Headline.co.id, Jakarta ~ Kementerian Kehutanan mengeluarkan peringatan tegas kepada para pemegang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan (PBPH) yang mengabaikan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah fenomena El Nino. Peringatan ini disampaikan pada Senin, 24 Agustus 2026, dengan ancaman sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi kewajiban mereka dalam mencegah dan menangani karhutla.
Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari, Kementerian Kehutanan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada pemegang PBPH yang lalai. “Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang tidak menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan hutan bertanggung jawab terhadap pencegahan kebakaran.
Fenomena El Nino yang sedang berlangsung meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Kementerian Kehutanan menekankan pentingnya langkah-langkah pencegahan yang harus dilakukan oleh pemegang izin. Mereka diwajibkan untuk memantau dan melaporkan kondisi hutan secara berkala serta melakukan tindakan pencegahan yang diperlukan.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kehutanan akan melakukan pengawasan ketat dan evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban pemegang PBPH. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin dapat diterapkan. Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir dampak kebakaran hutan yang sering kali menyebabkan kerugian besar baik dari segi lingkungan maupun ekonomi.















