Headline.co.id, Jakarta ~ KORLANTAS POLRI, Jakarta – Korlantas Polri meluncurkan Kios SIM untuk memungkinkan masyarakat memperpanjang dan mencetak SIM A serta SIM C secara mandiri. Inovasi tersebut diluncurkan dalam rangka Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 di salah satu hotel di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026). Kios SIM ditujukan bagi pemohon yang telah melakukan perpanjangan melalui aplikasi SINAR pada Digital Korlantas, dengan mekanisme pencetakan menggunakan QR code. Layanan ini dihadirkan sebagai alternatif untuk mempermudah pelayanan sekaligus mengurangi antrean di Satpas.
Kios SIM menjadi salah satu dari empat inovasi digital yang diluncurkan Korlantas Polri dalam kegiatan tersebut. Tiga inovasi lainnya adalah Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, serta aplikasi Siap Jalan.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo mengatakan, Kios SIM dirancang untuk memberikan pilihan kepada masyarakat yang ingin mencetak SIM secara mandiri, khususnya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kios SIM. Ini adalah sebuah terobosan yang kami lakukan untuk memberikan alternatif cetak SIM secara mandiri kepada masyarakat, khusus untuk perpanjangan SIM A dan C yang menggunakan aplikasi SINAR di Digital Korlantas,” kata Irjen Wibowo.
Menurut Wibowo, kehadiran Kios SIM diharapkan dapat memangkas waktu pelayanan. Masyarakat juga diharapkan tidak perlu menghadapi antrean panjang di Satpas, khususnya dalam proses pencetakan SIM hasil perpanjangan melalui aplikasi SINAR.
Mekanisme Cetak SIM melalui Kios SIM
Mekanisme penggunaan Kios SIM dimulai setelah masyarakat melakukan pendaftaran. Pemohon kemudian akan memperoleh QR code yang digunakan pada mesin atau anjungan Kios SIM.
Setelah QR code digunakan, pemohon perlu melakukan verifikasi data pada mesin tersebut. Data yang tampil harus dipastikan sesuai sebelum proses pencetakan dilakukan.
Jika seluruh data telah benar, pemohon cukup menekan tombol cetak. SIM kemudian akan dicetak secara otomatis oleh mesin Kios SIM.
“Jadi masyarakat tinggal datang ke anjungan. Setelah mendaftar, akan diberikan sebuah QR code, tinggal di-tap, nanti masyarakat akan memverifikasi data. Kalau sudah cocok, tinggal pencet tombol cetak, sudah, ter-print dengan sendirinya,” jelas Wibowo.
Dengan mekanisme tersebut, pemohon dapat melakukan proses pencetakan secara mandiri setelah menyelesaikan pendaftaran dan verifikasi data. Layanan ini saat ini diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang menggunakan aplikasi SINAR pada Digital Korlantas.
Kios SIM Belum Tersedia di Semua Lokasi
Korlantas Polri menyampaikan bahwa Kios SIM belum tersedia di seluruh lokasi. Penempatan anjungan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana pengembangan layanan.
Irjen Pol. Wibowo mengatakan, penerapan inovasi tersebut diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih mudah dan maksimal kepada masyarakat. Korlantas juga menargetkan pengembangan Kios SIM untuk membantu mengurangi antrean di Satpas-Satpas induk.
“Harapannya adalah bahwa terobosan yang kami lakukan betul-betul bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengurangi antrean yang ada di Satpas-Satpas induk. Memang saat ini belum seluruhnya untuk anjungan yang kami persiapkan,” ucap dia.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penggunaan Kios SIM belum dapat dilakukan di seluruh wilayah. Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan tersebut perlu menyesuaikan dengan lokasi anjungan yang telah tersedia.
Penempatan Kios SIM Akan Diperluas ke Jabodetabek
Korlantas Polri berencana memperluas penempatan Kios SIM ke seluruh jajaran wilayah Jabodetabek. Selain lokasi pelayanan yang telah disiapkan, anjungan tersebut juga direncanakan hadir di sejumlah mal pelayanan publik.
“Namun demikian, ke depan akan kami lengkapi di seluruh jajaran wilayah Jabodetabek, termasuk penempatan-penempatan anjungan SIM Kios SIM tadi di beberapa mal pelayanan publik,” tandasnya.
Perluasan tersebut menjadi bagian dari pengembangan layanan digital Korlantas Polri. Selain Kios SIM, peluncuran Sistem Pembayaran Denda Tilang, STNK Digital, dan aplikasi Siap Jalan juga menjadi rangkaian inovasi dalam peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.




















