transaksi judi online.
Berdasarkan data PPATK, nilai transaksi yang tercatat bervariasi. Nilainya berkisar dari rata-rata Rp4 juta hingga akumulasi tertinggi yang melebihi Rp2 miliar.
Data tersebut kemudian menjadi dasar pendalaman internal dan penentuan kategori pelanggaran disiplin. Hasilnya, pegawai dikelompokkan ke dalam pelanggaran disiplin ringan, sedang, dan berat, dengan sanksi yang disesuaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















