Headline.co.id, Jakarta ~ Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (KPTDP) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) memperkuat integrasi data dalam uji coba Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital 2026. Sistem yang dikembangkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu menghubungkan layanan digital pemerintah lintas kementerian dan lembaga (K/L) tanpa perlu membangun koneksi secara terpisah. Menurut Luhut, integrasi tersebut membantu meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) dan menekan kesalahan sasaran penerima.
Pernyataan itu disampaikan Luhut di Jakarta, Selasa (4/8/2026). Ia mengatakan SPLP memungkinkan portal Perlinsos Digital terhubung dengan sistem data pemerintah dari berbagai instansi untuk mendukung proses verifikasi penerima bantuan.
SPLP Hubungkan Sistem Pemerintah Tanpa Memindahkan Data
Luhut menegaskan penggunaan SPLP tidak mengubah kepemilikan data pada masing-masing instansi pemerintah. Setiap kementerian dan lembaga tetap berperan sebagai wali data, sehingga keamanan serta tata kelola informasi tetap berada pada instansi pemiliknya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
”Jadi SPLP berperan sebagai infrastruktur interoperabilitas lewat bantuan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang menghubungkan layanan digital antarkementerian dan lembaga, dengan tetap menjaga prinsip tata kelola serta keamanan data melalui mekanisme wali data,” tegas Luhut.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap pengembangan sistem tersebut oleh talenta digital Indonesia. Luhut menilai pemanfaatan SPLP penting untuk memperbaiki ketepatan penyaluran bansos.
“Kita harus bangga itu dibuat oleh putra-putri terbaik talenta digital Indonesia. Kita manfaatkan betul karena dengan integrasi itu memperbaiki akurasi penyaluran bantuan sosial (bansos) serta menekan kesalahan sasaran penerima, lebih tepat sasaran,” ujar Luhut.
Perlinsos Digital Jadi Pintu Masuk Layanan
Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kemkomdigi, Mira Tayyiba, menjelaskan Kemkomdigi di KPTDP bertugas memfasilitasi pertukaran data antarinstansi pemerintah dalam uji coba digitalisasi bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menurut Mira, penentuan kelayakan penerima bansos membutuhkan pemadanan berbagai data yang dikelola kementerian dan lembaga sebagai pemilik data. Data dari instansi terkait dihubungkan untuk memeriksa kelayakan seseorang menerima bantuan.
“Misalnya untuk mengetahui eligibilitas suatu bantuan sosial, dia perlu data apa saja. Nah, kita ke kementerian pemilik atau pengampu data-data tersebut menghubungkannya,” ujar Mira.
Perlinsos Digital merupakan layanan digital pemerintah di Kementerian Sosial. Melalui layanan itu, masyarakat dapat mendaftar, memantau status kelayakan, serta mengajukan sanggahan terkait bantuan PKH dan BPNT melalui verifikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Namun, Mira menegaskan portal Perlinsos Digital hanya berfungsi sebagai pintu masuk layanan. Penentuan apakah seseorang layak menerima bantuan dilakukan melalui pemadanan data dari berbagai instansi pemerintah.
“Itu hanya untuk pintu masuk, sedangkan untuk menentukan dia mendapatkan atau tidak, kita sebutnya eligible atau tidak. Data tersebut dipadupadankan dengan data lainnya, misalnya data konsumsi listrik, kemudian kalau ke BKN apakah dia ASN atau bukan, dan sebagainya. Jadi dari sekian instansi pemilik data,” jelas Mira.
Yang Dipertukarkan Hanya Hasil Verifikasi
Mira menjelaskan SPLP tidak melakukan pertukaran data secara langsung. Sistem tersebut menyampaikan hasil verifikasi yang dibutuhkan oleh layanan, sementara data tetap berada pada instansi pemiliknya.
“Jadi yang ditukar itu bukan datanya, tapi hanya jawaban iya atau tidak. Misalnya apakah di keluarga ada yang ASN, itu ke BKN. Jadi yang ditukarkan di SPLP itu iya atau tidak,” tegas Mira.
Ia mengibaratkan Perlinsos Digital sebagai pintu masuk layanan masyarakat, sedangkan SPLP menjadi penghubung agar berbagai sistem pemerintah dapat saling berkomunikasi secara aman tanpa memindahkan data dari instansi pemilik.
Dalam penyelenggaraan layanan Perlinsos, data yang digunakan berasal dari delapan instansi pemerintah. Setelah data terhubung, Kementerian Sosial menggunakan formula tertentu untuk menentukan kelayakan penerima bantuan sosial.
“Jadi, nggak ada copy-copy data lagi, nggak ada. Nah, setelah kita ketahui proses bisnisnya, kita ketahui siapa pemilik datanya, kemudian semua dihubungkan melalui SPLP,” tutup Mira.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















