Headline.co.id ~ Calon Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto berkomitmen menghapus fenomena “no viral, no justice” dalam penanganan laporan masyarakat. Ia menyampaikan komitmen tersebut saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon Kapolri di Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026). Menurut Suyudi, laporan warga harus ditangani dan diberi kepastian tanpa menunggu kasusnya menjadi viral. Pada hari yang sama, Komisi III DPR RI dan Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI menyetujui pengangkatannya sebagai Kapolri untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Komjen Suyudi Soroti Penanganan Laporan Warga
Suyudi mengatakan setiap laporan yang disampaikan masyarakat merupakan bentuk harapan agar negara hadir memberikan perlindungan dan kepastian hukum. Karena itu, masyarakat yang melapor berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara tanpa perlu mencari akses informal kepada penyidik.
“Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi dalam uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ia memasukkan fenomena “no viral, no justice” sebagai salah satu dari sembilan kegelisahan publik yang perlu dibenahi. Fenomena tersebut merujuk pada anggapan bahwa laporan masyarakat baru mendapat perhatian setelah kasusnya ramai di ruang publik atau media sosial.
Selain persoalan tersebut, pembenahan yang disoroti Suyudi mencakup kepastian penanganan laporan, kesetaraan di hadapan hukum, pemberantasan pungutan liar dan pelayanan transaksional, serta pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Agenda lainnya adalah pengendalian penggunaan kekuatan, peningkatan kepercayaan terhadap sistem pengaduan, transparansi perkara, dan perbaikan kultur pelayanan di lingkungan kepolisian.
Keadilan Dinilai dari Proses Penegakan Hukum
Suyudi menegaskan, keadilan tidak hanya diukur dari hasil akhir penegakan hukum. Menurut dia, proses yang dijalankan kepolisian juga menjadi bagian penting dalam menentukan apakah masyarakat merasakan keadilan.
Dalam proses tersebut, masyarakat harus didengar dan dihormati. Mereka juga berhak mendapatkan penjelasan serta melihat aturan diterapkan secara konsisten dalam penanganan perkara.
Komitmen itu disampaikan Suyudi dalam pemaparan sebagai calon tunggal Kapolri. Ia menempatkan pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan kepolisian sebagai salah satu tolok ukur yang perlu diperhatikan dalam pembenahan institusi.
Dengan demikian, penanganan laporan tidak hanya dilihat dari apakah perkara berujung pada proses hukum, tetapi juga dari kepastian informasi dan pelayanan yang diterima pelapor selama proses berlangsung.
Survei Kepuasan Jadi Bahan Evaluasi Polri
Dalam pemaparannya, Suyudi juga menyinggung hasil survei mengenai tingkat kepuasan masyarakat terhadap Polri. Ia mengatakan peningkatan angka survei harus menjadi modal untuk melanjutkan pembenahan, bukan alasan bagi institusi untuk berpuas diri.
Sebaliknya, hasil survei yang menunjukkan tingkat kepuasan rendah harus dipandang sebagai peringatan. Kondisi itu, menurut Suyudi, perlu mendorong Polri memperbaiki kualitas pelayanan dan pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan kepolisian.
“Semua survei harus menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan Polri,” katanya.
Ia menambahkan, capaian internal institusi tidak dapat dibaca secara terpisah dari pengalaman warga.
“Capaian internal harus dibaca bersama pengalaman masyarakat,” lanjut Suyudi.
DPR Setujui Suyudi sebagai Kapolri
Setelah uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR RI menyetujui Suyudi sebagai Kapolri. Persetujuan itu mengantarkan Suyudi untuk menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
Pada hari yang sama, Rapat Paripurna Ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 juga memberikan persetujuan terhadap pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri.
Sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima surat Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (30/9/2026). Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri.
Persetujuan DPR tersebut menjadi bagian dari rangkaian proses pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri, setelah ia menyampaikan gagasan mengenai pembenahan penanganan laporan masyarakat, transparansi perkara, pelayanan kepolisian, dan evaluasi berbasis pengalaman warga.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















