Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi Gorontalo menggandeng Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk memperkuat pengawasan dan optimalisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Langkah tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke sejumlah instansi dan badan usaha di Jakarta pada Jumat (25/9/2026). Koordinasi itu ditujukan untuk memastikan ketersediaan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan mengenai penyaluran serta pemanfaatan bahan bakar kendaraan bermotor sebagai dasar penguatan penerimaan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Gorontalo Danial Ibrahim mengatakan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana membangun mekanisme koordinasi dan pertukaran data secara berkelanjutan Pemerintah Provinsi Gorontalo, instansi terkait, dan badan usaha penyalur BBM.
“Kunjungan kerja ke sejumlah instansi dan badan usaha di Jakarta dalam rangka koordinasi, pemadanan data, pengawasan, serta optimalisasi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Danial Ibrahim yang didampingi tim JPN Kejaksaan Tinggi, Jumat (25/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pemprov Gorontalo Koordinasi dengan Instansi dan Badan Usaha
Menurut Danial, kunjungan kerja Pemprov Gorontalo dilaksanakan ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Tim juga mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi—Pembinaan Usaha Hilir Migas.
Selain itu, koordinasi dilakukan dengan PT Elnusa Petrofin. Pertemuan dengan sejumlah instansi dan badan usaha tersebut membahas penyediaan serta pemanfaatan data yang berkaitan dengan penyaluran bahan bakar kendaraan bermotor.
Koordinasi lintas instansi itu menjadi bagian dari upaya Pemprov Gorontalo membangun pertukaran data secara berkelanjutan. Data dari penyaluran bahan bakar akan menjadi bahan dalam proses pemadanan dengan data perpajakan daerah.
Pemadanan Data untuk Petakan Potensi PBBKB
Dalam kegiatan tersebut, para pihak membahas mekanisme penyediaan dan pemanfaatan data, pemadanan data penyaluran bahan bakar dengan data perpajakan daerah, serta pengawasan terhadap objek dan potensi PBBKB.
Pemadanan data diharapkan dapat membantu mengidentifikasi potensi penerimaan yang belum terdata secara optimal. Langkah ini sekaligus diarahkan untuk meningkatkan akurasi basis data PBBKB di Provinsi Gorontalo.
PBBKB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, ketersediaan data yang akurat mengenai penyaluran dan pemanfaatan bahan bakar kendaraan bermotor menjadi bagian penting dalam pengawasan serta optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Pemprov Gorontalo juga memastikan data yang digunakan dalam proses tersebut dapat dipertanggungjawabkan. Mekanisme koordinasi dan pertukaran data dengan instansi terkait serta badan usaha penyalur BBM diharapkan dapat mendukung pengawasan terhadap objek pajak secara lebih terukur.
Peran Kejati dalam Pendampingan Pajak Daerah
Keterlibatan Tim JPN Kejaksaan Tinggi Gorontalo turut memperkuat koordinasi dan pendampingan dalam upaya optimalisasi penerimaan daerah. Pendampingan tersebut berkaitan dengan upaya memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keterlibatan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Gorontalo turut memperkuat koordinasi dan pendampingan dalam upaya optimalisasi penerimaan daerah, khususnya dalam memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Danial.
Melalui kerja sama tersebut, Pemprov Gorontalo memadukan fungsi koordinasi, pemadanan data, dan pengawasan dalam pengelolaan potensi PBBKB. Hasil pemadanan data diharapkan dapat memperjelas objek dan potensi pajak sekaligus memperkuat basis data penerimaan daerah.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















