Headline.co.id, Wali Kota Batam ~ Amsakar Achmad, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan sebagai alat untuk mencapai keadilan fiskal, memperkuat kewenangan daerah, dan mengoptimalkan potensi maritim di wilayah kepulauan. Pernyataan ini disampaikan Amsakar saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dan DPD RI yang membahas RUU Daerah Kepulauan di Kantor Wali Kota Batam pada Senin, 20 Juli 2026.
Dalam pertemuan tersebut, Amsakar didampingi oleh Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPD RI, Teddy Dwi Putranta, memimpin rombongan Pansus yang juga dihadiri oleh pimpinan panitia kerja dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri.
Amsakar menekankan bahwa daerah kepulauan memerlukan regulasi yang dapat menjawab tantangan pembangunan secara menyeluruh. Menurutnya, RUU Daerah Kepulauan harus mengakomodasi keadilan fiskal, pemerataan pembangunan, peningkatan konektivitas antarpulau, penguatan pengelolaan wilayah pesisir, perlindungan pulau-pulau terluar, peningkatan kesejahteraan nelayan, serta sinkronisasi dengan kebijakan khusus yang telah berlaku di Batam.
Ia juga menyoroti disparitas pembangunan yang masih lebar pusat pertumbuhan ekonomi dan wilayah penyangga di Provinsi Kepulauan Riau. Amsakar berharap regulasi ini dapat menjadi landasan untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan meningkatkan daya saing kawasan kepulauan.
Selain itu, Amsakar menilai bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau terluar perlu diatur lebih komprehensif. Regulasi tersebut harus mencakup perlindungan kawasan pesisir, pengelolaan reklamasi yang berkelanjutan, peningkatan aksesibilitas antarpulau, pengamanan pulau-pulau terluar, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir, khususnya nelayan.
Ia menekankan pentingnya harmonisasi regulasi agar RUU Daerah Kepulauan tidak bertentangan dengan kebijakan strategis yang telah diterapkan di Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) sekaligus Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Dalam paparannya, Amsakar menjelaskan bahwa Batam memiliki sekitar 454 pulau dengan jumlah penduduk mencapai 1,4 juta jiwa. Sekitar 66 persen wilayah Batam berupa lautan dan 34 persen daratan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2005, wilayah kerja BP Batam telah diperluas dari delapan menjadi 22 pulau.
Amsakar juga memaparkan capaian ekonomi Batam yang terus menunjukkan tren positif. Realisasi investasi tahun ini mencapai Rp69,3 triliun atau 115,5 persen dari target Rp60 triliun. Pada triwulan I 2026, investasi tercatat sebesar Rp17,5 triliun, meningkat sekitar 103 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp8,6 triliun.
Menurut Amsakar, capaian tersebut membuktikan Batam memiliki peran strategis sebagai motor pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karena itu, ia berharap pembahasan RUU Daerah Kepulauan segera diselesaikan agar daerah kepulauan memiliki payung hukum yang kuat untuk menciptakan keadilan fiskal, memperkuat kewenangan daerah, serta mengoptimalkan potensi kelautan dan investasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.





















