Headline.co.id, Siak ~ Naskah kuno Syair Perang Siak resmi ditetapkan sebagai Ingatan Kolektif Nasional (IKON) 2026 oleh Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas). Penetapan itu diberikan kepada naskah yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Siak. Kepastian tersebut disampaikan Perpusnas melalui surat tertanggal 16 September 2026 kepada kepala dinas terkait. Penghargaan itu akan diserahkan dalam kegiatan Penganugerahan IKON dan Seminar IKON-Memory of the World 2026 di Jakarta pada Kamis, 24 September 2026.
Penetapan Syair Perang Siak menjadi catatan penting bagi Kabupaten Siak karena naskah tersebut memiliki keterkaitan dengan sejarah daerah, termasuk keberadaan Istana Siak dan jejak Kesultanan Siak. Pengakuan nasional ini juga menjadi kado menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-27 Kabupaten Siak pada 12 Oktober 2026.
Syair Perang Siak Diakui sebagai Warisan Dokumenter
Penetapan Syair Perang Siak sebagai IKON 2026 tertuang dalam Keputusan Kepala Perpusnas Republik Indonesia Nomor 154 Tahun 2026 tentang Penetapan Naskah Kuno sebagai Ingatan Kolektif Nasional Tahun 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Siak, Setya Hendro Wardana, menyampaikan rasa syukur atas penetapan tersebut. Ia menyebut penghargaan itu sebagai hadiah bagi Kabupaten Siak yang akan berusia 27 tahun.
“Alhamdulillah untuk hadiah ulang tahun Kabupaten Siak melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Siak mendapatkan penghargaan nasional yaitu Syair Perang Siak menjadi Ingatan Kolektif Nasional (IKON),” kata Hendro, Jumat (18/9/2026).
Menurut surat Perpusnas, penetapan tersebut merupakan bentuk pengakuan terhadap nilai penting Syair Perang Siak sebagai warisan dokumenter. Naskah itu dinilai memiliki signifikansi bagi sejarah, kebudayaan, dan peradaban Indonesia.
Penghargaan Diserahkan di Perpusnas Jakarta
Penghargaan IKON 2026 akan diserahkan dalam kegiatan Penganugerahan IKON dan Seminar IKON-Memory of the World Tahun 2026 yang digelar Perpusnas di Jakarta. Kegiatan tersebut mengangkat tema “Naskah, Ingatan, dan Kolektivitas Bangsa”.
Acara dijadwalkan berlangsung di Auditorium Lantai 2 Perpusnas, Jakarta Pusat. Sertifikat IKON 2026 akan diserahkan oleh Kepala Perpusnas. Setiap usulan IKON akan diwakili satu orang dari pihak pengusul untuk menerima sertifikat di atas panggung.
Hendro menegaskan, usulan Syair Perang Siak berasal dari Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Siak.
“Alhamdulillah, usulan tersebut berasal dari Pemerintah Kabupaten Siak melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Siak,” ujar Hendro.
Pelestarian Naskah Kuno Jadi Momentum Bersama
Hendro mengatakan, penetapan Syair Perang Siak sebagai IKON Nasional menjadi kebahagiaan dan kebanggaan masyarakat Kabupaten Siak. Ia menyebut naskah tersebut memiliki hubungan kuat dengan sejarah daerah.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Siak. Apresiasi turut disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Riau beserta jajarannya, LAM Siak, LAM Riau, dan seluruh tim Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Siak.
Selain itu, Hendro mengapresiasi dukungan budayawan Siak Tuk Budi, filolog dari Unilak Ibu I-iek, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengusulan dan pelestarian Syair Perang Siak.
“Semoga Allah SWT dan Tuhan Yang Maha Kuasa membalas segala kebaikan dan dukungan yang telah diberikan oleh kita semua. Prestasi ini bukan milik satu pihak, melainkan menjadi hadiah, kebanggaan, dan prestasi kita bersama untuk Kabupaten Siak dan Provinsi Riau,” ucap Hendro.
Penetapan Syair Perang Siak sebagai IKON Nasional 2026 menegaskan keberadaan khazanah sejarah dan budaya Melayu Siak sebagai bagian dari warisan dokumenter Indonesia. Pengakuan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Kabupaten Siak untuk terus melestarikan naskah kuno sebagai sumber pengetahuan dan ingatan kolektif bangsa.


















