Highlight Berita:
Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan menerapkan PJJ di seluruh satuan pendidikan di Jakarta mulai Senin, 7 September 2026, menyusul potensi paparan abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau. Pembelajaran jarak jauh diberlakukan sebagai langkah antisipatif untuk melindungi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan dari risiko kesehatan, tanpa menghentikan kegiatan pendidikan. Selama kebijakan tersebut berlangsung, proses belajar dilakukan dari rumah dan pelaksanaannya akan terus dipantau oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan pemerintah ingin memastikan anak-anak tetap memperoleh layanan pendidikan dalam kondisi yang aman dan nyaman. Menurut dia, penerapan PJJ merupakan bentuk penyesuaian terhadap situasi yang sedang berlangsung.
“Kami ingin memastikan anak-anak tetap belajar dalam suasana yang aman dan nyaman. Karena itu, untuk sementara pembelajaran dilakukan dari rumah. Orang tua tidak perlu panik, karena proses pembelajaran tetap berjalan,” ujar Nahdiana dalam keterangan resmi Pemprov DKI Jakarta, Minggu, 6 September 2026.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
PJJ Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta di Jakarta
Kebijakan PJJ Jakarta mencakup seluruh jenjang yang disebutkan pemerintah, yakni PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri maupun swasta yang berada di wilayah DKI Jakarta. Pemprov DKI menyatakan penerapan pembelajaran dari rumah dilakukan mulai Senin dan berlaku sampai adanya pemberitahuan berikutnya.
Pemberlakuan secara luas tersebut dilakukan setelah pemerintah mempertimbangkan potensi paparan abu vulkanik terhadap warga sekolah. Menurut Nahdiana, abu vulkanik terdiri atas partikel kecil dari pecahan batuan, mineral, serta material vulkanik lainnya yang dapat terbawa angin dan terhirup.
“Terbuat dari pecahan batuan, mineral, dan material vulkanik lainnya yang dapat terbawa angin terhirup dan beresiko kesehatan dan kesehatan warga sekolah, serta pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan,” kata Nahdiana.
Karena alasan tersebut, pembelajaran jarak jauh dipilih sebagai langkah untuk menjaga kesehatan sekaligus mempertahankan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan.
Disdik DKI Prioritaskan Kesehatan Warga Sekolah
Nahdiana menegaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik menjadi pertimbangan utama dalam keputusan tersebut. Anak-anak disebut termasuk kelompok rentan sehingga potensi paparan abu vulkanik perlu diantisipasi.
“Ini adalah langkah antisipatif dalam melindungi anak-anak dari paparan abu vulkanik,” kata Nahdiana.
“Kesehatan anak menjadi prioritas kami, karena mereka termasuk dalam golongan rentan,” tambahnya.
Kebijakan tersebut tidak hanya berkaitan dengan peserta didik. Pemerintah juga mempertimbangkan keselamatan guru dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam aktivitas sekolah sehari-hari.
Sebelum keputusan Pemprov DKI diumumkan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari juga menjelaskan bahwa kebijakan pendidikan dalam situasi polusi dapat disesuaikan dengan tingkat pencemaran pada masing-masing lokasi. Ia mencontohkan pengalaman penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan serta Sumatera.
“Tapi bisa saya katakan di sini, bahwa berdasarkan pengalaman di tempat yang lain, misalnya kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan maupun di Sumatera, terkait dengan pendidikan itu yang sudah-sudah didasarkan kepada tingkat polusi ya, indikator polusi yang terjadi pada masing-masing lokasi,” kata Qodari dalam konferensi pers secara daring, Minggu.
Pembelajaran Tetap Berjalan dari Rumah
Disdik DKI menekankan bahwa penerapan PJJ tidak berarti sekolah menghentikan proses pendidikan. Kegiatan belajar tetap dilaksanakan dengan metode pembelajaran jarak jauh dan disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan peserta didik.
Disdik DKI juga akan berkoordinasi dengan seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ. Sekolah diminta memberikan alternatif apabila muncul kendala selama proses pembelajaran dari rumah.
“Serta memberikan alternatif apabila terjadi kendala,” ucap Nahdiana.
Orang tua juga mendapatkan peran penting selama pembelajaran jarak jauh berlangsung. Mereka diimbau mendampingi anak dan memastikan informasi mengenai perkembangan situasi diperoleh melalui sumber resmi.
“Keselamatan dan kesehatan anak-anak adalah prioritas. Kami juga mengimbau orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi,” tutur Nahdiana.
Kondisi Udara dan Sebaran Abu Terus Dipantau
Penerapan PJJ tidak disebut sebagai kebijakan yang bersifat permanen. Dinas Pendidikan DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait sekaligus memantau perkembangan kondisi udara dan informasi resmi mengenai sebaran abu vulkanik.
Hasil pemantauan tersebut akan menjadi bagian dari evaluasi kebijakan pembelajaran. Dengan demikian, pelaksanaan pendidikan dapat kembali disesuaikan apabila terdapat perkembangan baru pada kondisi lingkungan.
Qodari sebelumnya menyatakan pemerintah daerah mempunyai ruang untuk menerapkan pendidikan jarak jauh apabila kondisi polusi telah memenuhi kriteria berbahaya.
“Dan apabila memang memenuhi atau sampai pada kriteria yang sudah berbahaya, maka diberikan ruang atau tempat kepada pemerintah daerah yang bersangkutan untuk melakukan pendidikan jarak jauh atau pembelajaran online,” ujar Qodari.
Pemprov DKI juga mengajak masyarakat tetap tenang selama kondisi ini berlangsung dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Warga diminta mengikuti arahan pemerintah serta menjaga kesehatan keluarga sambil menunggu perkembangan dan evaluasi selanjutnya.














