Headline.co.id, Jakarta ~ Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran 7.218,1 gram atau sekitar 7,2 kilogram sabu senilai Rp10 miliar di Jakarta. Dalam pengungkapan pada Senin (14/9/2026), polisi menangkap pria berinisial SH (35) di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya, Jakarta Barat. Polisi menindaklanjuti informasi itu dengan penyelidikan dan pengawasan hingga menemukan sabu yang disimpan dalam paper bag dan koper di kamar kos tersangka.
Polres Metro Jakarta Pusat Tindaklanjuti Informasi Warga
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung mengatakan pengungkapan perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Unit 3 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Jalan Jelambar Baru Raya, Jakarta Barat,” kata Reynold dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (14/9/2026).
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengawasan di kawasan Grogol Petamburan, petugas mengidentifikasi SH. Polisi kemudian menangkap pria tersebut dan melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan awal, petugas menemukan paket narkotika yang disimpan di dalam sebuah paper bag. Penyidik lalu mengembangkan pemeriksaan ke kamar kos SH.
Tujuh Paket Besar Sabu Disimpan dalam Koper
Dalam pemeriksaan di kamar kos, polisi kembali menemukan sebuah koper berwarna abu-abu. Koper tersebut berisi tujuh paket besar sabu.
Total barang bukti yang diamankan dalam perkara ini mencapai 7.218,1 gram atau sekitar 7,2 kilogram sabu. Polisi menyebut barang bukti tersebut memiliki nilai sekitar Rp10 miliar.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro mengatakan SH diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia bekerja atas suruhan seorang bandar berinisial B.
“Modus operandi tersangka adalah sebagai perantara jual beli narkotika. Dari pengakuannya, tersangka bekerja atas suruhan seorang bandar berinisial B yang kini berstatus DPO,” kata Wisnu.
Polisi masih mengembangkan perkara tersebut untuk memburu B yang kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Tersangka Dijanjikan Upah Rp5 Juta per Kilogram
Menurut Wisnu, SH dijanjikan upah Rp5 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Tersangka disebut telah menerima pembayaran Rp6 juta, sementara sisa pembayaran dijanjikan setelah seluruh narkotika terjual.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan sejumlah tahapan, lain tes urine terhadap tersangka, pemeriksaan saksi, serta pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
Atas perkara tersebut, SH dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.
Polisi Klaim Selamatkan 72.200 Jiwa
Reynold menegaskan Polres Metro Jakarta Pusat akan terus menindak peredaran narkotika. Ia menyebut pengungkapan tersebut sebagai bentuk upaya kepolisian mencegah pengedar beroperasi di wilayah Jakarta Pusat.
“Pengungkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkoba untuk beroperasi. Kami akan terus memastikan Jakarta Pusat bersih dari peredaran narkotika,” ujar Reynold.
Wisnu mengatakan penyitaan 7,2 kilogram sabu tersebut diperkirakan mencegah narkotika beredar dan dikonsumsi masyarakat.
“Dengan disitanya 7,2 kilogram sabu ini, kami mengestimasikan telah menyelamatkan sekitar 72.200 jiwa generasi muda dari jeratan ketergantungan narkoba,” ujarnya.


















