Headline.co.id ~ Laporan Kinerja Sekretariat Kementerian Pariwisata memuat perkembangan akuntabilitas, tata kelola pemerintahan, serta capaian kinerja Sekretariat Kementerian atau Sekretariat Utama dari 2013 hingga 2025. Dokumen tersebut disediakan Kementerian Pariwisata melalui laman resminya sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas, target, dan program kerja di lingkungan kementerian. Laporan itu mencakup sejumlah periode perencanaan dan perjanjian kinerja, mulai dari laporan tahun 2013 hingga Laporan Kinerja 2025. Penyusunannya dilakukan untuk mendukung evaluasi capaian kinerja dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik serta bersih.
Laporan Kinerja Sekretariat Kementerian Pariwisata 2025
Sejalan dengan agenda Reformasi Birokrasi nasional, pemerintah telah merancang Grand Design Reformasi Birokrasi Nasional (GDRBN) 2025–2045 dan Road Map Reformasi Birokrasi Nasional (RMRBN) 2025–2029. Kedua dokumen tersebut menjadi kerangka penguatan birokrasi menuju organisasi pemerintah yang berintegritas dan berkinerja tinggi.
Dalam kerangka itu, Sekretariat Kementerian Pariwisata (Setmenpar) memegang peran sebagai penggerak dan penjamin mutu pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata. Peran tersebut dijalankan melalui penguatan akuntabilitas kinerja, sistem pengawasan, penerapan sistem merit, serta percepatan transformasi digital.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Laporan Kinerja 2025 menjadi salah satu dokumen yang disediakan dalam rangka penyampaian informasi mengenai pelaksanaan dan penguatan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Pariwisata.
Fokus tata kelola dan Reformasi Birokrasi
Berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun 2020–2024, salah satu Sasaran Strategis kementerian adalah “Mewujudkan Tata Kelola yang Baik dan Bersih”.
Sasaran strategis tersebut kemudian diturunkan menjadi Sasaran Program bagi Sekretariat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretariat Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yaitu “Terwujudnya Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Bersih”.
Untuk mencapai sasaran tersebut, Sekretariat Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Sekretariat Utama Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terus mengoptimalkan indeks Reformasi Birokrasi. Penguatan dilakukan terhadap Reformasi Birokrasi General dan Reformasi Birokrasi Tematik.
Dokumen Laporan Kinerja 2024 mencatat kerangka sasaran tersebut sekaligus menjelaskan upaya penguatan tata kelola pemerintahan dalam lingkup sekretariat kementerian dan sekretariat utama.
Capaian kinerja tahun 2023
Laporan Kinerja Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama Tahun 2023 memuat capaian yang disusun berdasarkan Rencana Strategis Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Perjanjian Kinerja Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama Tahun 2023.
Laporan tersebut berisi informasi mengenai rencana kinerja dan capaian kinerja dari satu Sasaran Program (SP) serta tiga Indikator Kinerja Sasaran Program (IKSP). Secara umum, capaian kinerja Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama pada 2023 atas tiga IKSP seluruhnya melebihi target.
Dokumen itu juga memuat rangkuman realisasi pencapaian Sasaran Program Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama pada 2023.
Sementara itu, Laporan Kinerja Tahun 2022 merupakan laporan akuntabilitas anggaran dan kinerja. Isinya mencakup capaian atas target yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2022.
Akuntabilitas kinerja periode 2020-2021
Laporan Kinerja Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama Tahun 2021 disusun sebagai bentuk akuntabilitas atas amanat dan tanggung jawab yang dipercayakan kepada sekretariat. Laporan tersebut mencakup capaian atas target yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja Tahun 2021.
Penyusunan Laporan Kinerja 2021 mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja.
Laporan itu juga menegaskan adanya upaya peningkatan berkelanjutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Sekretariat menyatakan tidak cepat berpuas diri atas berbagai capaian yang diperoleh dan mengharapkan masukan, tanggapan, serta saran yang membangun untuk pencapaian target kinerja ke depan.
Pada 2020, laporan kinerja disusun dalam rangka mewujudkan visi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama, yaitu “Birokrasi Kemenparekraf/Baparekraf yang profesional, akuntabel, efektif dan efisien”. Visi tersebut ditetapkan dalam Rencana Kerja 2020 yang berpedoman pada Rencana Strategis Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama 2020–2024.
Rencana kerja tersebut kemudian dituangkan dalam Kontrak Kinerja atau Perjanjian Kinerja yang ditetapkan berdasarkan empat perspektif pengelolaan kinerja berbasis Balanced Scorecard (BSC), yakni stakeholder, customer, internal process, serta learning and growth.
Riwayat laporan kinerja sebelum 2020
Laporan Akuntabilitas Kinerja Sekretariat Kementerian Pariwisata Tahun 2016 menjabarkan capaian kinerja berdasarkan penetapan sasaran strategis dan indikator kinerja. Laporan tersebut juga menjadi laporan kinerja tahun kedua dari Rencana Strategis Sekretariat Kementerian Tahun 2015–2019 yang dilaksanakan oleh satuan kerja di lingkungan Sekretariat Kementerian Pariwisata.
Selain sebagai media pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pariwisata, laporan itu digunakan sebagai sarana evaluasi terhadap capaian kinerja, baik keberhasilan maupun kegagalan.
Laporan Akuntabilitas Kinerja Tahun 2015 disusun untuk melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Penyusunannya juga mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014.
Untuk laporan tahun 2014, penyusunan Laporan Kinerja Sekretariat Jenderal mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 serta surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/5278/D.I.PAN-RB/12/2014.
Surat tersebut menyebutkan bahwa Laporan Kinerja Tahun 2014 tetap mengacu pada dokumen Penetapan Kinerja 2014. Karena itu, secara substansi laporan tersebut masih berisi capaian kinerja bidang pariwisata dan ekonomi kreatif pada 2014.
Adapun Laporan Akuntabilitas Kinerja yang mencakup periode 2012–2014 memuat rencana dan capaian kinerja. Rencana Kinerja serta Penetapan Kinerja 2013 mengacu sepenuhnya pada Rencana Strategis 2012–2014 Sekretariat Jenderal, sedangkan capaian kinerja menggambarkan realisasi seluruh kegiatan selama 2013 untuk memenuhi target yang telah ditetapkan.
Sumber: https://kemenpar.go.id/berita/laporan-akuntabilitas-kinerja-sekretariat-kementerian-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif-sekretariat-utama-pariwisata-dan-ekonomi-kreatif
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















