Headline.co.id ~ Headline.co.id, Jakarta – SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri dapat dimanfaatkan pengendara yang lupa membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) fisik saat berkendara. Fitur ini memungkinkan bukti kepemilikan SIM ditunjukkan kepada petugas melalui telepon genggam. Imbauan tersebut disampaikan setelah petugas menemukan pengendara yang mengaku memiliki SIM, tetapi meninggalkannya di rumah, saat patroli dan edukasi di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (17/7/2026).
Korlantas Polri mengimbau masyarakat yang memiliki SIM aktif untuk mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri dan mengaktifkan layanan SIM Digital. Dokumen tersebut tersimpan di telepon genggam dan dapat ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan di jalan karena telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri.
Pengendara Masih Mengaku Lupa Membawa SIM
Dalam patroli sekaligus kegiatan edukasi di kawasan Pasar Senen, sejumlah pengendara masih ditemukan menyampaikan alasan lupa membawa SIM. Mereka mengaku memiliki SIM, tetapi dokumen fisiknya tertinggal di rumah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kondisi itu menjadi perhatian petugas karena SIM merupakan dokumen yang perlu dibawa saat berkendara. Di tengah situasi tersebut, keberadaan SIM Digital dinilai dapat membantu pengendara menunjukkan bukti kepemilikan SIM tanpa harus membawa dokumen fisik.
Briptu Ecklesia, anggota Korlantas Polri, mengimbau masyarakat segera memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas Polri. Menurutnya, aktivasi SIM Digital dapat memberikan kepraktisan bagi pengendara ketika melakukan perjalanan maupun saat menjalani pemeriksaan di jalan.
SIM Digital Tersimpan di Telepon Genggam
SIM Digital ditujukan bagi masyarakat yang memiliki SIM aktif. Setelah layanan tersebut diaktifkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dokumen digital tersimpan di telepon genggam pengguna.
Pengendara dapat menunjukkan SIM Digital kepada petugas sebagai bukti kepemilikan SIM. Dokumen tersebut telah terverifikasi oleh sistem Korlantas Polri sehingga dapat digunakan ketika SIM fisik tidak dibawa.
Pemanfaatan layanan ini juga menjadi bagian dari pelayanan kepolisian yang semakin modern dan berbasis digital. Masyarakat tidak hanya memperoleh kemudahan dalam menyimpan dokumen, tetapi juga memiliki alternatif untuk menunjukkan bukti kepemilikan SIM saat diperlukan.
Pengendara Tetap Wajib Mematuhi Aturan Lalu Lintas
Kehadiran SIM Digital diharapkan memudahkan masyarakat saat berkendara. Namun, layanan tersebut tidak menghilangkan imbauan kepada pengendara untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas.
Korlantas Polri mengingatkan pentingnya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan raya. Karena itu, pengendara tetap diminta berkendara sesuai ketentuan, meskipun telah memanfaatkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
SIM Digital menjadi pilihan bagi pemilik SIM aktif yang ingin memastikan bukti kepemilikan dokumen tetap tersedia saat bepergian. Dengan menyimpannya di telepon genggam, pengendara dapat menunjukkan dokumen tersebut ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















