Headline.co.id ~ Headline.co.id, KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri memperluas layanan administrasi bagi kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Layanan tersebut diarahkan agar dapat dilakukan langsung di kantor Samsat, sehingga masyarakat tidak perlu mencari lokasi lain untuk menyelesaikan proses administrasi. Program ini dikembangkan di seluruh jajaran Ditlantas bersama Samsat dengan tetap mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Pengembangan layanan kendaraan terblokir ETLE itu merupakan arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo. Kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian pelayanan kepada masyarakat melalui integrasi penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan administrasi kendaraan bermotor.
Layanan Kendaraan Terblokir ETLE Dipusatkan di Samsat
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasatya mengatakan, arahan Kakorlantas menjadi perhatian jajaran untuk memastikan pemilik kendaraan yang terkena blokir ETLE memperoleh akses pelayanan yang lebih mudah.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Ini merupakan arahan Bapak Kakorlantas agar pelayanan terhadap kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Jadi masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” ujar Brigjen Pol I Made Agus Prasatya.
Menurut I Made Agus, pelayanan kendaraan terblokir ETLE akan dikembangkan dan diterapkan di seluruh jajaran Ditlantas bersama Samsat di berbagai wilayah Indonesia. Pelaksanaannya tetap memperhatikan mekanisme serta ketentuan yang berlaku di masing-masing wilayah.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai status pemblokiran kendaraan. Pemilik kendaraan juga dapat mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur dan mendapatkan penjelasan petugas mengenai tahapan yang harus dilakukan.
Petugas Berikan Informasi dan Tahapan Penyelesaian
Korlantas Polri menjelaskan, keberadaan layanan langsung di Samsat diharapkan membuat masyarakat lebih mudah memahami status kendaraan yang terkena blokir ETLE. Selain menerima informasi, masyarakat dapat menyelesaikan proses administrasi melalui layanan Samsat sesuai ketentuan.
“Prinsipnya, arahan Bapak Kakorlantas adalah bagaimana masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah. Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan,” kata Brigjen Pol I Made Agus Prasatya.
Korlantas Polri mendorong seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat hingga Polda dan Samsat di seluruh Indonesia, mempersiapkan pelaksanaan layanan tersebut secara optimal. Persiapan itu diperlukan agar pelayanan bagi kendaraan terblokir ETLE dapat berjalan sesuai sistem dan prosedur yang ditetapkan.
Pengembangan layanan ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik Korlantas Polri. Fokusnya adalah menghubungkan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan pelayanan administrasi kendaraan bermotor.
Imbauan Korlantas Polri kepada Masyarakat
Dengan adanya pelayanan kendaraan terblokir ETLE di Samsat, masyarakat diharapkan tidak mengalami kesulitan dalam memperoleh informasi maupun menyelesaikan administrasi kendaraannya. Pelayanan tersebut tetap dilaksanakan dengan mengacu pada peraturan, prosedur, dan sistem yang berlaku di masing-masing wilayah.
Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat memastikan data kendaraan dan kepemilikan selalu sesuai. Masyarakat diminta segera menindaklanjuti setiap pemberitahuan pelanggaran ETLE melalui kanal pelayanan resmi.
Pelayanan di Samsat tidak mengubah ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian kendaraan terblokir akibat pelanggaran ETLE. Pemilik kendaraan tetap perlu mengikuti tahapan yang disampaikan petugas sesuai mekanisme di wilayah masing-masing.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















