Headline.co.id, Pulang Pisau ~ Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memastikan insentif personel penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disalurkan secara utuh dan tepat waktu. BPBD menargetkan pencairan insentif karhutla Pulang Pisau dilakukan secara rutin setiap sepuluh hari setelah dokumen administrasi dinyatakan lengkap dan tervalidasi. Penegasan itu disampaikan Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pulang Pisau, Osa Maliki, saat memantau birokrasi di Posko Induk BPBD, Selasa (6/10/2026). Menurut Osa, pencairan bergantung pada penyerahan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dari setiap pos lapangan (poslap) dan pemerintah kecamatan.
Osa menyampaikan, anggaran untuk insentif tersebut telah disiapkan. Namun, pencairannya tidak dapat diproses sebelum laporan dari masing-masing kecamatan dan poslap diterima Posko Induk BPBD.
Pencairan Insentif Karhutla Pulang Pisau Bergantung pada SPJ
Ia menjelaskan, kelengkapan dan validasi SPJ menjadi syarat utama agar penyaluran insentif berjalan sesuai target. Dokumen dari setiap poslap harus disampaikan melalui pemerintah kecamatan sebelum diproses oleh BPBD.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Untuk honor, saya tegaskan kembali bahwa laporan dari masing-masing kecamatan harus masuk ke posko induk, baru akan kita proses. Kecepatan pencairan insentif ini sepenuhnya bergantung pada kelengkapan administrasi dari rekan-rekan di setiap poslap,” kata Osa.
Dengan mekanisme tersebut, target penyaluran setiap sepuluh hari hanya dapat tercapai apabila arus penyerahan dokumen dari seluruh poslap berjalan lancar. BPBD masih menunggu laporan dari poslap lain untuk memulai proses verifikasi secara menyeluruh.
Penyerahan Dokumen Belum Serempak
Hingga memasuki pekan pertama Oktober, penyelesaian SPJ di lapangan belum berlangsung serempak. Osa menuturkan, sejak pertengahan bulan sebelumnya, baru sebagian kecil kecamatan dan poslap yang menyerahkan dokumen administrasi kepada BPBD.
Kondisi itu membuat BPBD masih bersiaga menanti pengajuan dari poslap lainnya. Setelah dokumen diterima, BPBD akan melakukan pemeriksaan untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Setiap laporan yang masuk akan diteliti secara saksama. Apabila ditemukan kekurangan atau persyaratan yang belum terpenuhi, berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki sebelum proses pencairan dilanjutkan.
BPBD Pastikan Insentif Disalurkan ke Rekening Petugas
Osa mengatakan pemeriksaan berkas secara ketat diperlukan untuk menjaga akuntabilitas anggaran negara. Karena itu, kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam memastikan insentif diterima oleh personel yang berhak.
Penjelasan mengenai syarat administrasi tersebut sekaligus disampaikan untuk menepis kekhawatiran di kalangan petugas terkait dugaan penundaan hak personel. BPBD menegaskan, hambatan pencairan bukan disebabkan oleh tidak tersedianya anggaran, melainkan menunggu laporan yang lengkap dan tervalidasi.
Osa menjamin insentif karhutla akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing petugas setelah seluruh berkas dinyatakan sempurna. Dengan demikian, pencairan tidak dilakukan sebelum tahapan verifikasi administrasi selesai.
“Begitu verifikasi berkas dinyatakan sempurna, kucuran insentif karhutla akan langsung bermuara ke rekening masing-masing petugas tanpa penundaan,” ujar Osa.
BPBD Pulang Pisau kini menunggu kelengkapan laporan dari kecamatan dan poslap yang belum menyerahkan SPJ. Kecepatan pengajuan dokumen tersebut akan menentukan apakah target pencairan insentif setiap sepuluh hari dapat berjalan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















