Headline.co.id, Jakarta ~ Pemerintah dan Komisi XI DPR RI telah mencapai kesepakatan untuk melanjutkan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI. Kesepakatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sektor keuangan nasional dan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Dalam rapat kerja yang berlangsung di Jakarta pada Senin (20/7/2026), Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan seluruh Anggota Komisi XI DPR RI atas sinergi dan komitmen yang terjalin selama proses pembahasan RUU PFII di tingkat Panitia Kerja (Panja). Menurutnya, pembahasan yang konstruktif, produktif, dan efektif ini mencerminkan komitmen bersama Pemerintah dan DPR RI dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional melalui pengembangan sektor keuangan yang lebih dalam, inovatif, dan berdaya saing global.
“Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia adalah langkah strategis untuk memperdalam pasar keuangan, memperluas sumber pembiayaan, meningkatkan investasi, serta memperkuat posisi Indonesia dalam ekosistem keuangan global,” ujar Menkeu dalam Rapat Kerja Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU PFII tersebut.
RUU PFII merupakan pelaksanaan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). RUU ini mengatur penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia melalui undang-undang tersendiri. Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengaturan mengenai pembentukan wilayah Pusat Finansial Internasional Indonesia yang memiliki kekhususan tertentu, didukung oleh kelembagaan yang independen dan berstandar internasional untuk mendukung aktivitas sektor keuangan dan kegiatan usaha berorientasi global.
Selain itu, RUU PFII juga mengatur berbagai aspek strategis, mulai dari kelembagaan, kegiatan usaha, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga pemberian fasilitas perpajakan dan berbagai fasilitas khusus lainnya guna meningkatkan daya tarik investasi. Kehadiran PFII diharapkan mampu memperkuat pembiayaan sektor-sektor prioritas, mendukung pembiayaan proyek strategis nasional, mendorong ekonomi hijau, ekonomi biru, keuangan syariah, teknologi keuangan, serta mempercepat transformasi industri nasional.
Pada akhir pembahasannya, Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa Pemerintah menerima hasil pembahasan RUU PFII di tingkat Panja dan menyepakati untuk membawa rancangan undang-undang tersebut ke tahap berikutnya. “Kami berharap Indonesia mampu memperkuat kedaulatan ekonomi nasional, memperluas kesempatan ekonomi, meningkatkan investasi produktif, menciptakan lapangan kerja, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tegas Menkeu.
Menkeu juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, termasuk Komisi XI DPR RI, Badan Keahlian DPR RI, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, serta seluruh jajaran Kementerian Keuangan yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan secara intensif dan komprehensif. Sinergi Pemerintah dan DPR RI diharapkan menjadi kunci dalam mewujudkan sektor keuangan Indonesia yang tangguh, inklusif, mendalam, stabil, dan berdaya saing global.

















