Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menyetujui usulan tambahan anggaran sebesar Rp500 miliar untuk pengadaan alat kontrasepsi pada tahun 2027. Keputusan ini diambil dalam rapat kerja bersama Kementerian Kesehatan yang berlangsung pada Rabu, 2 September 2026. Tambahan anggaran ini bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap alat kontrasepsi guna mendukung program Keluarga Berencana (KB) nasional.
Dalam rapat tersebut, Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, menekankan pentingnya pengadaan alat kontrasepsi yang memadai untuk menekan angka kelahiran dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. “Pengadaan alat kontrasepsi yang cukup dan berkualitas adalah langkah strategis untuk mendukung program KB yang efektif,” ujarnya. Tambahan anggaran ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan alat kontrasepsi di seluruh Indonesia, terutama di daerah-daerah terpencil.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menyambut baik persetujuan DPR tersebut. Ia menyatakan bahwa tambahan anggaran ini akan digunakan untuk membeli berbagai jenis alat kontrasepsi, termasuk pil KB, kondom, dan alat kontrasepsi jangka panjang seperti IUD dan implan. “Kami berkomitmen untuk memastikan ketersediaan alat kontrasepsi yang berkualitas di seluruh fasilitas kesehatan,” kata Budi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Langkah selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan menyusun rencana distribusi alat kontrasepsi secara merata ke seluruh provinsi. Proses pengadaan dan distribusi ini ditargetkan selesai sebelum akhir tahun 2027. Dengan adanya tambahan anggaran ini, diharapkan program KB dapat berjalan lebih optimal dan memberikan dampak positif bagi pengendalian pertumbuhan penduduk di Indonesia.

















