Headline.co.id ~ KORLANTAS POLRI, Serang – Satuan Lalu Lintas Polres Serang mengedukasi pekerja, operator forklift, pelaku usaha, dan petugas keamanan tentang bahaya penggunaan forklift di jalan raya melalui program Polantas KARIB, Selasa (29/09/2026). Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan PT Lung Cheong Brothers Inds. sebagai upaya mencegah kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan pemahaman mengenai penggunaan alat berat sesuai fungsi serta peruntukannya. Edukasi dilakukan secara langsung oleh personel Satlantas Polres Serang dengan menyampaikan ketentuan keselamatan, risiko kecelakaan, sanksi pidana, serta pembagian brosur kepada karyawan dan petugas keamanan.
Forklift Tidak untuk Beroperasi di Jalan Raya
Kanit Kamsel Satlantas Polres Serang Ipda Fajar Agung Wahyudi menegaskan, forklift dan alat berat sejenis tidak diperuntukkan untuk beroperasi di jalan raya. Penegasan itu disampaikan kepada karyawan dalam kegiatan edukasi keselamatan lalu lintas di kawasan industri.
“Forklift, alat berat ini tidak boleh beroperasional di jalan raya,” ujar Fajar saat memberikan edukasi kepada karyawan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Menurut Satlantas Polres Serang, pemahaman mengenai fungsi dan peruntukan alat berat penting disampaikan kepada pihak-pihak yang beraktivitas di lingkungan industri. Forklift digunakan sebagai peralatan operasional, sehingga penggunaannya perlu memperhatikan ketentuan keselamatan dan tidak membahayakan pengguna jalan lainnya.
Edukasi tersebut menyasar pekerja, operator forklift, pelaku usaha, serta petugas keamanan di lingkungan PT Lung Cheong Brothers Inds. Pelibatan berbagai unsur di lingkungan perusahaan dilakukan agar informasi mengenai keselamatan dan ketertiban penggunaan peralatan dapat dipahami oleh pihak yang berkaitan dengan kegiatan operasional.
Risiko Kecelakaan dan Sanksi Pidana Disampaikan
Dalam penyuluhan itu, personel Satlantas Polres Serang memberikan pemahaman mengenai risiko kecelakaan yang dapat muncul apabila alat berat digunakan di jalan umum. Kepolisian juga menyampaikan adanya sanksi pidana yang berkaitan dengan penggunaan alat berat di jalan raya.
Satlantas Polres Serang mengingatkan, peralatan khusus yang perlu dipindahkan melalui jalan raya harus dipindahkan dengan memperhatikan aspek keselamatan. Pemindahan tersebut juga harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan mengenai risiko dan ketentuan itu menjadi bagian dari langkah preemtif kepolisian. Melalui edukasi, pekerja dan pelaku usaha diharapkan dapat memahami bahwa penggunaan alat berat di jalan raya memiliki potensi membahayakan pengguna jalan apabila tidak dilakukan sesuai aturan.
Selain operator forklift, petugas keamanan juga menjadi sasaran penyampaian informasi. Peran petugas keamanan dinilai berkaitan dengan pengawasan aktivitas di lingkungan industri, termasuk perhatian terhadap penggunaan peralatan operasional agar tetap sesuai ketentuan.
Satlantas Bagikan Brosur Keselamatan
Personel Satlantas Polres Serang tidak hanya menyampaikan imbauan secara lisan. Kepolisian juga membagikan brosur atau leaflet kepada karyawan dan petugas keamanan di lingkungan perusahaan.
Materi dalam brosur tersebut berisi imbauan ketertiban berlalu lintas serta pentingnya memastikan kendaraan dan peralatan operasional digunakan sesuai ketentuan. Penyampaian informasi melalui materi tertulis diharapkan dapat memperkuat pemahaman yang diberikan dalam kegiatan edukasi langsung.
Program Polantas KARIB digunakan Satlantas Polres Serang untuk mendorong keterlibatan masyarakat dan pelaku usaha dalam membangun keselamatan lalu lintas. Dalam kegiatan ini, perusahaan dan pekerja diingatkan untuk memahami risiko penggunaan peralatan khusus di jalan raya serta mengambil langkah yang tepat guna mencegah kecelakaan.
Pencegahan di Kawasan Industri
Satlantas Polres Serang menekankan bahwa pencegahan merupakan bagian penting dalam membangun kesadaran keselamatan di kawasan industri. Edukasi tentang bahaya forklift di jalan raya diharapkan mendorong perusahaan dan pekerja menggunakan peralatan operasional berdasarkan fungsi dan peruntukannya.
Kepolisian juga terus mendorong keterlibatan pelaku usaha dan masyarakat dalam menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan berkeselamatan. Melalui program Polantas KARIB, pesan keselamatan disampaikan langsung kepada pihak yang beraktivitas di lingkungan industri.
Kegiatan di PT Lung Cheong Brothers Inds. menjadi bagian dari upaya Satlantas Polres Serang memperkuat pencegahan kecelakaan. Dengan memahami ketentuan penggunaan forklift dan alat berat, perusahaan serta pekerja diharapkan dapat mengurangi risiko yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















