Headline.co.id ~ Headline.co.id, KORLANTAS POLRI, Jakarta – Layanan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) satu atap di Samsat Polda Metro Jaya memudahkan masyarakat menyelesaikan administrasi kendaraan yang terkena penindakan ETLE. Layanan tersebut mencakup konfirmasi pelanggaran, pembayaran denda, hingga pembukaan blokir kendaraan. Kemudahan itu ditinjau Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya di Regional Traffic Management Center (RTMC) dan Samsat Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/9/2026). Layanan ini dihadirkan agar proses administrasi kendaraan setelah penindakan ETLE dapat dilakukan secara lebih terintegrasi.
Dalam peninjauan tersebut, Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya didampingi Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Komarudin dan Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Arif Fazlurrahman. Kegiatan itu dilakukan atas arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo dan menjadi bagian dari program prioritas Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo.
ETLE Satu Atap Layani Konfirmasi hingga Buka Blokir
Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya melihat langsung pelayanan bagi masyarakat yang kendaraannya terkena penindakan ETLE. Setelah menerima informasi pelanggaran, masyarakat dapat melakukan konfirmasi, membayar denda melalui kanal yang disediakan, kemudian mengurus pembukaan blokir kendaraan di Samsat apabila pemblokiran telah diberlakukan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Kami sudah melihat bahwa masyarakat yang ter-capture ETLE, mengonfirmasi dan membayar, kemudian terkena blokir, bisa dilayani di Samsat. Alhamdulillah, saat ini di Samsat Polda Metro Jaya sudah dilayani dengan pelayanan buka blokir ETLE, sehingga proses administrasi kendaraan bermotor dapat terlaksana dengan baik,” ujar Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya.
Menurut dia, layanan pembukaan blokir ETLE di Samsat membuat masyarakat tidak perlu mendatangi sejumlah tempat berbeda untuk menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan. Proses tersebut dapat dilanjutkan setelah konfirmasi pelanggaran dan pembayaran denda dilakukan.
Korlantas Polri menilai layanan satu atap menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan yang lebih efektif dan mudah diakses. Dengan tersedianya layanan tersebut, tahapan administrasi kendaraan bermotor dapat dilakukan secara lebih tertib setelah proses penindakan diselesaikan.
Efektivitas ETLE dan Penindakan TNKB Palsu
Selain meninjau pelayanan pembayaran denda dan pembukaan blokir ETLE, Korlantas Polri mengevaluasi efektivitas penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.
“Kami juga meninjau efektivitas ETLE, terutama dengan maraknya pemalsuan TNKB. Polda Metro Jaya sudah sangat baik dalam melakukan penindakan terhadap masyarakat yang memalsukan TNKB,” kata Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya.
Ia menegaskan, penindakan terhadap penggunaan TNKB palsu merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas. Penggunaan TNKB palsu dapat menghambat proses identifikasi kendaraan dan berpotensi disalahgunakan untuk menghindari penindakan hukum.
Penindakan terhadap pelanggaran tersebut terus dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Optimalisasi ETLE diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan hukum lalu lintas secara transparan serta akuntabel, sekaligus mendorong terwujudnya budaya tertib berlalu lintas.
Masyarakat Diimbau Cek ETLE lewat Digital Korlantas
Untuk memudahkan masyarakat mengetahui status kendaraannya, Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya mengimbau pemilik kendaraan memanfaatkan aplikasi Digital Korlantas sebelum datang ke Samsat. Aplikasi itu dapat digunakan untuk melakukan pengecekan dan konfirmasi terhadap dugaan pelanggaran ETLE.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, saat ini ada aplikasi Digital Korlantas. Sebelum ke Samsat, silakan unduh aplikasi Digital Korlantas untuk mengonfirmasi ETLE. Dengan memasukkan nomor referensi dan nomor pelat kendaraan, masyarakat dapat mengetahui apakah kendaraannya terkena ETLE atau tidak,” jelasnya.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi lebih awal mengenai status kendaraannya. Informasi itu juga membantu masyarakat mengetahui tahapan yang harus dilakukan sebelum datang ke Samsat serta menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Brigjen Pol. I Made Agus Prasastya mengingatkan masyarakat yang kendaraannya terkena ETLE agar segera menyelesaikan pembayaran denda setelah menerima dan mengonfirmasi informasi pelanggaran.
“Apabila terkena ETLE, silakan diselesaikan melalui channel pembayaran yang sudah disiapkan. Setelah itu baru ke Samsat untuk proses kendaraan berikutnya,” tandasnya.
Setelah pembayaran denda diselesaikan, masyarakat dapat melanjutkan proses administrasi kendaraan di Samsat, termasuk mengurus pembukaan blokir apabila kendaraan telah dikenai pemblokiran akibat pelanggaran ETLE.
Korlantas Polri terus mendorong optimalisasi layanan ETLE berbasis teknologi untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Kehadiran layanan ETLE satu atap di Samsat Polda Metro Jaya diharapkan mempercepat dan mempermudah pelayanan, sekaligus mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dukung jurnalis Headline.co.id secara gratis Atau Berkontribusi Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.


















