Headline.co.id ~ Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) menggelar program diskon PBB-P2 hingga 75 persen di Car Free Day (CFD), Jalan Tgk. Mohd. Daud Bereueh, Minggu (27/9/2026). Program bertajuk “Boom PBB-P2 Meledak Diskonnya” itu ditujukan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Kebijakan tersebut digelar untuk mendekatkan pelayanan pajak kepada masyarakat dengan menyediakan layanan pembayaran langsung di lokasi CFD. Selain potongan pokok pajak, Pemko Banda Aceh juga memberikan penghapusan sanksi administratif atau bebas denda.
Diskon PBB-P2 Banda Aceh tersebut menjadi kesempatan bagi penunggak pajak untuk menyelesaikan kewajibannya dengan nilai pembayaran yang lebih ringan. Kepala BPKK Banda Aceh Alriandi Adiwinata menyampaikan, potongan pokok pajak dapat mencapai 75 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Diskon PBB-P2 Berlaku untuk Tunggakan 2001-2025
Selain diskon pokok pajak, wajib pajak juga memperoleh penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen. Fasilitas bebas denda itu berlaku untuk masa pajak tahun 2001 hingga 2025.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Program tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 32 Tahun 2026. Masa berlaku kebijakan ini ditetapkan hingga 31 Oktober mendatang.
Dengan ketentuan tersebut, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 dapat memanfaatkan periode program sebelum batas waktu berakhir. BPKK Banda Aceh menghadirkan layanan di ruang publik agar pembayaran pajak dapat dilakukan bersamaan dengan aktivitas masyarakat saat menikmati akhir pekan.
BPKK Sediakan Pembayaran PBJT dan PKB
Layanan yang disediakan BPKK Banda Aceh di CFD tidak hanya mencakup PBB-P2. Masyarakat juga dapat menggunakan booth pembayaran untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Alriandi mengatakan, BPKK menyiapkan hadiah langsung bagi 100 pembayar pertama. “Selain PBB-P2, BPKK juga menyediakan booth pembayaran untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Khusus 100 pembayar pertama, tersedia hadiah langsung menarik yang siap dibawa pulang,” ungkapnya.
Penyediaan beberapa layanan pajak dalam satu lokasi menjadi bagian dari upaya BPKK memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban perpajakan. Pembayaran dapat dilakukan ketika warga berada di kawasan CFD, tanpa harus meninggalkan kegiatan akhir pekan mereka.
Warga Diajak Manfaatkan Program hingga 31 Oktober
BPKK Banda Aceh mengajak seluruh warga memanfaatkan program diskon dan penghapusan denda tersebut. Ajakan itu disampaikan dengan semangat, “Bayar pajaknya, dapatkan diskonnya, dan bawa pulang hadiahnya”.
Menurut Alriandi, masyarakat dapat berolahraga dan menikmati suasana akhir pekan di CFD sekaligus menyelesaikan kewajiban pajak. Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh diskon pokok PBB-P2 hingga 75 persen, bebas sanksi administratif, serta mengakses layanan pembayaran PBJT dan PKB.
Program diskon PBB-P2 Banda Aceh dan bebas denda tersebut tetap berlangsung sampai 31 Oktober sesuai Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 32 Tahun 2026.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















