Headline.co.id ~ Deputi Bidang Pengelolaan Batas Wilayah Negara Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia Nurdin menilai nelayan memiliki posisi strategis dalam menjaga perbatasan laut Indonesia. Penilaian itu disampaikan melalui keterangan resmi pada Sabtu (3/10/2026). Menurut Nurdin, jangkauan aktivitas harian nelayan dapat mencapai wilayah perairan terluar yang tidak selalu dipantau secara rutin melalui patroli aparat keamanan. Karena itu, pemberdayaan dan perlindungan nelayan pesisir perlu dikembangkan melalui tata kelola terpadu.
Dalam pengelolaan perbatasan laut, nelayan tidak hanya dipandang sebagai penerima perlindungan. Mereka diharapkan menjadi mitra aktif dalam menjaga kedaulatan laut melalui kolaborasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Aktivitas Nelayan Menjangkau Perairan Terluar
Nurdin mengatakan, posisi strategis nelayan berkaitan dengan wilayah operasi mereka yang dapat menjangkau kawasan perairan terluar. Area tersebut tidak selalu dapat dijangkau oleh patroli aparat secara rutin sehingga aktivitas nelayan memiliki kaitan langsung dengan pengelolaan batas wilayah negara.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Aktivitas mereka berlangsung hingga wilayah-wilayah laut yang tidak selalu dapat dijangkau melalui patroli aparat secara rutin,” kata Nurdin melalui keterangan resmi, Sabtu (3/10/2026).
Atas dasar itu, Nurdin menilai perlindungan terhadap nelayan tidak dapat dipisahkan dari upaya memperkuat sistem keamanan dan penegakan hukum di batas wilayah negara. Pendekatan tersebut, kata dia, perlu mengintegrasikan berbagai potensi serta kewenangan antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Integrasi itu diarahkan untuk membangun sistem tata kelola yang tidak hanya berfokus pada keamanan wilayah, tetapi juga memperhatikan keberadaan nelayan pesisir sebagai pelaku aktivitas harian di kawasan perbatasan laut.
Nelayan Perbatasan Menghadapi Risiko Pelintasan
Nurdin menjelaskan, nelayan di kawasan perbatasan menghadapi berbagai tantangan kompleks. Salah satunya adalah pelintasan batas negara yang terjadi secara tidak disengaja.
Pelintasan tersebut dapat dipicu oleh kerusakan kapal, dorongan arus laut, maupun cuaca buruk. Selain itu, terdapat aktivitas nelayan yang berpotensi menimbulkan kendala hukum dengan negara tetangga.
Kondisi itu membuat pemberdayaan dan perlindungan nelayan perlu ditempatkan dalam kerangka kerja bersama. Melalui kolaborasi terpadu, nelayan diharapkan memperoleh perlindungan sekaligus dapat berperan dalam menjaga kedaulatan laut.
Dengan demikian, nelayan tidak hanya menjadi objek penerima kebijakan perlindungan. Mereka juga diposisikan sebagai mitra aktif dalam pengelolaan perbatasan laut negara.
Indonesia Berbatasan Laut dengan 10 Negara
Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Batas Negara Wilayah Laut dan Udara BNPP RI Gutmen Nainggolan mengatakan, Indonesia berbatasan laut langsung dengan 10 negara tetangga.
Perbatasan tersebut berada di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) maupun landas kontinen. Kondisi geografis ini membuat aktivitas nelayan pesisir memiliki hubungan erat dengan tata kelola batas negara serta dinamika hubungan diplomatik antarnegara.
Gutmen menegaskan, sinergi pemberdayaan masyarakat pesisir tidak semata-mata ditujukan untuk mengurangi jumlah kasus yang berkaitan dengan aktivitas nelayan di perbatasan. Kebijakan tersebut juga harus memastikan nelayan dapat bekerja dengan aman, nyaman, dan selamat.
“Tujuan utama sinergi pemberdayaan masyarakat pesisir bukan semata-mata mengurangi jumlah kasus, tetapi memastikan nelayan tetap dapat menjalankan pekerjaannya dengan aman, nyaman, dan selamat,” ujar Gutmen.
Penjelasan BNPP itu menempatkan keselamatan nelayan, perlindungan masyarakat pesisir, keamanan laut, dan penegakan hukum sebagai bagian yang saling berkaitan dalam pengelolaan perbatasan laut Indonesia.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















