Headline.co.id, Jakarta ~ Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkomitmen untuk memperkuat kerja sama dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa hak-hak saksi dan korban dalam proses hukum dapat terlindungi dengan baik. Pertemuan kedua lembaga tersebut berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, di Jakarta.
Ketua KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyatakan bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan bagian penting dari sistem peradilan yang adil dan transparan. “Kami ingin memastikan bahwa saksi dan korban merasa aman dan terlindungi saat memberikan kesaksian,” ujarnya. Mukti menambahkan bahwa kerja sama dengan LPSK akan difokuskan pada peningkatan kapasitas dan koordinasi antar lembaga.
Sementara itu, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menekankan pentingnya sinergi KY dan LPSK dalam menghadapi tantangan perlindungan saksi dan korban. “Kami berupaya untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada saksi dan korban, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kejahatan berat,” kata Hasto. Ia juga menyoroti perlunya dukungan dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi saksi dan korban.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sebagai tindak lanjut dari pertemuan ini, kedua lembaga sepakat untuk menyusun rencana kerja bersama yang mencakup pelatihan, pertukaran informasi, dan pengembangan sistem perlindungan yang lebih efektif. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.


















