Headline.co.id, Mimika ~ Kantor Imigrasi Mimika telah melakukan deportasi terhadap seorang warga negara asing asal Papua Nugini. Deportasi ini dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026, sebagai bagian dari penegakan hukum keimigrasian di wilayah tersebut. Warga negara Papua Nugini tersebut diketahui melanggar aturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Proses deportasi ini dilakukan setelah pihak Imigrasi Mimika melakukan serangkaian pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh warga negara tersebut. Kepala Kantor Imigrasi Mimika, Wahyu Sudoyo, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi peraturan yang ada.
Wahyu Sudoyo menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayahnya. “Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian dengan tegas dan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kerja sama dengan instansi terkait terus ditingkatkan untuk memantau dan menindaklanjuti setiap pelanggaran yang terjadi.
Konten ini adalah Iklan dari Platform MGID. Headline.co.id tidak terkait dengan materi konten ini.
Deportasi ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Pihak Imigrasi Mimika berharap agar tindakan ini dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku selama berada di Indonesia.

















