Headline.co.id, Jakarta ~ Penghulu, penyuluh agama, guru, dosen, pembimas, santri, kiai, tokoh agama, dan tokoh masyarakat dapat menjadi Agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk membantu warga mendaftarkan diri sebagai calon penerima bantuan sosial (bansos). Program ini dibahas dalam kegiatan Pembahasan Perluasan Perlinsos dan Rencana Implementasi Tahun 2027 yang digelar secara daring di Jakarta, Senin (5/10/2026). Agen Perlinsos berperan sebagai fasilitator dalam proses registrasi dan pengajuan sanggah melalui portal Perlinsos, bukan sebagai penentu kelayakan penerima bantuan. Pendaftaran yang dilakukan pada 2026 menjadi bagian dari persiapan penerima bansos untuk 2027.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Abu Rokhmad, mengatakan keterlibatan keluarga besar Kementerian Agama dibutuhkan untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial. Menurut dia, Kementerian Agama memiliki jaringan hingga daerah melalui instansi vertikal.
“Ada program prioritas presiden yang harus kita dukung secara maksimal. Program ini kebetulan berada di bawah koordinasi Kementerian Sosial sebagai PIC, dan seluruh kementerian/lembaga diharapkan mengambil bagian untuk menyukseskannya,” ujar Abu Rokhmad.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Peran Agen Perlinsos dalam Pendaftaran Bansos
Abu mengatakan jaringan Kementerian Agama menjadi modal penting untuk membantu masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial. Karena itu, ia mengajak aparatur sipil negara (ASN) dan seluruh unsur yang berada dalam keluarga besar Kementerian Agama turut menjadi Agen Perlinsos.
“Kementerian Agama adalah kementerian yang sangat besar dan karena memiliki instansi vertikal, kita diharapkan berpartisipasi secara aktif,” jelasnya.
Agen Perlinsos dapat membantu menemukan warga yang membutuhkan perlindungan sosial, termasuk masyarakat miskin, masyarakat rentan, dan warga berkebutuhan khusus. Setelah itu, agen membantu warga melakukan pendaftaran melalui portal Perlinsos.
Penyuluh Sosial Ahli Muda Direktorat Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Tri Wahyuni, menjelaskan agen juga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat yang hendak mendaftar secara mandiri. Pendampingan terutama diberikan kepada warga yang telah memiliki Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan telepon seluler.
“Jadi, baik skema mandiri maupun skema agen tetap ada tugas bagi agen,” kata Tri.
Agen diharapkan memulai pendampingan dari lingkungan terdekat. Sasaran awalnya adalah tetangga atau masyarakat yang diperkirakan memenuhi kriteria penerima Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan Sembako.
“Harapan kami, Bapak Ibu bersedia membantu, dimulai dari lingkungan terdekat dan tetangga kita yang kira-kira masuk kriteria sasaran PKH maupun Sembako. Mari kita bantu mereka mendaftar sebagai penerima bansos 2027,” ujarnya.
Syarat dan Cara Mendaftar Agen Perlinsos
Tri menyampaikan, siapa pun dapat berpartisipasi sebagai Agen Perlinsos. Namun, calon agen perlu memastikan telah memiliki IKD sebelum melakukan pendaftaran.
Berikut tahapan pendaftaran Agen Perlinsos:
1. Memastikan telah memiliki IKD.
2. Membuka Portal Perlinsos Digital Agen di agent-perlinsos.kemensos.go.id.
3. Memilih menu “Daftar Menjadi Agen”.
4. Melengkapi data diri dan melakukan verifikasi wajah.
5. Menyetujui Pernyataan Komitmen Agen.
Setelah seluruh tahapan selesai, calon peserta resmi menjadi Agen Perlinsos. Agen kemudian dapat membantu masyarakat melakukan registrasi, mengajukan sanggah, dan mengecek hasil kelayakan setelah proses pendaftaran.
Namun, akses untuk melihat hasil kelayakan saat ini masih terbatas pada kantor pemerintah daerah. Agen juga dapat melaporkan kendala yang ditemukan di lapangan dalam proses registrasi maupun pengajuan sanggah kepada tim pelaksana daerah atau pusat aduan.
Agen Tidak Boleh Menentukan Kelayakan atau Memungut Upah
Tri menegaskan bahwa Agen Perlinsos hanya berfungsi sebagai fasilitator. Agen tidak memiliki kewenangan untuk menentukan apakah seseorang layak atau tidak layak menerima bansos.
“Agen Perlinsos berfungsi sebagai fasilitator, bukan penentu layak atau tidak layak. Sifatnya sukarela, tidak dibayar, tidak boleh memungut upah, dan tidak boleh memanipulasi data pendaftar,” tegasnya.
Ketentuan tersebut berlaku dalam pelaksanaan pendampingan pendaftaran maupun pengajuan sanggah. Agen juga tidak diperbolehkan memanipulasi data warga yang dibantu.
Selain agen umum, terdapat agen inklusif yang membantu pendaftar yang mengalami kendala dalam proses verifikasi biometrik. Kendala tersebut, lain, dapat dialami lansia atau warga dengan kondisi tertentu pada wajah sehingga gagal menjalani proses rekam biometrik.
“Saat ini agen inklusif diberikan kepada pendamping program PKH dan masih terbatas pada koordinator kecamatan (Korcam) dan koordinator kabupaten,” jelas Tri.
Ajakan Membantu Warga yang Belum Terdata
Abu mengajak seluruh unsur Kementerian Agama dan tokoh masyarakat bergerak membantu warga yang menghadapi kemiskinan ekstrem, sakit, atau putus sekolah.
“Mari bergerak bersama. Jangan biarkan tetangga kita terpuruk karena kemiskinan ekstrem, sakit, atau putus sekolah tanpa ada perhatian dari kita. Kita bergerak dengan ikhlas, jujur, dan penuh dedikasi demi menjaga kemaslahatan umat dan martabat kemanusiaan,” sambungnya.
Tri juga berharap struktur pemerintahan dan ASN mendorong warga yang layak menerima bantuan sosial tetapi belum mendaftarkan diri agar mengakses portal Perlinsos.
“Harapan kami, seluruh struktur pemerintahan dan ASN mendorong serta membantu pendaftaran ke portal Perlinsos bagi saudara kita yang layak mendapat bantuan sosial tetapi belum mendaftarkan diri,” pungkasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















