Headline.co.id, Jakarta ~ Besok tanggal merah 25 Agustus 2026 libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Hari libur nasional tersebut jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026 dan ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Kepastian besok tanggal merah 25 Agustus 2026 libur Maulid Nabi sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai status hari Senin, 24 Agustus 2026 yang berada di antara akhir pekan dan libur nasional. Berdasarkan ketentuan dalam SKB 3 Menteri, Senin, 24 Agustus 2026 tidak tercantum sebagai libur nasional maupun cuti bersama sehingga pada dasarnya tetap menjadi hari kerja biasa.
Dengan demikian, masyarakat yang mencari informasi besok tanggal merah 25 Agustus 2026 libur Maulid Nabi dapat menjadikan ketetapan pemerintah tersebut sebagai acuan untuk mengatur kegiatan kerja, sekolah, maupun agenda keluarga. Sementara itu, pekerja yang ingin menyambungkan akhir pekan dengan libur Maulid Nabi perlu menggunakan cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026 sesuai persetujuan instansi atau perusahaan masing-masing.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
25 Agustus 2026 Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Pemerintah menetapkan Selasa, 25 Agustus 2026 sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.
Ketentuan tersebut tercantum dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam lampiran SKB tersebut, tanggal 25 Agustus tercantum sebagai “Maulid Nabi Muhammad SAW” dengan status hari libur nasional.
Berdasarkan penanggalan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, peringatan tersebut bertepatan dengan 12 Rabiul Awal 1448 Hijriah.
Peringatan Maulid Nabi menjadi momentum bagi umat Islam untuk mengenang kelahiran Nabi Muhammad SAW, perjalanan dakwah, sekaligus meneladani akhlak Rasulullah dalam kehidupan sehari-hari.
Kementerian PANRB dalam bahan ketetapan tersebut menjelaskan pemerintah menetapkan total 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang 2026. SKB menjadi pedoman bagi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menyusun agenda selama satu tahun.
Apakah Hari Ini 24 Agustus 2026 Libur atau Cuti Bersama?
Meski Selasa merupakan tanggal merah, Senin, 24 Agustus 2026 tidak ditetapkan sebagai hari libur nasional maupun cuti bersama.
Artinya, bagi pekerja dengan sistem kerja Senin-Jumat, hari ini pada dasarnya tetap menjadi hari kerja. Ketentuan tersebut berlaku sebagai acuan bagi aparatur sipil negara, karyawan perbankan, maupun pekerja swasta dengan tetap memperhatikan aturan serta kebijakan masing-masing instansi.
Posisi 24 Agustus memang menjadi “hari kejepit” karena berada setelah akhir pekan Sabtu-Minggu dan sebelum libur nasional Maulid Nabi pada Selasa.
Namun, keberadaan hari kejepit tidak secara otomatis membuat pemerintah menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama.
Dalam daftar cuti bersama 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri, Senin, 24 Agustus tidak tercantum sebagai cuti bersama. Karena itu, masyarakat tetap perlu mengikuti ketentuan tempat kerja atau satuan pendidikan masing-masing.
Bagi pekerja swasta, kemungkinan pemberian dispensasi, cuti, atau pengaturan operasional lainnya dapat mengikuti kebijakan internal perusahaan dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Bisa Libur Empat Hari dengan Mengambil Cuti 24 Agustus
Masyarakat yang ingin memanfaatkan momentum Maulid Nabi untuk mendapatkan libur lebih panjang masih memiliki pilihan dengan mengajukan cuti tahunan pada Senin, 24 Agustus 2026.
Apabila permohonan cuti disetujui perusahaan atau instansi, pekerja dengan pola libur Sabtu dan Minggu berpeluang menikmati waktu libur selama empat hari berturut-turut.
Skemanya sebagai berikut:
- Sabtu, 22 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Minggu, 23 Agustus 2026: libur akhir pekan
- Senin, 24 Agustus 2026: menggunakan cuti tahunan
- Selasa, 25 Agustus 2026: libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
Skema tersebut bukan cuti bersama yang diberikan pemerintah. Libur pada 24 Agustus hanya dapat diperoleh apabila pekerja menggunakan hak cuti tahunan dan mendapatkan persetujuan dari tempat kerja.
Karena itu, karyawan disarankan mengecek ketentuan perusahaan atau bagian sumber daya manusia masing-masing untuk memastikan mekanisme cuti pada hari tersebut.
Daftar Tanggal Merah Agustus 2026
Mengacu pada SKB 3 Menteri yang menjadi bahan ketetapan hari libur 2026, terdapat dua hari libur nasional pada Agustus 2026.
Keduanya adalah:
- Senin, 17 Agustus 2026: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
Kedua tanggal merah tersebut sama-sama jatuh pada hari kerja. Namun, khusus peringatan Maulid Nabi, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama pada Senin, 24 Agustus maupun Rabu, 26 Agustus 2026.
Dengan demikian, setelah libur nasional pada Selasa, kegiatan kerja pada Rabu, 26 Agustus 2026 kembali mengikuti jadwal normal sesuai ketentuan masing-masing instansi atau perusahaan.
Sisa Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026
Setelah libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 25 Agustus, agenda libur nasional dan cuti bersama yang tersisa dalam bahan SKB 3 Menteri berada pada penghujung tahun, bertepatan dengan peringatan Natal.
Rinciannya yakni:
- Kamis, 24 Desember 2026: cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus atau Natal
- Jumat, 25 Desember 2026: libur nasional Kelahiran Yesus Kristus atau Natal
Karena itu, masyarakat yang sedang merencanakan agenda setelah Agustus dapat memperhatikan jadwal tersebut sebagai acuan.
Besok Selasa, 25 Agustus 2026 merupakan tanggal merah dan libur nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW. Sementara Senin, 24 Agustus 2026 tidak termasuk tanggal merah atau cuti bersama sehingga tetap menjadi hari kerja, kecuali terdapat kebijakan khusus dari instansi atau perusahaan masing-masing.


















