Headline.co.id, Jakarta ~ Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendorong Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memperkuat kepastian pelayanan kepolisian, terutama dalam menerima dan menindaklanjuti laporan warga. Dorongan itu disampaikan Abdullah saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/10/2026). Menurut dia, kepastian tersebut diperlukan agar masyarakat mengetahui status laporan sejak diterima hingga proses penanganannya. Ia menilai langkah itu dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri.
Abdullah mengatakan kepastian pelayanan harus dirasakan hingga tingkat kepolisian yang paling dekat dengan masyarakat. Ia juga menilai konsolidasi internal, pemetaan persoalan, dan peningkatan pelayanan publik yang ditempatkan sebagai prioritas oleh Kapolri Suyudi merupakan langkah positif.
Namun, kata Abdullah, hasil pemetaan persoalan tersebut harus diwujudkan dalam perbaikan pelayanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Pelapor, menurut dia, tidak boleh dibiarkan tanpa informasi setelah menyampaikan laporan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pelapor Berhak Mengetahui Perkembangan Laporan
“Kepemimpinan baru Polri perlu memastikan kepastian itu dirasakan sampai ke tingkat pelayanan terdekat dengan masyarakat,” ucap Abdullah.
Ia mengingatkan, masyarakat tidak selalu menuntut perkara diselesaikan dalam waktu singkat. Hal yang lebih penting, menurut Abdullah, adalah adanya kepastian bahwa laporan telah diterima, sedang diproses, dan memiliki tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
“Jangan sampai masyarakat sudah datang melapor kemudian tidak mengetahui bagaimana perkembangan laporannya,” ujarnya.
Karena itu, Abdullah mendorong Polri memastikan seluruh laporan dan pengaduan masyarakat tercatat dengan baik. Pelapor juga perlu memperoleh informasi mengenai tahapan penanganan laporan, termasuk ketika perkara membutuhkan kelengkapan data atau harus diteruskan kepada satuan lain.
“Apabila laporan memerlukan kelengkapan informasi atau harus diteruskan kepada satuan lain, masyarakat perlu mendapat petunjuk dan kepastian mengenai pihak yang menindaklanjutinya,” kata Abdullah.
Menurut dia, standar respons dan pembaruan informasi kepada pelapor perlu diterapkan secara konsisten. Ia memahami waktu penyelesaian perkara dapat berbeda-beda sesuai tingkat kompleksitasnya. Meski demikian, masyarakat tetap berhak mengetahui tindakan yang telah dilakukan, kendala yang dihadapi, serta tahapan selanjutnya sesuai aturan.
Perlindungan Korban dan Keadilan Proses
Abdullah meminta perhatian khusus diberikan terhadap laporan yang berkaitan dengan ancaman keselamatan atau korban yang membutuhkan perlindungan. Koordinasi dengan lembaga perlindungan dan layanan terkait, kata dia, perlu dilakukan sejak kebutuhan tersebut diketahui.
“Kecepatan pelayanan harus berjalan bersama kualitas pemeriksaan dan keadilan proses. Korban harus memperoleh perlindungan, hak pihak yang dilaporkan tetap dijaga, dan setiap tindakan penegakan hukum harus didasarkan pada bukti,” katanya menegaskan.
Selain memastikan laporan warga ditindaklanjuti, Abdullah meminta Polri memperkuat mekanisme pengaduan bagi masyarakat yang mengalami hambatan pelayanan atau menduga adanya pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian.
Ia mengatakan pengaduan tersebut harus diproses secara profesional dan akuntabel. Perlindungan terhadap pelapor juga perlu diberikan sesuai kebutuhan dan ketentuan hukum.
“Pengawasan tidak cukup hanya menyelesaikan persoalan yang sudah terjadi. Temuan yang berulang harus menjadi bahan untuk memperbaiki prosedur, pembinaan, dan pengawasan agar persoalan yang sama tidak terus terjadi,” ujarnya.
Komisi III DPR Akan Melakukan Evaluasi Berkala
Abdullah menilai peningkatan kualitas pelayanan kepolisian harus disertai dukungan personel, pembekalan, sarana kerja, dan pendampingan hukum yang memadai. Pemerataan dukungan tersebut diperlukan agar standar pelayanan Polri tidak berbeda jauh antarwilayah.
Komisi III DPR RI, kata Abdullah, akan mengawal agenda tersebut melalui evaluasi berkala bersama Polri. Pengawasan akan diarahkan pada mutu pelayanan, penyelesaian pengaduan, perlindungan masyarakat, serta tindak lanjut perbaikan kelembagaan.
Pengawasan itu tetap dilakukan dengan menghormati independensi penyidikan. Abdullah mengatakan evaluasi diperlukan agar pembenahan pelayanan tidak berhenti pada kebijakan, tetapi menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat.
“Tujuannya agar perubahan benar-benar dirasakan masyarakat, warga semakin mudah memperoleh pertolongan dan kepastian, anggota mendapat dukungan untuk bekerja secara profesional, serta proses hukum berjalan secara adil dan akuntabel,” kata Abdullah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















