Headline.co.id, Jakarta ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) memungkinkan warga membayar pajak kendaraan bermotor tanpa datang ke kantor Samsat. Layanan dari Korlantas Polri itu digunakan warga untuk membayar pajak tahunan melalui pengisian data, verifikasi, pembayaran, dan pengiriman STNK ke rumah. Gilang (22) dan Fadil (30), warga yang pernah menggunakan aplikasi SIGNAL, menilai layanan tersebut lebih mudah dan cepat. Pengalaman itu disampaikan di Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).
Aplikasi SIGNAL menjadi pilihan bagi warga yang ingin menghindari antrean serta proses berpindah-pindah loket di kantor Samsat. Dalam penggunaannya, warga perlu memasukkan data diri, melakukan verifikasi, membayar pajak, lalu memilih layanan pengiriman melalui Pos Indonesia.
Bayar Pajak Motor Tak Perlu Antre di Samsat
Gilang mengatakan dirinya pernah menggunakan aplikasi SIGNAL untuk membayar pajak kendaraannya pada tahun lalu. Menurut dia, proses pembayaran pajak tahunan melalui aplikasi berlangsung mudah dan cepat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Pengalaman itu waktu itu kan yang lagi diresmikan ya waktu itu. Terus coba-coba buat bayar pajak tahunan. Eh Itu mah tinggal masukin data diri, udah nanti dilengkapi. Habis itu pake Pos Indonesia. Itu kan ada dua pilihan, reguler sama yang cepat. Nah, itu nanti dipilih, nanti diantar ke rumah,” ujar Gilang di Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).
Dengan mekanisme tersebut, Gilang tidak perlu mengantre secara langsung di kantor Samsat. Ia membandingkan pengalaman menggunakan aplikasi SIGNAL dengan pembayaran pajak secara manual yang dinilainya membutuhkan waktu lebih lama.
“Kalau yang manual kan agak lama ya. Tapi kalau pas udah ada aplikasi lebih cepat aja sih. Lebih mudah, tinggal diam di rumah udah sampai,” ujar Gilang.
Pengalaman Gilang menunjukkan manfaat aplikasi SIGNAL terutama pada proses pembayaran pajak kendaraan yang dapat dilakukan dari rumah. Setelah data dilengkapi, warga dapat menggunakan layanan Pos Indonesia untuk menerima STNK sesuai pilihan pengiriman yang tersedia.
Warga Tak Perlu Berpindah Loket
Fadil juga menyampaikan penilaian serupa setelah menggunakan aplikasi SIGNAL. Ia mengatakan proses pembayaran melalui aplikasi membuat warga tidak perlu pergi dari satu kantor ke kantor lain atau berpindah-pindah loket untuk melakukan verifikasi data.
“Ya lebih cepat aja, jadi nggak perlu harus apa jauh-jauh ke kantor mana, kantor sini. Nggak harus yang bolak-balik loket buat verifikasi data. Kalau itu kan satu pintu ya, jadi cepat, tinggal verifikasi data, bayar, udah selesai, nanti dikirim ininya, STNK-nya,” kata Fadil.
Menurut Fadil, layanan dalam aplikasi SIGNAL menjadi lebih praktis karena proses verifikasi dan pembayaran dilakukan dalam satu alur. Setelah pembayaran selesai, STNK kemudian dikirim kepada pengguna.
Korlantas Polri memiliki aplikasi SIGNAL sebagai layanan yang memungkinkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan tanpa ke kantor Samsat. Pengalaman Gilang dan Fadil memperlihatkan bahwa kemudahan utama layanan itu terletak pada proses yang dapat dilakukan dari rumah serta pengiriman dokumen kendaraan.
Fadil Soroti Pengecekan Kendaraan Atas Nama Orang Lain
Meski mengaku senang dengan aplikasi SIGNAL, Fadil menyampaikan harapan agar pengecekan pajak kendaraan atas nama orang lain dapat dipermudah. Menurut dia, kebutuhan tersebut dapat muncul ketika seseorang baru membeli kendaraan bekas atau hendak membayarkan pajak kendaraan milik anggota keluarga.
Fadil menjelaskan, saat ini pengecekan kendaraan orang lain harus menggunakan akun yang sesuai dengan data awal kendaraan tersebut. Artinya, akun dengan data yang berbeda dari identitas awal tidak dapat digunakan untuk melakukan pengecekan.
“Cuma kalau misalkan kita mau cek apa namanya, kendaraan orang lain itu harus daftar pakai akun yang sesuai data awalnya. Jadi kayak misalkan dia awalnya pakai KTP ini, terus kita mau cek nih pakai KTP lain, itu nggak bisa. Jadi harus pakai KTP yang awalnya, gitu doang sih. Jadi kita ingin lihat nih sebenarnya pajak berapa sih dia gitu, biar entar langsung dari orang pertamanya tuh buat verifikasinya, gitu doang,” ujarnya.
Harapan tersebut disampaikan Fadil agar warga dapat melihat besaran pajak kendaraan tanpa harus menggunakan identitas yang tercatat pada data awal. Ia menilai kemudahan itu akan membantu warga yang memiliki kebutuhan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















