Headline.co.id, Bengkulu ~ Polresta Bengkulu mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan mengamankan seorang pria berinisial DK (25). Dalam penindakan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu menyita 48 paket ganja dengan berat total 650 gram. Pengungkapan kasus itu disampaikan Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Rahmad Hidayat, S.S., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Polresta Bengkulu, Selasa (29/9/2026) pukul 09.00 WIB. Kasus tersebut diungkap setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Bengkulu.
Polresta Bengkulu Sita 48 Paket Ganja
Selain 48 paket berisi campuran daun, batang, dan biji kering yang diduga ganja, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Infinix warna hitam, satu kotak kardus kecil warna cokelat, serta satu tas jinjing warna hitam.
Polisi menduga barang bukti narkotika tersebut diperoleh DK dengan cara membeli dari wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Lokasi yang disebut berada di kawasan jalan menuju Simpang Nangka atau arah Simpang Bukit Kaba.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pengungkapan berawal dari penyelidikan personel Satresnarkoba Polresta Bengkulu yang berhasil mengidentifikasi aktivitas terduga pelaku. DK kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama barang-barang yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Konferensi pers itu turut dihadiri Kasat Resnarkoba Polresta Bengkulu AKP Firman Syahputra, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Endang Sudrajat, serta penyidik Satresnarkoba Polresta Bengkulu.
Polisi Dalami Asal-Usul dan Jaringan
Kapolresta Bengkulu mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Polresta Bengkulu terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Pengungkapan ini merupakan bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku yang mencoba merusak masyarakat melalui narkoba,” tegas Rahmad Hidayat.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang, jaringan, dan pihak lain yang kemungkinan berkaitan dengan perkara tersebut.
“Kami terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara jelas asal-usul barang, jaringan maupun pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara ini. Penanganan tidak berhenti pada pelaku yang diamankan, tetapi akan kami kembangkan sesuai hasil penyidikan,” ujar Rahmad.
Tersangka Dipersangkakan Pasal Narkotika
Atas perbuatannya, DK dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang dengan ketentuan KUHP nasional. Aturan tersebut mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Polresta Bengkulu memastikan upaya pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan serta melindungi masyarakat Kota Bengkulu dari bahaya narkoba.
Kapolresta Ajak Masyarakat Laporkan Aktivitas Mencurigakan
Rahmad juga mengingatkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Menurut dia, informasi dari masyarakat penting untuk membantu kepolisian mendeteksi dan mengungkap aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan sampai lingkungan kita menjadi tempat berkembangnya penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera sampaikan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Dia juga mengingatkan generasi muda agar tidak mencoba menggunakan narkotika karena dampaknya dapat merusak masa depan, kesehatan, hubungan sosial, dan berujung pada persoalan hukum.
“Jangan pernah mencoba narkoba dengan alasan apa pun. Sekali mencoba dapat membawa dampak yang panjang. Mari kita jaga keluarga, anak-anak dan lingkungan kita agar Kota Bengkulu tetap aman serta terbebas dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas Rahmad.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















