Headline.co.id, Jakarta ~ Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026. Persetujuan diberikan setelah Komisi III DPR menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap Suyudi pada hari yang sama.
Keputusan tersebut sekaligus menjadi momentum munculnya harapan terhadap pembenahan institusi kepolisian. Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (PP GPI) antara lain menaruh perhatian pada pemberantasan peredaran narkoba dan perjudian serta upaya meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Persetujuan DPR terhadap Suyudi diawali dengan pembacaan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR. Dalam proses tersebut, Komisi III secara aklamasi menyetujui Suyudi sebagai Kapolri sekaligus menyepakati pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Komisi III DPR RI telah secara aklamasi, menyepakati dan menyetujui Saudara Komjen Pol Suyudi Ario Seto untuk menjadi Kapolri dan memberhentikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Setelah laporan Komisi III disampaikan, Ketua DPR RI Puan Maharani mengambil alih jalannya rapat paripurna dan meminta persetujuan anggota Dewan yang hadir.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” kata Puan.
“Setuju,” jawab anggota Dewan yang hadir dalam rapat tersebut.
Presiden Prabowo Ajukan Suyudi melalui Surpres
Pengajuan Suyudi sebagai calon Kapolri sebelumnya dilakukan Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026. Surat tersebut berisi usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan dalam jabatan Kapolri.
Habiburokhman menjelaskan surat tersebut telah diterima DPR dan kemudian ditindaklanjuti melalui Badan Musyawarah sebelum Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi.
“Kami DPR RI sudah mendapatkan surpres dari Presiden Prabowo Nomor R57/Pres/09/2026 tanggal 30 September 2026 perihal usulan pemberhentian dari jabatan Kapolri dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri,” ujar Habiburokhman.
Menurut dia, DPR selanjutnya menggelar rapat di Badan Musyawarah dan memutuskan pelaksanaan fit and proper test terhadap Suyudi.
“Dan ini kita ingin mendengar visi misi dan poin-poin yang akan disampaikan calon kapolri dalam acara hari ini. Waktunya nggak banyak paling banyak 10 menit. Kami persilakan Pak Suyudi,” kata Habiburokhman saat membuka kesempatan kepada Suyudi untuk menyampaikan pemaparannya.
Sebelum diajukan sebagai calon Kapolri, Suyudi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Latar belakang tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang disoroti PP GPI dalam menyampaikan harapannya terhadap kepemimpinan Polri ke depan.
PP GPI Soroti Kepercayaan Publik dan Narkoba
Wakil Ketua Umum PP GPI Ahmad Daud, S.Sos., mengatakan salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian dalam kepemimpinan Polri adalah kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran narkoba.
“Saat ini kita kan juga menghadapi distrust masyarakat kepada lembaga kepolisian, dimana salah satunya maraknya keterlibatan aparat dalam peredaran narkoba. Kita sama-sama tahulah sudah jadi rahasia umum bahwa backingan oknum-oknum aparat yang membuat peredaran narkoba semakin masif,” ujar Ahmad Daud di Jakarta, 1 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan PP GPI mengenai tantangan yang dinilai perlu mendapat perhatian dalam pembenahan internal kepolisian.
Ahmad Daud menilai pengalaman Suyudi sebagai Kepala BNN dan pernah menjadi Kapolda Banten dapat menjadi modal dalam menjalankan pembenahan di tubuh Polri, baik pada tingkat pusat maupun daerah.
“Background beliau sebagai Kepala BNN kita harapkan dapat mengawal asta cita Bapak Presiden Prabowo, di mana judi dan narkoba termasuk di dalam asta cita tersebut. Pengalaman beliau pernah jadi Kapolda Banten tentunya diharapkan bisa membenahi institusi Polri di daerah juga,” kata Ahmad Daud.
Harapan Pembenahan Polri
PP GPI berpandangan pembenahan institusi kepolisian perlu dilakukan secara menyeluruh. Organisasi tersebut menempatkan pemberantasan narkoba dan praktik perjudian sebagai dua persoalan yang diharapkan mendapat perhatian dalam kepemimpinan Polri yang baru.
Menurut PP GPI, persoalan narkoba tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap masa depan generasi bangsa. Sementara praktik perjudian dinilai memiliki dampak terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Karena itu, organisasi tersebut berharap pengalaman Suyudi di BNN serta kepolisian daerah dapat digunakan untuk memperkuat pemberantasan jaringan narkoba sekaligus melakukan pembenahan internal Polri.
PP GPI juga menyatakan siap memberikan dukungan sekaligus mengawal langkah-langkah strategis kepolisian dalam mendorong penegakan hukum yang bersih, berwibawa, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Persetujuan DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026, menjadi tahapan penting dalam proses pergantian pucuk pimpinan Polri setelah Presiden Prabowo mengajukan Suyudi sebagai calon Kapolri melalui surat presiden tertanggal 30 September 2026.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















