Headline.co.id, Gorontalo ~ Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Gorontalo melaksanakan audit lapang bagi pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan (PSAT) di Kabupaten Gorontalo pada Jumat (11/9/2026). Audit tersebut menjadi bagian dari proses Sertifikasi Prima 3 bagi pelaku usaha yang mengajukan permohonan dengan komoditas berbeda. Kegiatan dilakukan untuk memastikan usaha dan penerapan praktik penanganan pangan segar memenuhi persyaratan keamanan serta mutu pangan. Pemeriksaan dilakukan melalui penilaian aspek administrasi, teknis, dan kondisi lapangan.
Audit lapang itu dilaksanakan terhadap dua pelaku usaha, yakni Jufri dengan komoditas kacang panjang dan Kasyanto dengan komoditas semangka. Audit terhadap Jufri dilakukan oleh auditor Rahmat Pakaya, sedangkan audit terhadap Kasyanto dilaksanakan oleh auditor Sri Dewi Botutihe.
Audit Menjadi Tahapan Sertifikasi Prima 3
Kepala Seksi Sertifikasi dan Pengujian Mutu UPTD BPMKP, Zakhnidar Monoarfa, mengatakan audit lapang merupakan salah satu tahapan penting dalam proses Sertifikasi Prima 3. Tahapan ini digunakan untuk memastikan kegiatan usaha dan penerapan praktik penanganan pangan segar telah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
“Audit dilakukan melalui pemeriksaan dan penilaian terhadap aspek administrasi, teknis, serta kondisi lapangan yang berkaitan dengan keamanan dan mutu pangan,” kata Zakhnidar Monoarfa, Jumat (11/9/2026).
Menurut Zakhnidar, pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya OKKPD Provinsi Gorontalo memastikan pelaku usaha yang memperoleh Sertifikasi Prima 3 benar-benar mampu menerapkan praktik budidaya dan penanganan pangan yang baik.
OKKPD Provinsi Gorontalo juga berupaya memastikan pelaku usaha PSAT memenuhi persyaratan keamanan pangan melalui proses audit. Penilaian tidak hanya berkaitan dengan dokumen administrasi, tetapi juga mencakup aspek teknis dan kondisi lapangan yang berhubungan dengan kegiatan usaha.
Komoditas yang diajukan dalam audit lapang tersebut berbeda. Jufri mengajukan komoditas kacang panjang, sedangkan Kasyanto mengajukan komoditas semangka. Keduanya mengikuti audit sebagai bagian dari permohonan Sertifikasi Prima 3.
Melalui audit itu, penerapan praktik budidaya dan penanganan pangan segar dapat dinilai berdasarkan persyaratan yang berlaku. Proses tersebut juga menjadi dasar untuk memastikan bahwa pelaku usaha yang memperoleh sertifikasi mampu menjaga keamanan dan mutu pangan.
Audit Sekaligus Menjadi Sarana Pembinaan
Selain menjadi bagian dari proses sertifikasi, audit lapang berfungsi sebagai sarana pembinaan bagi pelaku usaha. Pembinaan dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan konsistensi dalam menerapkan prinsip-prinsip keamanan pangan pada setiap tahapan kegiatan usaha.
Dengan adanya audit lapang, pelaku usaha mendapatkan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan usaha sekaligus penguatan pemahaman mengenai penanganan pangan segar. Penerapan prinsip keamanan pangan diharapkan dilakukan secara konsisten dalam kegiatan usaha.
“Dengan terlaksananya audit lapang ini, diharapkan semakin banyak pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan di Provinsi Gorontalo yang memenuhi persyaratan sertifikasi, sehingga dapat memberikan jaminan keamanan dan mutu bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan segar lokal,” pungkas Zakhnidar.






