Headline.co.id, Jogja ~ Polresta Yogyakarta mendalami dugaan pungutan liar yang disebut dialami pelaku usaha food truck di kawasan Alun-Alun Kidul Yogyakarta. Pendalaman dilakukan setelah pemilik usaha mengunggah pengalamannya di media sosial pada September 2026. Dalam unggahan tersebut, pemilik food truck menyebut adanya sejumlah permintaan di luar biaya perizinan, termasuk uang parkir, penyediaan makanan, dan biaya tambahan listrik. Kepolisian turun ke lapangan untuk mengumpulkan data serta memastikan kebenaran informasi tersebut.
Kasi Humas Polresta Yogyakarta Iptu Dani HS mengatakan Kapolresta Yogyakarta telah memerintahkan Satuan Reserse Kriminal dan Seksi Profesi dan Pengamanan untuk melakukan pendalaman. Pernyataan itu disampaikan di Yogyakarta pada Jumat, 19 September 2026.
“Kapolres (Kepala Kepolisian Resor Kota) Yogyakarta telah menginstruksikan Kasat Reskrim dan Kasi Propam untuk langsung melakukan pendalaman,” kata Dani.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Satreskrim dan Propam Turun ke Lapangan
Menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pungli food truck di Alun-Alun Kidul Yogyakarta, tim dari Satreskrim dan Propam Polresta Yogyakarta telah turun ke lapangan. Tim tersebut bertugas mengumpulkan data dan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap informasi yang beredar.
“Saat ini unit Reskrim dan fungsi Propam sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendalaman dan verifikasi secara menyeluruh,” ujar Dani.
Menurut dia, proses verifikasi diperlukan untuk memastikan kesesuaian informasi yang disampaikan melalui media sosial dan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan. Polisi juga akan meminta klarifikasi dari pihak yang mengunggah informasi tersebut.
“Untuk supaya datanya valid, harus dikonfirmasi, dimintai keterangan,” kata Dani.
Pemilik Food Truck Belum Membuat Laporan
Polresta Yogyakarta menyebut pemilik food truck atau pengunggah informasi tersebut belum membuat laporan resmi kepada kepolisian. Meski demikian, informasi yang beredar di media sosial tetap ditindaklanjuti oleh jajaran Polresta Yogyakarta.
Polisi belum menentukan langkah penindakan karena dugaan tersebut berkaitan dengan anggota kepolisian. Hasil pemeriksaan Satreskrim dan Propam masih diperlukan untuk memastikan fakta mengenai peristiwa yang disampaikan oleh pemilik usaha.
Dani mengatakan kepolisian akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran hukum atau pelanggaran terhadap standar operasional prosedur yang dilakukan anggota.
“Kalau nanti ditemukan adanya pelanggaran hukum atau pelanggaran SOP (standar operasional prosedur) dari anggota, akan kita tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.
Unggahan Sebut Ada Permintaan di Luar Perizinan
Dalam unggahannya, pemilik food truck menyebut adanya permintaan uang parkir sebesar Rp1 juta per hari. Selain itu, disebutkan pula permintaan penyediaan makanan untuk sejumlah orang serta biaya tambahan listrik.
Pemilik usaha menilai permintaan tersebut sebagai pungutan liar. Ia kemudian memutuskan tidak melanjutkan kegiatan berjualan selama lima hari setelah sebelumnya berjualan selama satu hari.
Informasi mengenai dugaan pungli itu kini masih dalam tahap pendalaman dan verifikasi oleh Satreskrim serta Propam Polresta Yogyakarta. Kepolisian belum menyampaikan kesimpulan mengenai kebenaran dugaan tersebut maupun menentukan penindakan sebelum seluruh keterangan dan data diperiksa.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.



















