Headline.co.id, Musi Banyuasin ~ Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan membongkar pengiriman narkotika lintas daerah di Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 35 kilogram sabu dan 600 butir ekstasi serta menangkap seorang pria berinisial ES (41) yang diduga berperan sebagai kurir. ES ditangkap pada Senin malam, 28 September 2026, di area parkir sebuah rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi. Penangkapan dilakukan tim gabungan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan dan Tim IT untuk mengembangkan dugaan jaringan pengiriman narkotika tersebut.
Pengungkapan pengiriman narkotika oleh Polda Sumsel itu disampaikan Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan AKBP C.S. Panjaitan di Palembang, Rabu, 30 September 2026. Menurut dia, penangkapan ES menjadi titik awal penyidik untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat.
“Kami akan terus semangat mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” kata Panjaitan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kronologi Penangkapan Kurir
Penangkapan ES bermula dari upaya tim gabungan Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan bersama Tim IT dalam mengungkap pengiriman narkotika lintas daerah. Tim kemudian menangkap ES di area parkir sebuah rumah makan yang berada di Jalan Raya Palembang-Jambi.
ES disebut diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan tersebut. Polisi selanjutnya membawa ES bersama barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan bahan keterangan polisi, pengungkapan itu berlangsung di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Tidak disebutkan lebih lanjut asal maupun tujuan pengiriman narkotika tersebut.
Barang Bukti 35 Kilogram Sabu
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 35 kilogram sabu yang dikemas menggunakan kemasan teh. Selain sabu, petugas juga menyita 600 butir ekstasi.
Polisi turut mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan jaringan pengiriman narkotika lintas daerah itu. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan bersama ES.
Barang bukti tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan dan penyidikan yang masih berlangsung. Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Penyidik Kejar Pelaku Lain
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat. Pengembangan dilakukan setelah polisi menangkap ES dan menyita sabu, ekstasi, serta telepon seluler yang diduga berkaitan dengan jaringan.
AKBP C.S. Panjaitan menegaskan penyidik akan melanjutkan pengembangan perkara untuk mengejar pelaku lain. Namun, bahan keterangan yang disampaikan belum mengungkap identitas maupun jumlah pihak lain yang sedang diburu.
Atas perbuatannya, ES dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Selatan.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















