Headline.co.id ~ PANGKEP – Satlantas Polres Pangkep memberikan edukasi keselamatan berlalu lintas kepada petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pangkep pada Rabu (30/9/2026). Kegiatan yang digelar di Markas Damkar Pangkep, Sulawesi Selatan, itu dilakukan sehari setelah kecelakaan Damkar Pangkep di Jalan Poros Makassar-Parepare, Kecamatan Labakkang. Kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 14.40 Wita saat armada Damkar dalam perjalanan menuju lokasi kebakaran lahan di wilayah Gentung. Tiga petugas meninggal dunia dalam peristiwa itu setelah kendaraan yang membawa tujuh petugas kehilangan kendali dan terguling.
Edukasi tersebut sekaligus menjadi momen bagi personel Satlantas Polres Pangkep untuk menyampaikan belasungkawa kepada jajaran Damkar. Selain membahas keselamatan berkendara, petugas lalu lintas memberikan pemahaman mengenai kesiapan kendaraan operasional serta hak prioritas kendaraan pemadam kebakaran saat menjalankan tugas darurat.
Kecelakaan Damkar Pangkep Jadi Evaluasi Keselamatan
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pangkep Ipda H. Usman menjelaskan kronologi awal kecelakaan. Menurut dia, kendaraan Damkar semula melaju di lajur kanan sebelum pengemudi melakukan manuver untuk menghindari kendaraan di depannya.
“Pas melintas ada mobil di depan. Pengemudi berusaha menghindar ke kiri, terus membanting lagi ke kanan,” kata Ipda Usman.
Kendaraan tersebut kemudian kehilangan kendali dan terguling. Dalam kecelakaan itu, tiga petugas Damkar meninggal dunia, yakni Ince Irwan Nurdin, Rusman Hadi, dan Jamaluddin. Ince Irwan diketahui merupakan Komandan Peleton Damkar Pangkep.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian dalam edukasi yang diberikan Satlantas. Petugas mengingatkan pengemudi kendaraan pemadam kebakaran agar menyesuaikan kecepatan dan manuver dengan kondisi jalan, situasi lalu lintas, serta karakteristik kendaraan yang digunakan.
Kendaraan Damkar memiliki beban operasional yang perlu diperhitungkan karena membawa personel, air, dan berbagai perlengkapan pemadaman ketika bergerak menuju lokasi kebakaran. Karena itu, kesiapan kendaraan sebelum digunakan juga menjadi bagian penting dalam keselamatan perjalanan.
Hak Prioritas Kendaraan Pemadam Kebakaran
Kasat Lantas Polres Pangkep AKP Adnan Leppang mengingatkan bahwa kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas memiliki hak utama di jalan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 134, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas berada pada urutan pertama sebagai kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar memberikan ruang dan mendahulukan kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugas darurat,” ujar AKP Adnan.
Meski memiliki hak prioritas, kendaraan pemadam kebakaran tetap harus dioperasikan dengan mempertimbangkan keselamatan. Pengemudi diingatkan untuk tidak mengabaikan kondisi jalan dan lalu lintas ketika melakukan manuver menuju lokasi penanganan kebakaran.
Satlantas juga menekankan agar pemeriksaan kendaraan dilakukan sebelum armada digunakan. Pemeriksaan itu mencakup kondisi ban, sistem pengereman, kemudi, lampu peringatan, sirene, serta kelengkapan peralatan pemadaman.
Satlantas Pangkep Lanjutkan Edukasi
Satlantas Polres Pangkep menyatakan akan terus memberikan edukasi dan pembinaan kepada para pengguna jalan, termasuk pengemudi kendaraan darurat. Upaya tersebut diarahkan untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bersama. Keselamatan harus menjadi prioritas, baik bagi petugas yang menjalankan tugas darurat maupun masyarakat pengguna jalan,” tandasnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.






