Headline.co.id, Jakarta ~ Program Pesantren Nyaman Belajar (PNB) 2026 menyasar 700 pesantren di berbagai daerah dengan stimulan Rp25 juta untuk setiap lembaga. Program yang digagas Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) itu diluncurkan di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, Rabu (16/9/2026). Dukungan tersebut diberikan untuk membantu perbaikan ringan asrama santri melalui dana Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) yang dikelola Baznas.
Program PNB 2026 dijalankan untuk meningkatkan kelayakan tempat tinggal santri di tengah kebutuhan perbaikan infrastruktur pesantren yang masih besar. Dengan sasaran 700 pesantren, total dukungan yang disiapkan mencapai Rp17,5 miliar apabila seluruh target program terealisasi.
Kebutuhan Infrastruktur Pesantren Masih Besar
Program PNB 2026 diluncurkan dengan mempertemukan unsur pemerintah, Baznas, organisasi kemasyarakatan Islam, dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan dana umat sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan belajar pesantren.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Data yang menjadi dasar pelaksanaan program mencatat terdapat 45.944 pesantren dengan 5.134.092 santri di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 32.035 bangunan mengalami kerusakan. Sebanyak 16.523 bangunan di antaranya tercatat mengalami kerusakan ringan.
Data yang sama menunjukkan 86 persen pesantren belum menerima bantuan infrastruktur dari pemerintah daerah. Kondisi tersebut menjadi salah satu latar belakang penyaluran stimulan untuk mendukung perbaikan ringan asrama santri melalui Program Pesantren Nyaman Belajar.
Dukungan PNB diberikan dengan memanfaatkan dana ZIS-DSKL yang dikelola Baznas. Bantuan itu diarahkan untuk meningkatkan kelayakan tempat tinggal santri, terutama pada asrama yang mengalami kerusakan ringan.
Kemenag Tekankan Tata Kelola Dana Umat
Kasubdit Pengawasan Lembaga Pengelola Zakat Kementerian Agama Ahmad Syauqi mengatakan, pemanfaatan dana umat untuk mendukung kebutuhan pesantren harus disertai tata kelola yang baik dan tepat sasaran.
“Zakat memiliki ruang yang strategis untuk melengkapi pembiayaan negara. Pemerintah melalui Kementerian Agama memiliki peran dalam pembinaan dan kebijakan, sementara dana zakat yang dikelola BAZNAS dapat hadir untuk menjawab kebutuhan tertentu masyarakat secara tepat sasaran dan sesuai ketentuan,” ujar Syauqi dalam peluncuran Program PNB di Auditorium H.M. Rasjidi, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Syauqi hadir mewakili Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Direktur Jenderal Pesantren. Menurut dia, pemanfaatan zakat dalam program sosial seperti PNB tidak dimaksudkan untuk menggantikan tanggung jawab pemerintah.
Zakat, kata Syauqi, menjadi bagian dari pembiayaan komplementer yang dapat memperluas manfaat bagi masyarakat. Karena itu, pengelolaan dana tersebut harus memperhatikan aspek keabsahan, ketepatan sasaran, tata kelola, dan pengawasan.
“Dana umat harus dikelola dengan amanah. Karena itu, ketika zakat digunakan untuk mendukung kebutuhan pesantren, aspek keabsahan, ketepatan sasaran, tata kelola, dan pengawasannya harus menjadi perhatian bersama,” katanya.
Data dan Legalitas Jadi Dasar Penentuan Sasaran
Syauqi menambahkan, ketertiban data dan legalitas pesantren menjadi dasar penting dalam menentukan penerima manfaat Program Pesantren Nyaman Belajar. Data yang tertib dinilai membantu pemetaan kebutuhan dan penyaluran bantuan kepada lembaga yang membutuhkan.
“Data dan legalitas menjadi fondasi penting. Ketika data pesantren tertib, kebutuhan dapat dipetakan dengan lebih baik dan program bantuan dapat diarahkan kepada lembaga yang memang membutuhkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan fungsi Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf dalam perumusan kebijakan, standardisasi, bimbingan teknis, serta evaluasi di bidang pemberdayaan zakat dan wakaf.
Kementerian Agama juga menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga pengelola zakat. Fungsi tersebut ditujukan untuk mendukung pengelolaan dana umat yang amanah, transparan, dan sesuai ketentuan.
Kolaborasi Kementerian Agama, Baznas, organisasi kemasyarakatan Islam, dan pemangku kepentingan lainnya dalam PNB tidak hanya diarahkan pada perbaikan fisik asrama. Program ini juga menekankan pengelolaan dana umat agar tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi santri.
“Semangatnya bukan sekadar menyalurkan dana zakat, tetapi memastikan dana umat benar-benar menghadirkan manfaat. Ketika asrama menjadi lebih layak, proses belajar santri dapat berlangsung dengan lebih nyaman. Di situlah kita melihat bagaimana zakat dapat mengambil peran dalam mendukung keberlangsungan pendidikan pesantren,” pungkas Syauqi.




















