Headline.co.id, Jakarta ~ Headline.co.id, Jakarta — Densus 88 Antiteror Polri mendukung kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang membatasi penggunaan gawai di satuan pendidikan. Dukungan itu disampaikan terhadap Surat Edaran (SE) Sekretaris Jenderal Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan gawai bagi siswa dan tenaga kependidikan di lingkungan pendidikan Kemenag. Kebijakan tersebut ditujukan untuk melindungi anak dari paparan konten berbahaya, termasuk propaganda terorisme dan ekstremisme di ruang digital.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Mayndra Eka Wardhana, menyampaikan dukungan tersebut dalam keterangan tertulis pada Minggu (20/9/2026). Menurut dia, pembatasan penggunaan gawai merupakan langkah pencegahan sejak dini karena media sosial dapat digunakan untuk menyebarkan paham radikal dan melakukan perekrutan.
“Densus 88 Antiteror berdiri bersama Kemenag RI dan mendukung total diterbitkannya SE Nomor 19 Tahun 2026 ini,” ujar Mayndra.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Densus 88 Soroti Risiko Propaganda Digital
Mayndra mengatakan pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan penting untuk mencegah anak-anak terpapar propaganda terorisme dan ekstremisme. Ia menilai media sosial menjadi salah satu ruang yang dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan paham radikal serta menjaring anggota baru.
“Langkah ini sangat krusial untuk memutus mata rantai propaganda serta rekrutmen radikalisme dan ekstremisme yang kini masif menyasar anak-anak lewat media sosial,” jelasnya.
Ia juga menyinggung kasus ledakan di SMAN 72 Jakarta Utara. Menurut Mayndra, insiden yang menyebabkan 96 siswa mengalami luka tersebut menunjukkan risiko paparan konten digital terhadap anak.
“SE ini memperkuat kolaborasi lintas sektor Polri dan pemerintah untuk mempersempit ruang gerak radikalisme di institusi pendidikan. Kita tidak boleh kecolongan lagi. Kasus di SMAN 72 menjadi alarm keras bahwa infiltrasi digital itu nyata dan berbahaya,” ungkapnya.
SE Kemenag Nomor 19 Tahun 2026 ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Aturan ini memuat pembatasan penggunaan gawai di lingkungan pendidikan Kemenag, baik di rumah maupun di sekolah.
Aturan Penggunaan Gawai di Rumah dan Sekolah
Dalam aturan tersebut, orang tua atau wali murid diminta membatasi penggunaan gawai anak di rumah maksimal dua jam per hari. Batasan itu berlaku di luar kebutuhan belajar.
Sementara itu, siswa tidak diperbolehkan menggunakan gawai selama berada di sekolah. Pengecualian diberikan apabila penggunaan gawai diperintahkan guru untuk keperluan pembelajaran.
Penggunaan gawai juga diperbolehkan dalam kondisi darurat dengan izin guru atau wali kelas. Dengan ketentuan itu, perangkat digital tetap dapat digunakan untuk mendukung proses belajar atau kebutuhan tertentu yang mendesak.
Selain mengatur durasi dan kondisi penggunaan gawai, surat edaran tersebut mengatur sejumlah larangan terkait konten digital. Siswa dan warga satuan pendidikan dilarang mengakses, menyimpan, serta menyebarkan konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, dan konten lain yang membahayakan anak.
Pengambilan, penyimpanan, atau penyebaran foto dan video yang melanggar privasi atau martabat warga sekolah tanpa izin juga dilarang. Ketentuan ini mencakup penggunaan maupun distribusi materi visual yang dapat merugikan pihak lain di lingkungan pendidikan.
SE tersebut turut melarang transaksi pinjaman online, perjudian online, serta aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran.
Kemenag Tekankan Penggunaan Teknologi Secara Sehat
Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin sebelumnya mengatakan kebijakan pembatasan penggunaan gawai bertujuan mewujudkan satuan pendidikan sebagai ruang yang aman dan nyaman. Menurut dia, lingkungan pendidikan juga harus mendukung tumbuh kembang peserta didik.
Kamaruddin menegaskan kebijakan itu bukan ditujukan untuk menjauhkan anak-anak dari teknologi. Kemenag ingin membangun kemampuan peserta didik agar dapat menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.
“Kami tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kami bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab,” kata Kamaruddin.
Dukungan Densus 88 terhadap kebijakan tersebut menempatkan pembatasan penggunaan gawai sebagai bagian dari upaya perlindungan anak sekaligus pencegahan penyebaran radikalisme dan ekstremisme di lingkungan pendidikan. Peraturan itu juga menekankan perlunya penggunaan teknologi yang tetap berkaitan dengan pembelajaran dan tidak membahayakan warga sekolah.
Dukung beri centang Headline.co.id di icon G (Gratis) atau Traktir KopiUntuk pengembangan Headline Media
Gambar tidak dapat dimuat.

















