Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Get Started
Headline.co.id
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle
No Result
View All Result
Headline.co.id
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

OJK Terbitkan Aturan Pemegang Saham Bursa Efek

Dwina by Dwina
1 hour ago
in Ekonomi
Reading Time: 2 mins read
393 29
A A
0
: Foto: ANTARA

OJK Terbitkan Peraturan tentang Pemegang Saham Bursa Efek (Dok. Infopublik)

ADVERTISEMENT
Share on FacebookShare on Twitter

Headline.co.id, Jakarta ~ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Peraturan yang berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026 itu menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek. Aturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Melalui ketentuan ini, kepemilikan saham Bursa Efek dapat dimiliki orang perseorangan dan badan hukum Indonesia, baik anggota Bursa Efek maupun bukan anggota Bursa Efek.

Contents

  • 1. Landasan Demutualisasi Bursa Efek
    • 1.1. Pelantikan Pejabat Kemenkeu Tuntas, Suahasil Lantik 14 Orang
    • 1.2. SMKHP KKP Percepat Ekspor Perikanan di Wilayah Perbatasan
  • 2. Batas Kepemilikan Saham Bursa Efek
  • 3. Penguatan Independensi dan Pengawasan

Landasan Demutualisasi Bursa Efek

POJK 13 Tahun 2026 mengubah struktur kepemilikan saham Bursa Efek yang sebelumnya terbatas pada anggota Bursa Efek atau bersifat mutual. Dengan aturan baru tersebut, kepemilikan saham Bursa Efek diarahkan menjadi demutualisasi atau dapat dimiliki secara lebih luas.

You might also like

: Foto: Dok Humas Kemenkeu

Pelantikan Pejabat Kemenkeu Tuntas, Suahasil Lantik 14 Orang

22 September 2026
: Dok. KKP

SMKHP KKP Percepat Ekspor Perikanan di Wilayah Perbatasan

22 September 2026

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menyatakan, demutualisasi merupakan bagian penting dari rencana aksi percepatan reformasi integritas di Pasar Modal Indonesia.

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT

Menurut Hasan, langkah tersebut tidak hanya mengubah struktur kepemilikan Bursa Efek, tetapi juga ditujukan untuk membangun Bursa Efek yang lebih transparan, efisien, dan inovatif.

“Struktur Demutualisasi Bursa Efek yang memungkinkan kepemilikan secara luas oleh anggota bursa, investor strategis, dan publik akan mendorong peningkatan kualitas tata kelola, membuka akses permodalan yang lebih luas, dan percepatan pengembangan bagi Bursa Efek,” kata Hasan dalam siaran pers yang diterima pada Senin (21/9/2026).

Batas Kepemilikan Saham Bursa Efek

POJK 13 Tahun 2026 mengatur bahwa pemegang saham Bursa Efek dapat memiliki saham paling banyak 5 persen dari jumlah saham Bursa Efek yang telah dikeluarkan.

Kepemilikan saham lebih dari 5 persen memerlukan persetujuan OJK. Ketentuan itu dimaksudkan untuk mencegah dominasi, konsentrasi kepemilikan saham, dan pengendalian oleh satu pihak agar independensi Bursa Efek tetap terjaga.

Setiap pihak juga dilarang memiliki saham Bursa Efek secara mayoritas, yakni lebih dari 50 persen, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui afiliasinya.

Selain itu, kepemilikan saham Bursa Efek dipisahkan dari keanggotaan Bursa Efek. Kepemilikan oleh pihak selain anggota Bursa Efek tetap harus dilakukan dengan mempertahankan independensi Bursa Efek.

Penguatan Independensi dan Pengawasan

Peraturan tersebut memuat sejumlah ketentuan untuk menjamin independensi Bursa Efek, menjaga integritas pasar, serta memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan oleh OJK.

Demutualisasi Bursa Efek wajib dilaksanakan dengan tetap mempertahankan independensi Bursa Efek, integritas pasar, serta fungsi pengaturan dan pengawasan Bursa Efek oleh OJK.

POJK 13 Tahun 2026 juga mengatur pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis. Ketentuan lain mencakup saham Bursa Efek, pelaksanaan demutualisasi, pembagian dividen, serta laporan Bursa Efek.

Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek dipilih dan wajib terlebih dahulu melalui Penilaian Uji Kemampuan dan Kepatutan oleh OJK. Pemegang saham, Direksi, dan Dewan Komisaris Bursa Efek dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya juga wajib tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal.

Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media

Add as a preferred source on Google
Gambar dukungan Headline.co.id

Gambar tidak dapat dimuat.

Tags: berita jakartaHeadlineJakartaJasaOtoritas

Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.

ADVERTISEMENT
Dwina

Dwina

Related Stories

: Foto: Dok Humas Kemenkeu

Pelantikan Pejabat Kemenkeu Tuntas, Suahasil Lantik 14 Orang

by wahyu
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Suahasil Nazara melantik 14 pejabat Kementerian Keuangan dan Sekretariat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di...

: Dok. KKP

SMKHP KKP Percepat Ekspor Perikanan di Wilayah Perbatasan

by Ari Wibowo muhammad
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendorong peningkatan ekspor hasil perikanan dari wilayah perbatasan Indonesia ke negara tetangga...

: Tangkapan Layar Kanal Youtube Bappenas

Peta Jalan Karbon Biru Bappenas Arahkan Strategi Iklim Darat-Laut

by wahyu
22 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meluncurkan Peta Jalan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karbon...

: Kemenkop menandatangani MoU dengan Majelis Tabligh PP Muhammadiyah serta Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan guna memperkuat pemberdayaan ekosistem koperasi di Kantor Kemenkop, Jakarta, Jumat (18/9/2026). (Foto: Dok. Humas Kemenkop)

Kemenkop Gandeng Muhammadiyah Kembangkan Koperasi Berbasis Masjid

by wahyu
21 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Koperasi (Kemenkop) menggandeng Majelis Tabligh Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah untuk mengembangkan koperasi berbasis masjid. Kerja sama...

: Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) menerima memori jabatan dari Pejabat lama Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) saat serah terima jabatan Menteri Keuangan di Kemenkeu, Jakarta, Selasa (15/9/2026). Suahasil Nazara menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin (14/9). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr)

Kebijakan Fiskal Suahasil Diminta Punya Aturan dan Batas Waktu

by Fajar
21 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Menteri Keuangan Suahasil Nazara diminta memperjelas aturan penggunaan berbagai instrumen kebijakan fiskal pada awal masa kepemimpinannya. Kepala...

: Ilustrasi-Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memblokir barcode (QR) pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi 1.274 unit kendaraan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (ANTARA/Aprionis)

Pertamina Blokir Barcode BBM Subsidi 1.274 Kendaraan di Babel

by Fajar
21 September 2026
0

Headline.co.id, Jakarta ~ Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel memblokir barcode atau QR Code pembelian BBM bersubsidi milik 1.274 nomor polisi...

Headline.co.id


Headline.co.id (Headline Media Indonesia) merupakan situs berita Headline menyediakan berbagai macam informasi yang update dan terpercaya. Izin Kominfo No TDPSE : 007022.01/DJAI.PSE/08/2022 PB-UMKU: 120000073262700000001

  • Kebijakan Editorial
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik
  • Koreksi Ralat
  • Redaksi
  • Pasang Iklan

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Peristiwa
    • Nasional
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • Pemerintah
  • Religi
    • Doa
    • Sholat
    • Sholawat
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Kamera
    • Laptop
    • PC Desktop
    • Smartphone
  • Wisata & Kuliner
    • Hotel
    • Resep Makanan
    • Wisata Alam
    • Wisata Buatan
    • Wisata Budaya
    • Wisata Kuliner
  • Lainnya
    • Humaniora
    • Hukum
    • Gosip
    • Pendidikan
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Transportasi
    • Viral
    • Suara Pembaca
    • Politik
    • Otomatif
    • Inspiration
    • Home Design
    • Lifestyle

© 2025 Headline.co.id - Faktual dan Aktual.