Headline.co.id, Jakarta ~ Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling di wilayah Jadetabek pada Rabu, 5 Agustus 2026. Layanan ini disediakan untuk membantu masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa harus mendatangi kantor Samsat. Sebanyak 14 unit Samsat Keliling disiagakan di sejumlah titik strategis di Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Depok.
Pengoperasian Samsat Keliling Jadetabek dilakukan dengan jam layanan yang disesuaikan di masing-masing wilayah. Melalui layanan tersebut, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan pembayaran pajak kendaraan dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.
Samsat Keliling Jadetabek Layani Pembayaran PKB Tahunan
Samsat Keliling merupakan layanan bergerak yang dihadirkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk mendekatkan pelayanan administrasi kendaraan kepada masyarakat. Pada Rabu ini, 14 unit kendaraan layanan ditempatkan di berbagai lokasi strategis di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan sekitarnya.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Wilayah pelayanan mencakup Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, hingga Depok. Namun, bahan informasi yang disampaikan tidak merinci nama setiap titik layanan maupun jam operasional masing-masing unit.
Masyarakat yang hendak menggunakan layanan Samsat Keliling Jadetabek diimbau memperhatikan jadwal pelayanan di wilayah masing-masing. Penyesuaian jam operasional dilakukan sesuai lokasi layanan.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Korlantas Polri mengimbau pemilik kendaraan menyiapkan dokumen persyaratan sebelum mendatangi lokasi Samsat Keliling. Dokumen yang perlu dibawa lain KTP asli yang sesuai dengan identitas pemilik kendaraan dan STNK asli.
Selain itu, masyarakat juga diminta menyiapkan bukti pembayaran pajak sebelumnya apabila diperlukan. Kelengkapan dokumen penting agar proses pelayanan pembayaran PKB tahunan dapat berjalan lancar.
Pemilik kendaraan disarankan memastikan seluruh dokumen berada dalam kondisi lengkap sebelum berangkat ke lokasi layanan. Dengan demikian, proses administrasi dapat dilakukan secara lebih tertib dan efisien.
Dorong Kepatuhan Administrasi Kendaraan
Penyediaan Samsat Keliling menjadi bagian dari upaya Polri memberikan pelayanan publik yang lebih mudah dijangkau masyarakat. Layanan ini juga diarahkan untuk mendorong kepatuhan pemilik kendaraan dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
Melalui 14 unit yang disiagakan pada Rabu, 5 Agustus 2026, masyarakat di sejumlah wilayah Jadetabek memiliki alternatif untuk membayar PKB tahunan melalui layanan bergerak. Informasi mengenai layanan tersebut disampaikan melalui akun Korlantas Polri dengan unggahan bertajuk “Informasi Lokasi Pelayanan #SAMSATKeliling Dit Lantas Polda Metro Jaya Hari Rabu, 05 Agustus 2026.”
Layanan Samsat Keliling pada hari itu mencakup wilayah Jakarta, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Depok. Masyarakat diminta menyesuaikan kedatangan dengan jam operasional yang berlaku di masing-masing lokasi serta membawa dokumen persyaratan yang diperlukan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















