SEMARANG — Menteri Agama Nasaruddin Umar mendorong koordinasi dan standardisasi penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) nasional agar kualitas penilaian tetap terjaga. Hal itu disampaikan saat melantik tujuh Dewan Pengawas dan 155 Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/9/2026). Pelantikan dilakukan untuk menyiapkan para pengawas dan hakim yang bertugas dalam pelaksanaan MTQ Nasional XXXI. Nasaruddin menilai koordinasi diperlukan karena penyelenggaraan MTQ nasional kini dilakukan oleh semakin banyak lembaga dan institusi.
Menurut Nasaruddin, Indonesia memiliki pengalaman panjang dalam menggelar MTQ. Tradisi tersebut telah berlangsung sejak 1968 dan berkembang secara berjenjang, mulai dari tingkat masyarakat hingga nasional.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
MTQ Nasional Dinilai Perlu Standar Perhakiman
Nasaruddin mengatakan MTQ diselenggarakan mulai dari tingkat RT, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, hingga nasional. Konsistensi pelaksanaan secara berjenjang itu disebut menjadi salah satu kekuatan Indonesia dalam membangun tradisi pembinaan Al-Qur’an di tengah masyarakat.
“Tidak ada negara yang konsisten mulai 1968 hingga tahun ini bisa melaksanakan MTQ mulai dari tingkat RT, desa, kecamatan, kabupaten, provinsi, dan nasional,” ujar Nasaruddin Umar.
Selain diselenggarakan oleh Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ), MTQ tingkat nasional juga digelar oleh berbagai institusi. Beberapa di antaranya ialah MTQ Korpri, MTQ Polri, MTQ Buruh, MTQ Perguruan Tinggi, dan MTQ BUMN.
Nasaruddin menyebut saat ini terdapat hampir 25 penyelenggaraan MTQ tingkat nasional yang dilakukan oleh berbagai lembaga. Ia menilai banyaknya penyelenggaraan tersebut menunjukkan tingginya perhatian masyarakat dan berbagai institusi terhadap Al-Qur’an.
“Saat ini sedang tren bukan hanya yang dilakukan oleh LPTQ, tetapi hampir 25 event MTQ tingkat nasional yang dilakukan di Indonesia,” kata Menag Nasaruddin Umar.
Namun, perkembangan itu dinilai perlu diikuti dengan koordinasi agar mutu penyelenggaraan tetap terjaga. Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah sistem perhakiman atau proses penilaian dalam perlombaan.
“Kita berharap ke depan semua kegiatan per-MTQ-an tingkat nasional di bawah koordinasi LPTQ mengenai perhakiman,” ujar Nasaruddin.
Menurut dia, koordinasi tersebut penting untuk memastikan proses penilaian dalam berbagai penyelenggaraan MTQ memiliki standar yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
MTQ Bukan Sekadar Kompetisi
Menag juga melihat meningkatnya jumlah penyelenggaraan MTQ sebagai cerminan tumbuhnya kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an. Meski demikian, ia mengingatkan agar MTQ tidak hanya dimaknai sebagai kompetisi membaca atau menghafal Al-Qur’an.
Nasaruddin menekankan, MTQ perlu menjadi bagian dari proses menghadirkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, penyelenggaraan MTQ tidak berhenti pada aspek perlombaan, tetapi juga berkontribusi terhadap pembinaan kehidupan sosial.
“Timbul fenomena kecintaan umat terhadap Al-Qur’an, ini menjadi bagian dari proses membumikan Al-Qur’an. Tidak ada artinya kita membumikan Al-Qur’an jika tidak melangitkan manusia,” tegasnya.
Pelantikan Dewan Pengawas dan Dewan Hakim
Pelantikan tujuh Dewan Pengawas dan 155 Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 ditandai dengan pembacaan baiat dan pemasangan toga. Para Dewan Hakim akan bertugas dalam pelaksanaan MTQ Nasional XXXI di Semarang.
Penyelenggaraan MTQ Nasional XXXI Tahun 2026 menjadi bagian dari tradisi panjang MTQ di Indonesia. Ajang tersebut mempertemukan kafilah dari berbagai daerah sekaligus menjadi ruang pembinaan dan penguatan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam sekaligus Ketua Umum LPTQ Nasional Abu Rokhmad, Sekretaris Ditjen Bimas Islam Lubenah, serta Direktur Penerangan Agama Islam Muchlis M. Hanafi.


















