Headline.co.id, Gunungsitoli ~ KORLANTAS POLRI, Gunungsitoli – Satuan Lalu Lintas Polres Nias mengintensifkan penertiban kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) pada Kamis (24/09/2026). Kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas Polres Nias Ipda Ovaroni Zendrato itu menyasar kendaraan angkutan barang di wilayah Gunungsitoli. Penertiban dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan dimensi kendaraan dan batas muatan. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi, pemeriksaan dokumen, serta pengecekan kesesuaian dimensi dan muatan kendaraan.
Petugas memberikan edukasi kepada pengusaha angkutan barang dan pengemudi armada besar mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi. Mereka juga diingatkan untuk tidak membawa muatan melebihi batas yang telah ditetapkan.
Kendaraan dengan dimensi tidak sesuai atau muatan berlebih dinilai dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas. Karena itu, Satlantas Polres Nias menempatkan sosialisasi dan penertiban kendaraan ODOL sebagai langkah pencegahan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Pemeriksaan Dokumen dan Kesesuaian Muatan
Dalam kegiatan tersebut, personel Satlantas Polres Nias memeriksa dokumen kendaraan serta menilai kesesuaian dimensi dan muatan angkutan. Pemeriksaan diarahkan untuk memastikan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan angkutan barang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan edukasi, petugas menegaskan adanya tindakan terhadap kendaraan yang terbukti membawa muatan melebihi batas yang diperbolehkan. Penindakan dilakukan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pengusaha dan pengemudi angkutan.
Ipda Ovaroni Zendrato menegaskan, pelanggaran terkait kendaraan ODOL dapat dikenai tindakan sesuai aturan. Penertiban tidak hanya berfokus pada pemeriksaan di lapangan, tetapi juga mendorong pemilik dan pengguna kendaraan memahami pentingnya memenuhi ketentuan dimensi serta muatan.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kendaraan beroperasi dalam kondisi yang berpotensi membahayakan perjalanan. Kepatuhan terhadap spesifikasi kendaraan dan batas muatan juga menjadi bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang lebih aman.
Satlantas Polres Nias Gandeng Dishub dan Pemkot Gunungsitoli
Untuk mendukung penertiban kendaraan ODOL, Satlantas Polres Nias berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan dalam penyediaan alat ukur muatan yang akurat. Ketersediaan alat ukur tersebut diperlukan untuk membantu pemeriksaan muatan kendaraan secara lebih tepat.
Koordinasi juga dilakukan dengan Pemerintah Kota Gunungsitoli. Kerja sama itu diarahkan untuk menertibkan penggunaan kendaraan angkutan agar tetap sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Kami berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan untuk penyediaan alat ukur muatan akurat, kami juga menggandeng Pemerintah Kota Gunungsitoli untuk menertibkan penggunaan kendaraan sesuai spesifikasinya,” ujar Ipda Ovaroni Zendrato.
Kolaborasi antarinstansi tersebut menjadi bagian penting dalam pelaksanaan penertiban. Satlantas Polres Nias tidak hanya melakukan pemeriksaan dan memberikan pemahaman kepada pengguna kendaraan, tetapi juga melibatkan instansi terkait untuk mendukung pengukuran muatan dan pengawasan penggunaan kendaraan.
Imbau Pengusaha Angkutan Patuhi Aturan
Kasat Lantas Polres Nias mengimbau pengusaha angkutan dan seluruh pengguna jalan mematuhi peraturan lalu lintas. Pengusaha dan pengemudi diminta memperhatikan kesesuaian kendaraan, baik dari sisi dimensi maupun muatan, sebelum menjalankan armada.
Kepatuhan tersebut diharapkan dapat menciptakan perjalanan yang lebih aman sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya. Kendaraan yang digunakan sesuai ketentuan juga mendukung keamanan dan kenyamanan masyarakat yang memanfaatkan fasilitas jalan umum.
Penertiban kendaraan ODOL menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga keselamatan pengguna jalan. Melalui sosialisasi, pemeriksaan dokumen, pengukuran muatan, dan penindakan terhadap pelanggaran, Satlantas Polres Nias mendorong agar kendaraan angkutan barang digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.





















