Headline.co.id ~ Polda Jawa Tengah menyoroti kerentanan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sepanjang 2025, tercatat 118 kasus PMI bermasalah di Jawa Tengah, termasuk 19 kasus yang berkaitan dengan TPPO. Persoalan itu dibahas dalam Dialog Publik Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah yang digelar Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) di Gedung Borobudur Mapolda Jateng dan diberitakan pada Rabu (30/9/2026). Dialog tersebut digelar untuk memperkuat kerja sama dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, serta memberantas perdagangan orang.
Dialog Publik Wilayah Hukum Polda Jawa Tengah itu mengangkat tema “Sinergi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, Anak dan Kelompok Rentan serta Pemberantasan Perdagangan Orang melalui Penguatan Kerja Sama”. Kegiatan tersebut menempatkan persoalan PMI bermasalah dan TPPO sebagai bagian dari ancaman yang perlu ditangani melalui keterlibatan berbagai pihak.
Polda Jateng Soroti Kerentanan PMI dan TPPO
Data 118 kasus PMI bermasalah sepanjang 2025 menunjukkan adanya persoalan yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran di Jawa Tengah. Dari jumlah tersebut, 19 kasus berkaitan dengan TPPO.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Dalam kegiatan itu, Wakapolda Jawa Tengah Brigjen Pol. Latif Usman membacakan amanat Kapolda Jateng Irjen Pol. Ribut Hari Wibowo. Kapolda menyebut ancaman kekerasan terhadap perempuan, anak, kelompok rentan, dan TPPO semakin kompleks.
“Ancaman hari ini semakin kompleks. Kekerasan tidak hanya berlangsung secara fisik, tetapi juga melalui ruang digital, media sosial, eksploitasi ekonomi, kekerasan seksual, perundungan, hingga pola perekrutan yang menempatkan korban pada situasi rentan,” demikian amanat Kapolda yang dibacakan Wakapolda.
Pernyataan tersebut menyoroti beragam bentuk kerentanan yang dihadapi korban. Kekerasan tidak hanya terjadi secara langsung, tetapi juga dapat berlangsung melalui ruang digital dan media sosial. Selain itu, eksploitasi ekonomi, kekerasan seksual, perundungan, serta pola perekrutan tertentu dinilai dapat menempatkan seseorang dalam situasi rentan.
Dialog Dihadiri Sejumlah Pemangku Kepentingan
Dialog publik tersebut dihadiri Wakapolda Jateng Brigjen Pol. Latif Usman, Ketua TP PKK Provinsi Jawa Tengah Hj. Nawal Arafah Yasin, Ketua Bhayangkari Daerah Jawa Tengah Diana Ribut Hari Wibowo, serta Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah.
Hadir pula Dirres PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol. Nunuk Setiyowati, akademisi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Prof. Dr. Ani Purwanti, Ketua Komnas Perempuan Dr. Maria Ulfa Anshor, serta Psikolog Undip Annastasia Ediati.
Keterlibatan unsur kepolisian, pemerintah, organisasi perempuan, akademisi, lembaga nasional, dan psikolog menjadi bagian dari penguatan kerja sama dalam pencegahan serta penanganan kekerasan dan perdagangan orang. Kegiatan tersebut digelar oleh Ditres PPA-PPO Polda Jateng.
Polri Ajak Masyarakat Berani Melapor
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto menegaskan, pencegahan kekerasan dan TPPO tidak dapat dilakukan hanya oleh kepolisian. Menurut dia, penanganan persoalan tersebut membutuhkan kepedulian dan kolaborasi dari berbagai elemen masyarakat.
“Persoalan kekerasan dan perdagangan orang tidak dapat diselesaikan oleh Polri sendiri. Dibutuhkan kepedulian dan kolaborasi dari keluarga, lingkungan pendidikan, pemerintah, komunitas, dunia usaha, media serta seluruh masyarakat. Ketika ada dugaan kekerasan atau TPPO, jangan diam dan jangan takut untuk melapor,” tegas Yuliyanto.
Ajakan itu ditujukan kepada keluarga, lingkungan pendidikan, pemerintah, komunitas, dunia usaha, media, serta masyarakat secara luas. Polda Jateng menekankan pentingnya pelaporan ketika terdapat dugaan kekerasan atau TPPO agar persoalan tersebut dapat ditangani.
Dialog publik ini menjadi forum untuk memperkuat sinergi antarpihak dalam melindungi perempuan, anak, kelompok rentan, dan pekerja migran. Polda Jateng juga menempatkan kerja sama lintas elemen sebagai bagian dari upaya pemberantasan TPPO di wilayah Jawa Tengah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















