Headline.co.id, Jakarta ~ Badan Gizi Nasional (BGN) meminta pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sekolah, dan pihak terkait memperketat pengawasan konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Arahan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima pada Kamis (3/9/2026) untuk memastikan makanan dikonsumsi dalam kondisi aman dan sesuai batas waktu yang tercantum pada label wadah makanan atau ompreng. Pengawasan dilakukan dengan memastikan makanan dikonsumsi tepat waktu, ompreng diambil setelah batas konsumsi, serta makanan yang telah melewati batas waktu tidak diterima sekolah.
BGN juga meminta sekolah mencegah makanan MBG dibawa pulang oleh penerima manfaat. Kepala sekolah dan Person in Charge (PIC) sekolah diminta bersikap tegas apabila makanan yang dikirim telah melewati batas waktu konsumsi yang tercantum pada label ompreng.
SPPG Wajib Cantumkan Batas Waktu Konsumsi MBG
Dalam arahan tersebut, SPPG diwajibkan memastikan setiap makanan MBG dilengkapi label yang memuat keterangan batas waktu konsumsi. Label itu juga harus mencantumkan tulisan “Makanan Tidak Untuk Dibawa Pulang” sebagai informasi sekaligus pengingat bagi penerima manfaat.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Ketentuan label menjadi bagian penting dalam pengawasan distribusi dan konsumsi makanan. Dengan adanya informasi batas waktu, pihak sekolah dan penerima manfaat dapat mengetahui waktu yang telah ditentukan untuk mengonsumsi makanan MBG.
PIC sekolah selanjutnya diminta memastikan makanan dikonsumsi sesuai jam atau batas waktu yang tertera pada label. Pengawasan tersebut diperlukan agar makanan tidak dikonsumsi setelah melewati batas waktu yang ditetapkan.
Ompreng Diambil Setelah Batas Konsumsi
BGN meminta petugas pengiriman makanan mengambil kembali ompreng setelah batas waktu konsumsi yang tercantum pada label. Pengambilan ompreng tidak harus menunggu hingga sore hari.
Langkah tersebut ditujukan untuk mencegah makanan MBG dikonsumsi setelah melewati batas waktu sekaligus mencegah makanan dibawa pulang oleh penerima manfaat. Dengan demikian, petugas pengiriman, sekolah, dan penerima manfaat memiliki peran dalam memastikan prosedur konsumsi berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, kepala sekolah dan PIC sekolah diminta tidak menerima makanan MBG apabila makanan tersebut telah melewati batas waktu konsumsi pada label ompreng. Ketegasan sekolah dinilai penting untuk memastikan makanan yang diterima dan dikonsumsi siswa tetap memenuhi aspek keamanan pangan.
Guru Dilibatkan dalam Edukasi Siswa
BGN juga meminta kepala sekolah dan PIC sekolah memberikan penjelasan kepada guru kelas mengenai pentingnya mematuhi batas waktu konsumsi MBG. Guru kelas kemudian diharapkan mengedukasi siswa agar memahami bahwa makanan MBG harus dikonsumsi sesuai waktu yang ditentukan dan tidak dibawa pulang.
Edukasi kepada siswa diperlukan agar informasi pada label makanan tidak hanya menjadi petunjuk bagi pihak sekolah, tetapi juga dipahami oleh penerima manfaat. Kepatuhan terhadap waktu konsumsi dan larangan membawa pulang makanan menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan makanan MBG.
BGN menekankan bahwa keberhasilan Program MBG tidak hanya ditentukan oleh pemenuhan kebutuhan gizi. Keamanan makanan yang diterima dan dikonsumsi penerima manfaat juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program tersebut.
BGN Minta Semua Pihak Konsisten
Karena itu, BGN menilai kepatuhan seluruh pihak terhadap prosedur distribusi dan konsumsi menjadi hal penting untuk menjaga keamanan serta kualitas pelaksanaan Program MBG. Arahan tersebut berlaku bagi kepala sekolah, PIC sekolah, guru, petugas SPPG, petugas pengiriman, dan pihak lain yang terlibat.
BGN mengajak seluruh pihak menjalankan lima arahan tersebut secara konsisten. Arahan itu meliputi kewajiban SPPG mencantumkan batas waktu konsumsi, pengawasan sekolah terhadap waktu makan, pengambilan ompreng setelah batas konsumsi, penolakan terhadap makanan yang telah melewati batas waktu, serta edukasi guru kepada siswa.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















